Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Konvergensi Pembangunan Sistem Hukum Negara Indonesia, Tanpa Arah?

Konvergensi Pembangunan Sistem Hukum Negara Indonesia, Tanpa Arah?

Foto profil Rina Maharani
Editor: Rina Maharani
11 September 2026, 08.28 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
17 menit baca
Sistem Hukum Negara Indonesia

Oleh: Marulak Pardede

JurnalPost.com - Dalam memasuki era perkembangan teknologi informasi yang semakin tidak terprediksi, sangat penting untuk melihat kembali hukum sebagai pendukung pembangunan ekonomi dan sosial dalam situasi dan lingkungan yang cepat berubah serta sering kali tidak dapat diprediksi.

IKLAN

Dalam investasi jangka panjang, jaminan kepastian dan perlindungan hukum menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan motivasi individu untuk berinvestasi, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mendorong industrialisasi, dan lain sebagainya.

Hal ini sering menjadi kekhawatiran para investor, terutama dalam keadaan darurat dan era yang semakin tidak pasti saat ini. Investor menuntut iklim usaha yang dapat diprediksi dan diperhitungkan untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha serta daya saing perekonomian. Oleh karena itu, menjadi permasalahan: bagaimana bentuk hukum yang proporsional terkait dengan investasi, terutama dalam era yang semakin tidak menentu ini?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, sebagai negara bekas jajahan Pemerintah Hindia Belanda, menganut sistem hukum Civil Law. Namun demikian, dewasa ini semakin terdapat konvergensi antara dua sistem hukum, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis, termasuk dalam metode pembuatan peraturan perundang-undangan.

Di Negeri Belanda juga telah dibuat undang-undang dengan metode omnibus sejak tahun 2006, yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang. Tujuannya adalah menyederhanakan perizinan dan regulasi, menarik investasi, serta mengikis tumpang tindih regulasi.

Dalam sistem hukum yang dianut Amerika Serikat, omnibus law sudah sering dipakai sebagai undang-undang lintas sektor. Pengesahan omnibus law dapat langsung mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, secara formal dan materiil, memberikan kemudahan kepada buruh/tenaga kerja, pengusaha, dan investor, serta berimplikasi pada sejumlah undang-undang, kewenangan, hak, dan kewajiban. Penyusunannya dinilai lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif.

Situasi berbagai perkembangan dunia yang semakin mencemaskan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir sehingga memaksa perubahan serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini tercermin dari perubahan paradigma, pendekatan, bentuk, hingga cara orang melakukan aktivitasnya (Nowotny et al., 2020; Setiati dan Azwar, 2020).

Di tengah “normal baru” ini, hukum sebagai sebuah nilai membawa karakter transformatif, yang tidak hanya menopang tetapi juga mendorong perubahan dalam masyarakat (Colombo, 2020; Schubert, 2020).

Perubahan yang terus-menerus, konstan, dan timbal balik tersebut terlebih lagi menuntut pemerintah untuk bertindak dinamis. Pada hakikatnya, dinamika tata kelola pemerintahan sendiri dilihat sebagai kemampuan pemerintah untuk menyesuaikan program dan kebijakannya secara berkelanjutan dan berkesinambungan, sehingga mencakup perubahan bagaimana kebijakan dirumuskan dan dilaksanakan untuk mencapai kepentingan nasional.

Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat kembali hukum sebagai pendukung pembangunan ekonomi dan sosial dalam situasi dan lingkungan yang cepat berubah, yang sering kali tidak dapat diprediksi, serta dalam masyarakat yang semakin canggih dan menuntut pemenuhan hak-haknya sebagai akibat dari meningkatnya tingkat pendidikan dan paparan globalisasi (Neo & Chen, 2007).

Meskipun tampak saling bertentangan dan kontradiktif, kenyataannya ekonomi dan hukum saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki hubungan timbal balik dan saling memengaruhi, sebagaimana dipahami dalam konsep “hukum dan pembangunan” yang memahami hukum sebagai hal yang esensial bagi pembangunan ekonomi karena hukum memberikan elemen penting bagi kinerja sistem pasar (Lee, 2017).

Dalam ekspansi ekonomi jangka panjang, hak kepemilikan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan penguasaan produksi. Insentif yang diperoleh dari kepemilikan properti memotivasi individu untuk berinvestasi, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, hak kepemilikan menjadi tidak berarti apabila tidak ada kepastian hukum. Investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi jika hak kepemilikan properti tersebut tidak dijamin oleh undang-undang.

Eksistensi hukum yang baik dipercaya akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong industrialisasi, dan meningkatkan kinerja ekspor.

Masalah ketidakpastian hukum terkait investasi menjadi kekhawatiran para investor, terutama dalam keadaan darurat pada era peperangan di berbagai negara (Colombo, 2020; Wiratraman, 2020).

Investor menuntut iklim usaha yang dapat diprediksi dan diperhitungkan untuk meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan daya saing perekonomian. Oleh karena itu, hukum dan pembangunan ekonomi sangat berkorelasi, baik dari segi desain regulasi, kepatuhan regulasi, maupun kualitas implementasi (Lee, 2017).

Lantas, bagaimana membangun rezim hukum yang proporsional terkait dengan investasi dan kesehatan masyarakat?

Sebagai negara bekas jajahan Pemerintah Hindia Belanda yang menganut sistem hukum Civil Law, Indonesia jelas menganut sistem hukum yang berkembang di negara-negara Eropa Kontinental, bukan semata-mata Common Law System.

Sesungguhnya, mencermati pembangunan dan pembinaan sistem hukum yang dianut Negara Indonesia pada era kekinian, tampaknya sudah tanpa arah, tidak pasti, bahkan terlalu naif apabila disebut kabur dan amburadul.

Sebab, di samping menganut sistem hukum Civil Law atau Eropa Kontinental yang bertumpu pada hukum tertulis, Indonesia juga menganut sistem hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang memang sudah terlebih dahulu eksis di tanah air sebelum kedatangan Pemerintah Hindia Belanda.

Dari zaman dahulu hingga perkembangannya akhir-akhir ini, Indonesia juga dinilai mengadopsi unsur-unsur Common Law atau Anglo-Saxon, terutama dalam bidang peradilan dan kekuasaan kehakiman.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah menjadi ketentuan yang dikehendaki oleh konstitusi sebagaimana mestinya, yaitu bahwa sistem hukum Negara Indonesia merupakan sistem hukum tertulis yang menghendaki adanya hierarki peraturan berjenjang.

Namun, yang perlu diketahui adalah bahwa dewasa ini semakin terdapat konvergensi antara dua sistem hukum terbesar tersebut, termasuk salah satunya dalam metode pembuatan peraturan perundang-undangan. Bahkan, di Negeri Belanda juga telah dibuat undang-undang dengan metode omnibus sejak tahun 2006.

Pemerintah mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar, yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM, menjadi omnibus law, yakni satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang.

Tujuannya adalah menyederhanakan perizinan dan regulasi, menarik investasi, serta mengikis tumpang tindih regulasi. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan memiliki kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus, serta mengambil alih beberapa peraturan terdahulu.

Negara-negara lain juga sering melakukan hal semacam ini. Dalam sistem hukum yang dianut Amerika Serikat, omnibus law sudah sering dipakai sebagai undang-undang lintas sektor. Pengesahan omnibus law dapat langsung mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri mengidentifikasi sedikitnya 74 undang-undang yang terdampak dari omnibus law Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Pada waktu Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja disahkan DPR dan ditandatangani Presiden dengan nomenklatur UU Nomor 11 Tahun 2020, politik hukum dari pembentukan undang-undang tersebut, secara formal dan materiil, diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada buruh/tenaga kerja, pengusaha, dan investor.

Secara formal, politik hukum telah selesai di tingkat eksekutif dan legislatif di DPR. Adapun politik hukum materiil dari UU Cipta Kerja berimplikasi pada sejumlah undang-undang, kewenangan, serta hak dan kewajiban.

Penyusunannya melalui pemetaan peraturan perundang-undangan (legal mapping), dukungan publik (people endorsement), dan dukungan politik (political endorsement) sebelum adanya persetujuan hukum (legal approval) antara DPR dengan Presiden sehingga produk hukum yang dihasilkan diharapkan lebih aspiratif dan berkarakter hukum progresif.

Dewasa ini, keraguan, skeptisisme, serta merosotnya tingkat kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin nyata, baik terhadap aparatur, materi, maupun lembaga penegakan hukum.

Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat maupun budaya hukum disebabkan karena hukum sering menjadi alat kekuasaan yang pelaksanaannya diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan, serta persamaan hak warga negara di mata hukum.

Pembuatan suatu undang-undang sangat kental dipengaruhi oleh muatan politis. Hukum dipakai sebagai alat untuk mengabsahkan tindakan penguasa. Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum disebabkan keadilan, yang merupakan salah satu prinsip utama hukum, tidak terpenuhi.

Semestinya, dalam penegakan hukum dikenal istilah:

“Fiat Justitia et Pereat Mundus,” biarpun langit runtuh, hukum tetap harus ditegakkan.

Sesungguhnya, mencermati pembangunan dan pembinaan sistem hukum yang dianut Negara Indonesia pada saat ini, tampaknya sudah tidak konsisten. Sebab, di samping menganut sistem hukum Civil Law, Eropa Kontinental, atau hukum tertulis, Indonesia juga menganut sistem hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat yang memang sudah terlebih dahulu eksis di tanah air.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam satu masa yang sama, Indonesia menganut dan mengakomodasi berbagai sistem hukum sekaligus.

Pemerintah merumuskan Visi Indonesia Maju 2045 sebagai langkah strategis untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia pada 2045. Untuk mewujudkannya, pemerintah mengharapkan adanya “gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan.

Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih dan ketidakharmonisan undang-undang sektoral yang menjadi hambatan utama untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi para investor.

Atas dasar itulah, deregulasi dan debirokratisasi perlu dilakukan. Banyak peraturan perundang-undangan hendak dipangkas, diubah, bahkan bila perlu dibuat norma baru yang belum ada dalam undang-undang sebelumnya melalui satu undang-undang sekaligus yang dipopulerkan dengan nama omnibus law.

Omnibus law dianggap akan menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing, di Indonesia.

Segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, dipotong, dan dipangkas. Gagasan omnibus law ini bukanlah hal baru. Tercatat, pemerintah pernah melontarkan gagasan ini kepada publik pada 2017.

Kemudian, pada September 2019, pemerintah dan DPR RI gagal mengesahkan beragam RUU dan revisi UU, termasuk RUU Pertanahan, setelah menuai gelombang protes dari masyarakat luas.

Sebulan kemudian, omnibus law mulai intensif disuarakan pemerintah. Dalam pidato saat Joko Widodo dilantik kembali memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan, ia menegaskan sekaligus mengonfirmasi rencana dan keperluan pemerintah membuat omnibus law, disertai dukungan politik dari DPR RI.

Tujuan omnibus law adalah menyederhanakan perizinan dan regulasi, sekaligus menarik investasi dan mengikis tumpang tindih regulasi.

Semangat membentuk omnibus law ini juga berdasarkan evaluasi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika visi dan misi pemerintah sangat kuat dalam upaya mempermudah masuknya investasi dari luar negeri ke Indonesia.

Penyederhanaan birokrasi dinilai penting. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan. Prosedur yang panjang harus dipotong.

Edbert Gani, peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, menyebutkan bahwa omnibus law adalah sebuah konsep hukum. Peraturan ini dibuat untuk menyasar sebuah isu besar dan memiliki kemungkinan untuk mencabut atau mengubah beberapa undang-undang.

Metode tersebut memungkinkan pembuatan undang-undang yang dapat mengambil alih beberapa peraturan terdahulu dan menjadikannya dalam satu paket undang-undang. Negara-negara lain juga sering melakukan hal semacam ini.

Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Banyaknya undang-undang yang tumpang tindih di Indonesia inilah yang coba diselesaikan melalui omnibus law. Salah satunya adalah sektor ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan sejumlah pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak atau semua. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai “undang-undang sapu jagat”.

