Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. KPU Pangkep Pastikan Pengundian Nomor Urut Paslon Sesuai Standar Prokes

KPU Pangkep Pastikan Pengundian Nomor Urut Paslon Sesuai Standar Prokes

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
24 September 2020, 03.44 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
KPU Pangkep
Ketua KPU Pangkep, Burhan, bersama komisioner KPU Saiful Mujib.

JURNALPOST, PANGKEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memastikan tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan sesuai standar Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (24/9/2020).

Para pasangan kandidat Pilkada Pangkep dilarang untuk mengerahkan massa. Sebab, pihak TNI, Polri dan Satpol PP, akan melakukan penindakan tegas jika ada tim dari kandidat menggerakkan massa lebih dari jumlah yang disepakati.

IKLAN

KPU Pangkep bersama tim masing-masing Paslon telah rapat dan bersepakat, pada tahapan pengundian nomor urut, jumlah massa hanya diperbolehkan sebanyak 25 orang dari masing-masing paslon, serta taat standar prokes.

Penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024 KPU Kab Barru ke KPU Pangkep
Baca Juga

Penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024 KPU Kab Barru ke KPU Pangkep

Ketua KPU Pangkep, Burhan mengatakan jika ada Paslon yang menggerakkan massa ke KPU melebihi dari jumlah yang disepakati, maka pihak pengamanan, dalam hal ini TNI-Polri serta Satpol PP akan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa tersebut.

IKLAN

"Hanya 25 orang yang diperbolehkan. Selebihnya itu, maka pihak pengamanan membubarkan massa yang lebih untuk tidak berada di sekitaran KPU. Standar protokol kesehatan tentunya jadi prioritas di setiap tahapan," katanya, Rabu (23/9/2020).

Lebih jauh disampaikan Burhan, untuk tahapan selanjutnya di tengah pandemi Covid-19, pihaknya terus memprioritaskan protokol kesehatan. Termasuk pada tahapan pemungutan suara nantinya. Setiap TPS akan diterapkan prokes. Setiap petugas TPS difasilitasi alat pelindung diri (APD).

Sementara, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, bukan hanya pada petugas TPS, tapi semua alat pemilihan akan disterilkan lebih dulu. Seperti pemberian tinta pada pemilih tanda usai coblos.

KPU Pangkep
Baca Juga

KPU Pangkep Tetapkan DPB Periode September 235.270 Pemilih

"Itu tidak lagi dicelupkan jarinya, melainkan diteteskan. Alat paku coblos juga disetrilkan secara berkala, begitu juga dengan di bilik suara akan disterilkan secara berkala. Terkait dengan TPS khusus nantinya, yang pemilih terdeteksi suhu tubuhnya diatas 38 derajat, masih dilakukan pertimbangan untuk mengadakan TPS khusus, lantaran masih dikaji untuk kebijakan itu," jelasnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kpu-pangkep-pastikan-pengundian-nomor-urut-paslon-sesuai-standar-prokes/12457/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.14 WITA

  • #KPU Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Pilihan Editor

  1. 1 Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama
  2. 2

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  3. 3

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  4. 4

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.