Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Pendidikan
  3. Legitimasi Muslimah Pemimpin Menurut Islam

Legitimasi Muslimah Pemimpin Menurut Islam

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
07 Desember 2020, 14.34 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Legitimasi Muslimah Pemimpin Menurut Islam

JURNALPOST - Pemimpin merupakan suatu gelar tersendiri sekiranya dalam sempit mampu memimpin diri sendiri, jika dilihat secara luas pemimpin berguna untuk merangkul orang lain dari setiap perbedaan pendapat menjadikan satu tujuan, atau kata lain pemimpin bisa dikatakan seorang yang bijaksana. Pemimpin selalu identik dengan laki-laki yang biasanya kita lihat dalam keluarga kerap disebut dengan kepala keluarga. Berbicara tentang pemimpin sering kali kita mendengar bahwa perempuan tak diperkenankan berkiprah di ruang publik, seperti memiliki profesi, berkarier di luar rumah, bahkan termasuk pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Lantas apakah benar Islam melegitimasi hal demikian atau diskriminatif terhadap perempuan?

Dalam diskursus keislaman, dimensi pemimpin itu masuk kategori fikih siyasah (politik). Fiqih siyasah adalah ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan, dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, yang dijalaninya. Konsep pemimpin di sini betugas sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama, dan mengatur kemaslahatan hidup tentunya mencegah atau menghidarkan terjadinya konflik serta permusuhan. Dan pandangan arus utama dan sampai pada kesimpulan bahwa laki-laki adalah pemimpin (mutlak) dari perempuan. Pandangan simplikatif tersebut disandarkan pada ayat dalam (QS. An-Nisa [4]: 34); “Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim”. Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

IKLAN

Padahal, Prof Dr. M. Quraish Shihab merupakan seorang ahli tafsir Islam Indonesia berkomentar bahwa, “mereka memahaminya bersifat umum, padahal penggalan ayat di atas dalam arti khusus yakni kehidupan rumah tangga justru lebih sesuai dengan konteks uraian ayat, apalagi lanjutan ayat tersebut menegaskan sebab kepemimpinan itu, yaitu antara lain karena lelaki berkewajiban menanggung biaya hidup istri/keluarga mereka masing-masing”.

Foto Bersama
Baca Juga

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Hal senada dikemukakan Prof. Dr. Nasaruddin Umar merupakan salah seorang ulama tafsir di Indonesia, bahwa “dalam ulumul Qur’an, jika suatu ayat atau hadis yang mempunyai riwayat asbabun nuzul (historical background) secara khusus, tidak bisa serta-merta langsung diterapkan”. Ayat tersebut lagi pula, memberikan legitimasi pemimpin dengan menyertakan syarat hanya bagi laki-laki yang memiliki keunggulan. Sementara keunggulan itu, bisa dimiliki laki-laki dan perempuan. Jelas sekali bukan bahwa pria dan wanita, satu sama lain saling melengkapi dan saling membutuhkan. Tak pernah Al-Qur'an menyatakan yang satu lebih mulia dari yang lain.

Sementara asbabun nuzul ayat tersebut adalah berawal dari kisah Sa'ad bin Rabi' seorang Anshar terpandang dari Madinah. Istrinya, yang bernama Habibah binti Zaid ibn Abi Hurairah telah berbuat nusyuz, karena menolak ketika diajak berhubungan badan. Suaminya kesal, lalu menamparnya. Habibah mengadukan perbuatan suaminya kepada Nabi Muhammad SAW. Atas kejadian itu, Nabi memutuskan untuk melakukan qishas (membalas). Namun, belum lama dari itu Nabi memanggil keduanya, maka disaat yang sama Allah SWT. menurunkan firman-Nya, "laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).." (An-Nisa' [4]: 34), lalu Nabi membatalkan keputusan qishas-nya.

IKLAN

Semuanya terekam dalam sejarah Islam bahwa banyak perempuan yang punya kapabilitas dan integritas yang mumpuni dalam memimpin. Beberapa diantara perempuan itu adalah Khadijah, istri pertama Nabi Muhammad SAW. adalah direktur dan pembisnis tekstil terbesar pada masanya. Aisyah adalah seorang istri Nabi yang pernah memimpin dan menjadi penglima perang. Asma binti Abu Bakar menjadi layaknya pemimpin keluarga dengan mencari nafkah di public untuk keluarganya. Dan lain seterusnya.

Maka, kiranya sekarang dan ke depan jangan sampai ada hal yang mencoba mendiskriminasi dan melarang perempuan menjadi pemimpin. Hal tersebut selaras dengan Fazlur Rahman (1996) yang merupakan salah seorang pemikir Islam kontemporer menyatakan bahwa “perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional. Termasuk dalam konteks ini, jika perempuan di bidang politik atau lainnya punya keunggulan, maka ia berhak sama seperti laki-laki untuk menjadi pemimpin”.

Hima Care
Baca Juga

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Sampai di sini dapatlah ditegaskan bahwa pandangan yang menyimpulkan, Islam agama diskriminatif adalah keliru adanya. Hal ini selain didasarkan pada Islam sebagai agama rahmatan lil alamin (mengasihi semesta alam), juga sebagaimana termaktub dalam (QS. At- Taubah [9]: 71): “Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī'ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha 'azīzun ḥakīm”.

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya' bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf, mencegah yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan dirahmati Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Makna auliya' dalam ayat di atas, selain bantuan, dan kerja sama, adalah kepemimpinan. Bahwa kadang kali, pemimpin itu laki-laki kadang juga perempuan. Hal itu bersifat terbuka dan tidak mutlak. Dengan kata lain, perempuan merupakan makhluk Allah SWT yang secara sama dan setara dianugerahkan potensi untuk menjadi pemimpin, sebagaimana laki-laki. Konsep setara dan adil gender terhadap perempuan termasuk di dalamnya soal hak pemimpin perempuan, terdapat dalam banyak ayat, beberapa ayat lain misalnya dalam (QS. Al-Ahzab [33]: 35), (QS. At-Taubah [9]: 71), dan lain-lain.

Daftar Pustaka Shihab, M. Quraish. 2009. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati Umar, Nasaruddin. 2009. Fikih Wanita untuk Semua. Jakarta: Serambi As-Suyuti, Jalaludin. 2008. Asbabun Nuzul : Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Depok: Gema Insani

Penulis: Hadi Jaelani/Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

program SEHATi
Baca Juga

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/legitimasi-muslimah-pemimpin-menurut-islam/14985/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.45 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Pilihan Editor

  1. 1 Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han
  2. 2

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  5. 5

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.