IKLAN

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni perpajakan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, metode ini sudah sering dipakai sebagai mekanisme legislasi lintas sektor. Hal ini memungkinkan pengesahan sebuah undang-undang oleh DPR atau lembaga legislatif untuk sekaligus mengamandemen beberapa undang-undang.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri mengidentifikasi sedikitnya 74 undang-undang yang terdampak dari omnibus law.

Pencapaian tujuan bernegara membutuhkan landasan pembangunan yang kokoh melalui sistem politik yang demokratis, penegakan hukum yang berkeadilan, pertahanan negara yang kuat, stabilitas keamanan dan ketertiban yang terkendali, aparatur negara yang profesional, serta regulasi yang berkualitas.

Keseluruhan hal tersebut terintegrasi dalam suatu kesatuan pembangunan bidang politik, hukum dan aparatur, serta pertahanan dan keamanan.

Oleh karena itu, pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (polhukhankam) dipandang sebagai prakondisi untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional di berbagai bidang lainnya.

Pembangunan di bidang hukum diarahkan bagi peningkatan efektivitas penegakan hukum yang mencakup berbagai ruang lingkup, meliputi peningkatan kualitas sistem peradilan, pengembangan SDM aparat penegak hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta peningkatan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Reformasi sistem hukum perdata yang mudah dan cepat merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Dalam rangka mewujudkan daya saing tersebut, pembangunan hukum nasional perlu diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi, terutama dunia usaha dan industri; serta menciptakan kepastian investasi, terutama melalui penegakan dan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, diperlukan strategi revisi peraturan perundang-undangan di bidang hukum perdata secara umum maupun khusus terkait hukum kontrak, perlindungan HKI, pembentukan penyelesaian sengketa dengan acara cepat (small claim court), serta peningkatan utilisasi lembaga mediasi.

Menurut pakar linguistik asal Swedia, Tore Janson, lema omnibus berakar dari bahasa Latin yang artinya “untuk semua”.

Dalam bidang legislasi dan hukum tata negara, omnibus law atau omnibus bill diartikan sebagai satu paket undang-undang yang meliputi beragam regulasi sektoral. Terkadang, omnibus law dianggap antidemokrasi lantaran membatasi peluang untuk perdebatan.

Walaupun kemunculannya di Indonesia menimbulkan polemik, metode omnibus law bukan perkara asing di berbagai belahan dunia. Indonesia menjadi salah satu “kasus” baru lantaran omnibus law digunakan untuk UU Cipta Kerja.

Indonesia mengikuti beberapa negara lain yang menggunakan omnibus law sebagai metode pembuatan legislasi.

Pada 2016, Selandia Baru menggunakannya terkait Kemitraan Trans-Pasifik. Sebelumnya, Serbia juga menggunakannya saat menangani status otonomi Vojvodina pada 2002.

Jauh sebelum itu, Kanada menggunakan metode omnibus law untuk mengamandemen UU Hukum Pidana pada 1968. Republik Irlandia juga menggunakannya ketika menjalani proses amandemen kedua konstitusinya pada 1941.

Amerika Serikat bahkan pernah menggunakannya sejak pertengahan abad ke-19. Salah satu catatan awalnya berkaitan dengan Compromise of 1850, paket undang-undang yang terdiri atas lima undang-undang terpisah yang disahkan Kongres Amerika Serikat pada September 1850.

Undang-undang kompromi tersebut disahkan untuk merampungkan perdebatan berkepanjangan di parlemen terkait status wilayah yang diserahkan Meksiko setelah Perang Amerika-Meksiko (1846–1848) melalui Traktat Guadalupe Hidalgo pada 2 Februari 1848.

Wilayah luas di barat daya Amerika yang dimaksud merupakan kawasan yang kini terpecah menjadi negara bagian California, Utah, Arizona, New Mexico, Colorado, dan Wyoming.

Permasalahan utamanya berkaitan dengan apakah wilayah tersebut akan dijadikan negara bagian bebas atau wilayah yang masih melegalkan perbudakan.

Menurut sejarawan S. John C. Waugh, traktat tersebut mengubah wilayah Amerika secara drastis. Luas wilayah Amerika bertambah dari sekitar 1.753.588 mil persegi menjadi 2.944.337 mil persegi atau bertambah hampir 68 persen dari pesisir timur ke barat.

Di satu sisi, hal tersebut menjadi kemenangan tersendiri. Namun di sisi lain, perluasan itu menjadi ancaman bagi kehidupan bernegara.

Fakta tersebut memperbarui kebuntuan sektoral yang pahit dan kembali membahayakan keseimbangan politik yang rapuh antara negara-negara bagian yang melegalkan perbudakan dan yang tidak, sementara persoalan tersebut sejak lama memecah persatuan negara-negara bagian di Selatan dan Utara.

Namun, percikan-percikan yang muncul dari wilayah baru tersebut pada mulanya tidak disadari Presiden Zachary Taylor (1849–1850).

Pada awal Desember 1849, ia mengatakan Amerika Serikat pada saat itu merupakan pemerintahan permanen paling stabil di dunia. Faktanya, di antara anggota kongres terpilih di Washington masih terjadi pertikaian hebat mengenai apakah perbudakan diperbolehkan di wilayah-wilayah baru tersebut.

Melihat perdebatan berkepanjangan itu, Henry Clay Sr. mengemukakan gagasan UU Omnibus sebagai langkah kompromi.

Dalam gagasan omnibusnya terkandung delapan resolusi terpisah. Delapan resolusi tersebut dileburkan dengan tujuan menciptakan kompromi yang bersahabat mengenai seluruh persoalan kontroversial antara negara-negara bagian bebas dan negara-negara bagian yang melegalkan perbudakan.

Usulan omnibus law pada 1850 mengundang polemik hingga berbulan-bulan setelahnya. Terlebih, salah satu isi omnibus yang diusulkan menyinggung klaster terkait UU Pelarian Budak tahun 1793, yang substansinya mewajibkan negara-negara bagian Utara yang bebas dari perbudakan mengembalikan budak yang melarikan diri dari negara-negara bagian Selatan.

Pada 22 Juli 1850, Clay menyampaikan pidato terakhirnya di Senat dan menyerukan disahkannya UU Omnibus.

Jika disahkan, California akan menjadi negara bebas budak seperti negara-negara bagian Utara, perdagangan budak di Washington DC akan dihapuskan, sementara negara-negara bagian Selatan memperoleh kepastian yang lebih tegas terkait UU Pelarian Budak.

Kompromi ini diharapkan merepresentasikan reuni dari persatuan Amerika.

Namun, usulan Clay justru mendapat tentangan, baik dari para senator negara bagian Utara maupun Selatan. Sepekan setelah pidatonya, usulan omnibus Clay ditolak mayoritas Kongres.

Kendati demikian, metode serupa kembali diusulkan oleh Senator dari Negara Bagian Illinois, Stephen Douglas.

Ia membongkar dan menyusun kembali poin-poin dari sejumlah undang-undang dalam paket omnibus awal usulan Senator Clay untuk membentuk paket undang-undang baru yang diajukan kembali ke Kongres.

Lima poin undang-undang terpisah yang disusun Senator Douglas mengandung substansi, antara lain: diizinkannya praktik perbudakan di Washington DC, tetapi perdagangan budak dilarang; menetapkan California sebagai negara bagian bebas perbudakan; menetapkan Utah dan New Mexico sebagai wilayah yang menentukan sendiri legislasi perbudakan; menentukan perbatasan baru Texas dengan merujuk pada Perang Amerika-Meksiko serta kompensasi USD10 juta terkait beberapa wilayah yang diklaim Texas; dan menetapkan UU Pelarian Budak tahun 1850 yang memberi kewenangan kepada warga sipil untuk menangkap budak pelarian serta membatasi hak hukum budak di pengadilan.

Paket undang-undang itulah yang pada pertengahan September 1850 disetujui dan disahkan Kongres.

