JurnalPost.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM di Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum 1 yang bertujuan mengasah kemampuan mahasiswa dalam penerapan ilmu hukum di masyarakat. Sosialisasi ini berfokus pada peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas dalam produksi pangan. dalam Para mahasiswa berinteraksi secara langsung dengan peserta untuk memberikan penjelasan yang aplikatif dan mudah dipahami. Suasana kegiatan berlangsung aktif dan penuh antusiasme.
Empat mahasiswa FH UMM yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Hafizh Raihan Amru, Juan Ananda P., Amaralia Cindy, dan Ega Sofian J. Mereka menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai langkah awal membangun usaha yang profesional dan dipercaya konsumen. Salah satu peserta adalah Yuniar Nur Anisa Efayannti, guru honorer SMAN 8 Kediri yang mulai membuka usaha sampingan sejak tahun 2024. Ia hadir untuk memperdalam pengetahuan terkait pengurusan izin pangan rumah tangga. Keikutsertaannya menunjukkan bahwa pelaku usaha kecil semakin memahami pentingnya aspek hukum dalam membangun bisnis.
Yuniar merupakan pemilik produk Keripik Pisang Annisa yang berlokasi di Dusun Banjar RT 18 RW 8, Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Usahanya berkembang secara bertahap dan mendapat dukungan masyarakat sekitar. Meskipun demikian, ia merasa masih membutuhkan bimbingan terkait legalitas usaha. Sosialisasi yang dilakukan mahasiswa FH UMM membantu memperjelas langkah-langkah yang harus ditempuh. Kehadiran mahasiswa membawa dampak positif karena memberikan wawasan yang selama ini sulit diakses pelaku UMKM kecil.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa menjelaskan secara terperinci mengenai apa itu SPP-IRT, yaitu sertifikat yang diberikan pemerintah kepada industri rumah tangga pangan untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah pelaku usaha memenuhi standar kebersihan dan keamanan produksi. Mahasiswa juga memaparkan keuntungan memiliki SPP-IRT, seperti meningkatnya kepercayaan konsumen dan peluang pemasaran yang lebih luas. Peserta mendapatkan penjelasan yang sistematis mengenai alur pengajuan izin. Materi tersebut membantu pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sebagai pondasi bisnis.

Selain memberikan penjelasan, mahasiswa FH UMM juga melakukan pendampingan langsung terkait persiapan dokumen dan pengecekan proses produksi. Mereka mengevaluasi kebersihan tempat produksi, peralatan yang digunakan, dan teknik pengemasan yang diterapkan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses produksi telah memenuhi standar SPP-IRT. Mahasiswa berusaha memberikan arahan yang mudah diterapkan oleh pelaku usaha rumahan. Langkah ini tidak hanya membantu UMKM tetapi juga memperkaya pengalaman praktik mahasiswa dalam bidang hukum.
Yuniar menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Ia merasa mendapatkan pemahaman baru mengenai pentingnya legalitas dan standar produksi pangan yang aman. Ia berharap usahanya dapat segera memperoleh SPP-IRT agar kepercayaan konsumen meningkat. Masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh produk Keripik Pisang Annisa dapat menghubungi nomor WhatsApp 081999884079. Kegiatan ini menunjukkan peran nyata mahasiswa FH UMM dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas UMKM lokal.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda