Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Lantik Dewan Hakim dan Pengawas STQHN ke-28: Menag: Jaga Integritas

Lantik Dewan Hakim dan Pengawas STQHN ke-28: Menag: Jaga Integritas

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
11 Oktober 2025, 18.22 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Menteri Agama

Kendari, JurnalPost.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Dewan Hakim dan Dewan Pengawas Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits Nasional (STQHN) ke-28 Tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1184 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim STQH.

Pelantikan berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditandai dengan pembacaan bai’at jabatan dan pemasangan baju toga kepada para dewan hakim.

IKLAN

Dalam prosesi bai’at, para dewan hakim dan pengawas mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas secara amanah dan penuh tanggung jawab.

Menteri Agama
Baca Juga

Buka Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an, Menag Dorong Pendekatan Tafsir Induktif dan Berwawasan Keindonesiaan

“Saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat dalam jabatan baik langsung maupun tidak langsung tidak akan menerima, memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya akan menjalankan tugas dengan amanah, jujur, tertib, cermat, dan bertanggung jawab. Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan,” demikian penggalan sumpah jabatan yang diucapkan para dewan hakim dan pengawas secara serentak.

Setelah prosesi bai’at, Menteri Agama menyampaikan pernyataan pelantikan dengan menegaskan komitmen integritas seluruh dewan yang baru dilantik.

“Saya, Menteri Agama, melantik saudara-saudari yang nama dan jabatannya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan, rahmat, dan hidayah-Nya kepada kita semua. Aamiin,” ujar Menag Nasaruddin Umar disambut khidmat para peserta, Sabtu (11/10/2025).

Acara dilanjutkan dengan pemasangan baju toga sebagai simbol kehormatan dan tanggung jawab moral bagi para dewan hakim dan pengawas dalam menjalankan amanah menilai para peserta STQHN ke-28.

Foro Menag
Baca Juga

STQH Nasional 2025, Menag: Merawat Lingkungan adalah Bentuk Zikir Sosial

Dalam sambutan dan arahannya, Menteri Agama menegaskan bahwa pelaksanaan STQH dan MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan bagian dari kebudayaan Islam di Indonesia yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa MTQ dan STQ merupakan kebudayaan Islam Indonesia. Kiranya kebanggaan ini tidak dicoreng dengan catatan negatif pada setiap penyelenggaraan event yang sangat penting ini,” pesan Menag.

IKLAN

Menag juga menegaskan bahwa penyelenggaraan STQHN sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“STQH ini sangat mendukung Asta Cita Presiden Indonesia yang menekankan penguatan sumber daya manusia dalam menciptakan SDM yang benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Menteri Agama
Baca Juga

Jadi Mitra Strategis, Menteri Agama Gandeng Ormas Islam Perkuat Nasionalisme Inklusif

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama juga menyampaikan apresiasinya terhadap proses regenerasi Dewan Hakim yang berlangsung secara sehat dan terbuka.

“Saya pribadi bangga menyaksikan bahwa Dewan Hakim telah melalui proses regenerasi. Saya sangat berharap regenerasi ini tidak menimbulkan distorsi seperti mengucilkan dewan hakim yang telah pensiun,” tegas Menag.

Menag juga menyampaikan rasa bangga atas peran aktif perempuan dalam kegiatan STQHN tahun ini.

“Saya juga bangga bahwa yang membaca ayat suci Al-Qur’an tadi adalah penyuluh agama Islam perempuan. Ini menunjukkan semangat kesetaraan dan penguatan peran perempuan dalam dakwah Al-Qur’an,” tambahnya.

Menutup arahannya, Menteri Agama mengapresiasi antusiasme provinsi-provinsi yang berlomba ingin menjadi tuan rumah penyelenggaraan STQH dan MTQ di masa mendatang.

“Provinsi-provinsi lain sampai harus antre untuk menjadi tuan rumah STQ dan MTQ. Ini menandakan betapa besarnya kecintaan umat terhadap Al-Qur’an dan tradisi keagamaan yang menyejukkan,” pungkasnya.

Pelantikan Dewan Hakim dan Pengawas menjadi penanda dimulainya rangkaian kegiatan STQHN ke-28 Tahun 2025 di Kendari. Diharapkan, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, profesional, dan penuh keberkahan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/lantik-dewan-hakim-dan-pengawas-stqhn-ke-28-menag-jaga-integritas/86738/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.16 WITA

  • #Berita Kemenag
  • #Menteri Agama
  • #STQHN

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Pilihan Editor

  1. 1 Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya
  2. 2

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  5. 5

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.