Salah satu faktor yang mendukung pengesahannya adalah dukungan eksekutif Presiden Millard Fillmore. Fillmore berharap paket Compromise of 1850 dapat menghindarkan Amerika dari perang saudara.

Klimaks perdebatan pada akhirnya berlalu, tetapi Kongres Amerika sejatinya masih terbelah. Paket “omnibus” telah disahkan setelah fragmen-fragmen awalnya dibongkar dan disusun kembali menjadi beberapa undang-undang terpisah.

Kompromi besar telah tercapai dan persoalan perbudakan dianggap selesai. Namun, kompromi melalui paket undang-undang tersebut hanya bertahan sekitar satu dekade.

Perang Saudara Amerika kemudian pecah pada 1861–1865. Salah satu penyebabnya adalah 11 negara bagian memutuskan memisahkan diri dan mendirikan Confederate States of America tidak lama setelah Abraham Lincoln, tokoh yang menentang perluasan perbudakan, terpilih menjadi presiden.

Di Australia, misalnya, terdapat Act on Implementation of United States Free Trade Agreement, berkaitan dengan perjanjian dagang Australia dan Amerika Serikat yang mencakup sejumlah undang-undang, mulai dari bea cukai hingga hak cipta.

Krutz menyebutnya sebagai “one massive bill”: mandiri, berdiri sendiri, serta tidak atau hanya minimum terikat dengan peraturan lain.

Salah satu watak omnibus law adalah sifatnya yang relatif mandiri sehingga tidak selalu terikat pada peraturan lain yang selevel dan sejenis.

Dalam penyusunan perundang-undangan dengan teknik omnibus law, pembentuk undang-undang dapat mengubah substansi yang terdapat pada undang-undang lain sehingga rumusan normanya berubah secara drastis sesuai dengan politik hukum yang dianut.

Metode tersebut dapat mereformulasikan, menegasikan, atau mencabut sebagian maupun keseluruhan ketentuan dalam peraturan lain.

Teknik omnibus dipakai untuk menyelesaikan berbagai persoalan norma yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan. Tumpang tindih, disharmoni, obesitas regulasi, atau ketidaksinkronan menjadi bagian penting yang dapat diubah, dinormakan ulang, atau dihapuskan melalui omnibus law.

Hal ini dapat menyebabkan perubahan paradigma dalam perundang-undangan.

Omnibus law adalah salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih dikenal dalam sistem hukum Common Law. Metode ini kemudian hendak diadopsi di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menyinggungnya dalam pidato pelantikan sebagai Presiden periode kedua, 2019–2024.

Omnibus law kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik. Apakah metode ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019? Apakah metode ini sudah pernah dipraktikkan di Indonesia?

Pertanyaan yang paling mendasar adalah: apa sebenarnya omnibus law?

Istilah omnibus law lebih dikenal sebagai omnibus bill dalam sistem hukum Common Law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis, yang berarti “semua” atau “banyak”.

Omnibus law, dengan demikian, dapat dipahami sebagai hukum yang mencakup banyak hal. Istilah ini di Indonesia kerap dipahami sebagai “undang-undang sapu jagat”.

Black’s Law Dictionary mengartikan omnibus bill sebagai:

“A single bill containing various distinct matters, usually drafted in this way to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to veto the major provisions; a bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such as an ‘omnibus judgeship bill’ covering all proposals for new judgeship or an ‘omnibus crime bill’ dealing with different subjects such as new crimes and grants to states for crime control.”

Menurut Glen S. Krutz, omnibus bill didefinisikan sebagai:

“A piece of major legislation that spans three or more major topic policy areas or ten or more subtopic policy areas; and is greater than the mean plus one standard deviation of major bills in size.”

Marulak Pardede, S.H., M.H., APU: adalah Ahli Peneliti Utama Bidang Hukum, Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tinggal di Jakarta Selatan 12770.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/konvergensi-pembangunan-sistem-hukum-negara-indonesia-tanpa-arah/97652/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.19 WITA

  • #Omnibus Law
  • #hukum indonesia
  • #investasi
  • #konvergensi hukum
  • #pembangunan hukum
  • #regulasi
  • #sistem hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.