JURNALPOST - Pemimpin merupakan suatu gelar tersendiri sekiranya dalam sempit mampu memimpin diri sendiri, jika dilihat secara luas pemimpin berguna untuk merangkul orang lain dari setiap perbedaan pendapat menjadikan satu tujuan, atau kata lain pemimpin bisa dikatakan seorang yang bijaksana. Pemimpin selalu identik dengan laki-laki yang biasanya kita lihat dalam keluarga kerap disebut dengan kepala keluarga. Berbicara tentang pemimpin sering kali kita mendengar bahwa perempuan tak diperkenankan berkiprah di ruang publik, seperti memiliki profesi, berkarier di luar rumah, bahkan termasuk pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Lantas apakah benar Islam melegitimasi hal demikian atau diskriminatif terhadap perempuan?
Dalam diskursus keislaman, dimensi pemimpin itu masuk kategori fikih siyasah (politik). Fiqih siyasah adalah ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan, dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, yang dijalaninya. Konsep pemimpin di sini betugas sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama, dan mengatur kemaslahatan hidup tentunya mencegah atau menghidarkan terjadinya konflik serta permusuhan. Dan pandangan arus utama dan sampai pada kesimpulan bahwa laki-laki adalah pemimpin (mutlak) dari perempuan. Pandangan simplikatif tersebut disandarkan pada ayat dalam (QS. An-Nisa [4]: 34); “Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim”. Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.
Padahal, Prof Dr. M. Quraish Shihab merupakan seorang ahli tafsir Islam Indonesia berkomentar bahwa, “mereka memahaminya bersifat umum, padahal penggalan ayat di atas dalam arti khusus yakni kehidupan rumah tangga justru lebih sesuai dengan konteks uraian ayat, apalagi lanjutan ayat tersebut menegaskan sebab kepemimpinan itu, yaitu antara lain karena lelaki berkewajiban menanggung biaya hidup istri/keluarga mereka masing-masing”.
Hal senada dikemukakan Prof. Dr. Nasaruddin Umar merupakan salah seorang ulama tafsir di Indonesia, bahwa “dalam ulumul Qur’an, jika suatu ayat atau hadis yang mempunyai riwayat asbabun nuzul (historical background) secara khusus, tidak bisa serta-merta langsung diterapkan”. Ayat tersebut lagi pula, memberikan legitimasi pemimpin dengan menyertakan syarat hanya bagi laki-laki yang memiliki keunggulan. Sementara keunggulan itu, bisa dimiliki laki-laki dan perempuan. Jelas sekali bukan bahwa pria dan wanita, satu sama lain saling melengkapi dan saling membutuhkan. Tak pernah Al-Qur'an menyatakan yang satu lebih mulia dari yang lain.
Sementara asbabun nuzul ayat tersebut adalah berawal dari kisah Sa'ad bin Rabi' seorang Anshar terpandang dari Madinah. Istrinya, yang bernama Habibah binti Zaid ibn Abi Hurairah telah berbuat nusyuz, karena menolak ketika diajak berhubungan badan. Suaminya kesal, lalu menamparnya. Habibah mengadukan perbuatan suaminya kepada Nabi Muhammad SAW. Atas kejadian itu, Nabi memutuskan untuk melakukan qishas (membalas). Namun, belum lama dari itu Nabi memanggil keduanya, maka disaat yang sama Allah SWT. menurunkan firman-Nya, "laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).." (An-Nisa' [4]: 34), lalu Nabi membatalkan keputusan qishas-nya.
Semuanya terekam dalam sejarah Islam bahwa banyak perempuan yang punya kapabilitas dan integritas yang mumpuni dalam memimpin. Beberapa diantara perempuan itu adalah Khadijah, istri pertama Nabi Muhammad SAW. adalah direktur dan pembisnis tekstil terbesar pada masanya. Aisyah adalah seorang istri Nabi yang pernah memimpin dan menjadi penglima perang. Asma binti Abu Bakar menjadi layaknya pemimpin keluarga dengan mencari nafkah di public untuk keluarganya. Dan lain seterusnya.
Maka, kiranya sekarang dan ke depan jangan sampai ada hal yang mencoba mendiskriminasi dan melarang perempuan menjadi pemimpin. Hal tersebut selaras dengan Fazlur Rahman (1996) yang merupakan salah seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa “perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional. Termasuk dalam konteks ini, jika perempuan di bidang politik atau lainnya punya keunggulan, maka ia berhak sama seperti laki-laki untuk menjadi pemimpin”.
Sampai di sini dapatlah ditegaskan bahwa pandangan yang menyimpulkan, Islam agama diskriminatif adalah keliru adanya. Hal ini selain didasarkan pada Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (mengasihi semesta alam), juga sebagaimana termaktub dalam (QS. At- Taubah [9]: 71): “Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī'ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha 'azīzun ḥakīm”.
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Makna auliya' dalam ayat di atas, selain bantuan, dan kerja sama, adalah kepemimpinan. Bahwa kadang kali, pemimpin itu laki-laki kadang juga perempuan. Hal itu bersifat terbuka dan tidak mutlak. Dengan kata lain, perempuan merupakan makhluk Allah SWT yang secara sama dan setara dianugerahkan potensi untuk menjadi pemimpin, sebagaimana laki-laki. Konsep setara dan adil gender terhadap perempuan termasuk di dalamnya soal hak pemimpin perempuan, terdapat dalam banyak ayat, beberapa ayat lain misalnya dalam (QS. Al-Ahzab [33]: 35), (QS. At-Taubah [9]: 71), dan lain-lain.
Daftar Pustaka Shihab, M. Quraish. 2009. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati Umar, Nasaruddin. 2009. Fikih Wanita untuk Semua. Jakarta: Serambi As-Suyuti, Jalaludin. 2008. Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Depok: Gema Insani
Penulis: Hadi Jaelani/Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda