Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Ketua GEMPAR Desak Kejari Bulukumba untuk Selesaikan Kasus Korupsi yang Mandek

Ketua GEMPAR Desak Kejari Bulukumba untuk Selesaikan Kasus Korupsi yang Mandek

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
27 April 2018, 19.31 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Ketua GEMPAR Desak Kejari Bulukumba untuk Selesaikan Kasus Korupsi yang Mandek

JURNALPOST.COM, BULUKUMBA -- Beberapa kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba dianggap mandek di Kejaksaan Negeri Bulukumba, ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Pembaharu (GEMPAR) Sulsel Agung M. Akbar Gunawan kepada Jurnalpost.com, Jumat, 27 April 2018.

Agung mengatakan, bahwa kasus yang Mandek di Kejaksaan Negeri Bulukumba. Pertama, kasus pengadaan kapal dari dinas kelautan dan perikanan Bulukumba ke nelayan, yang total kerugian Rp.300 juta, kedua pengadaan kendaraan dinas pada bidang ketahanan pangan Bulukumba dengan total kerugian sekitar Rp.200 juta. Juga kasus dugaan mark up anggaran perjalan dinas anggota DPRD Bulukumba yang sementara didalami oleh Polres Bulukumba dan kasus korupsi lainnya.

IKLAN

"Meskipun ada beberapa tersangka dalam kasus tersebut, yang berstatus DPO. Tapi bukan menjadi alasan bagi pihak penegak hukum untuk tidak mengusut tuntas. Harusnya hal ini bisa menjadi motivasi besar bagi mereka untuk menggunakan seluruh akses dalam pengejaran tersangka korupsi tersebut," ungkap Agung.

Ilustrasi DPO Korupsi
Baca Juga

DPO Korupsi BTT Rp28 Miliar di Kepulauan Sula Menyerahkan Diri

Lanjut Agung, bahwa maraknya kasus korupsi tersebut, masyarakat bisa melihat dengan jelas bahwa penegakan supremasi hukum. Khususnya di Kabupaten Bulukumba masih sangat lemah. Sehingga ia berharap, agar seluruh unsur penegak hukum tidak tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi, dan tidak memberi ruang bagi tersangka.

"Kita ketahui bersama, bahwa korupsi sebagai ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sampai hari ini  telah memporak-porandakkan tatanan negeri dan melemahkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Serta merusak mental anak bangsa, dan seharusnya menjadi perhatian penting bagi seluruh aktivis pemuda dan mahasiswa," tegas Agung.(BL)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketua-gempar-desak-kejari-bulukumba-untuk-selesaikan-kasus-korupsi-yang-mandek/6646/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #Kasus Korupsi
  • #Kejari Bulukumba
  • #Ketua GEMPAR

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pilihan Editor

  1. 1 Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital
  2. 2

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  3. 3

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  4. 4

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.