Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Ketika Sipil Menjadi Korban: Ujian Nyata Hukum Humaniter Internasional

Ketika Sipil Menjadi Korban: Ujian Nyata Hukum Humaniter Internasional

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
16 Juni 2026, 18.42 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Sipil Menjadi Korban

Oleh: Christ Defendio Yosafat Hutagalung

JurnalPost.com - Di tengah perdebatan politik, sejarah, dan klaim kebenaran yang saling bertabrakan, dan perkembangan teknologi militer yang semakin canggih, satu pertanyaan mendasar tetap menghantui setiap konflik bersenjata: siapa yang melindungi warga sipil? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat konflik yang berlangsung di Gaza sejak Oktober 2023. Dalam konflik Israel-Palestina, ada satu kenyataan yang sering tenggelam oleh narasi besar: manusia adalah pihak yang paling menderita.

IKLAN

Ribuan warga sipil kehilangan nyawa, anak-anak yang kehilangan keluarga, tenaga medis yang bekerja di tengah serangan, hingga warga sipil yang kehilangan tempat tinggal mereka yang sama sekali mereka bukanlah aktor perang, tetapi merekalah yang paling merasakan dampaknya. Situasi tersebut bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian nyata bagi penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Palestina
Baca Juga

Palestina di Tengah Pertarungan Konstelasi Negara Besar Deklarasi New York

Dalam perspektif Hukum Humaniter Internaional (HHI) perlindungan penduduk sipil merupakan prinsip mendasar yang tidak bisa ditawar. HHI tidak bertujuan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam suatu konflik, melainkan membatasi penderitaan manusia selama konflik berlangsung. Prinsip ini tertuang dalam konvensi Jenewa dan berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur bagaimana perang harus dilakukan. Salah satu prinsip utamanya ialah distinction (pembedaan), yaitu kewajiban pihak yang bertikai harus membedakan antara kombatan dengan warga sipil serta hanya menyerang sasaran militer yang sah.

Namun, konflik Israel–Palestina menunjukkan betapa sulitnya menerapkan prinsip tersebut dalam perang modern, terutama di wilayah yang sangat padat penduduk. Ketika operasi militer berlangsung di lingkungan perkotaan, risiko korban sipil meningkat secara signifikan. Karena itu, HHI juga mengenal prinsip proportionality (proporsionalitas) yang melarang serangan apabila kerugian sipil yang diperkirakan terjadi dianggap berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang ingin dicapai. Selain itu, pihak yang berkonflik wajib mengambil berbagai langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil.

IKLAN

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai laporan internasional mencatat tingginya jumlah korban sipil dan kerusakan infrastruktur sipil dalam konflik yang berlangsung sejak 2023. Di sisi lain, terdapat pula tuduhan penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer oleh kelompok bersenjata.

Kedua situasi tersebut sama-sama menimbulkan tantangan serius terhadap penerapan HHI dan menuntut investigasi yang independen serta akuntabilitas yang setara bagi semua pihak.

Prancis
Baca Juga

Prancis Resmi Akui Negara Palestina, Macron Tegaskan Dukungan Solusi Dua Negara

Yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa kepatuhan terhadap HHI tidak bergantung pada tindakan lawan. Pelanggaran yang dilakukan satu pihak tidak pernah menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga sipil. Prinsip kemanusiaan berlaku universal, tanpa memandang kebangsaan, agama, maupun afiliasi politik.

Karena itu, diskusi mengenai Israel–Palestina seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan "siapa yang menang" atau "siapa yang salah". Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah hak-hak dasar manusia tetap dihormati di tengah peperangan? Ketika seorang anak kehilangan akses terhadap pendidikan, seorang pasien tidak dapat memperoleh perawatan medis, atau sebuah keluarga harus hidup tanpa tempat tinggal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan politik, melainkan martabat kemanusiaan itu sendiri.

Pada akhirnya, tujuan utama Hukum Humaniter Internasional bukanlah memenangkan perang, melainkan memastikan bahwa bahkan dalam situasi paling brutal sekalipun, masih ada ruang bagi nilai-nilai kemanusiaan untuk bertahan. Dalam konflik Israel–Palestina, keberpihakan yang paling relevan bukan kepada negara atau kelompok tertentu, melainkan kepada setiap manusia yang berhak hidup aman, bermartabat, dan terlindungi dari penderitaan yang tidak perlu.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketika-sipil-menjadi-korban-ujian-nyata-hukum-humaniter-internasional/94548/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.17 WITA

  • #FreePalestina
  • #Hukum Humaniter Internaional

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Pilihan Editor

  1. 1 Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  4. 4

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  5. 5

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.