Oleh: Christ Defendio Yosafat Hutagalung
JurnalPost.com - Di tengah perdebatan politik, sejarah, dan klaim kebenaran yang saling bertabrakan, dan perkembangan teknologi militer yang semakin canggih, satu pertanyaan mendasar tetap menghantui setiap konflik bersenjata: siapa yang melindungi warga sipil? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat konflik yang berlangsung di Gaza sejak Oktober 2023. Dalam konflik Israel-Palestina, ada satu kenyataan yang sering tenggelam oleh narasi besar: manusia adalah pihak yang paling menderita.
Ribuan warga sipil kehilangan nyawa, anak-anak yang kehilangan keluarga, tenaga medis yang bekerja di tengah serangan, hingga warga sipil yang kehilangan tempat tinggal mereka yang sama sekali mereka bukanlah aktor perang, tetapi merekalah yang paling merasakan dampaknya. Situasi tersebut bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian nyata bagi penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Dalam perspektif Hukum Humaniter Internaional (HHI) perlindungan penduduk sipil merupakan prinsip mendasar yang tidak bisa ditawar. HHI tidak bertujuan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam suatu konflik, melainkan membatasi penderitaan manusia selama konflik berlangsung. Prinsip ini tertuang dalam konvensi Jenewa dan berbagai instrumen hukum internasional yang mengatur bagaimana perang harus dilakukan. Salah satu prinsip utamanya ialah distinction (pembedaan), yaitu kewajiban pihak yang bertikai harus membedakan antara kombatan dengan warga sipil serta hanya menyerang sasaran militer yang sah.
Namun, konflik Israel–Palestina menunjukkan betapa sulitnya menerapkan prinsip tersebut dalam perang modern, terutama di wilayah yang sangat padat penduduk. Ketika operasi militer berlangsung di lingkungan perkotaan, risiko korban sipil meningkat secara signifikan. Karena itu, HHI juga mengenal prinsip proportionality (proporsionalitas) yang melarang serangan apabila kerugian sipil yang diperkirakan terjadi dianggap berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang ingin dicapai. Selain itu, pihak yang berkonflik wajib mengambil berbagai langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak terhadap warga sipil.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai laporan internasional mencatat tingginya jumlah korban sipil dan kerusakan infrastruktur sipil dalam konflik yang berlangsung sejak 2023. Di sisi lain, terdapat pula tuduhan penggunaan fasilitas sipil untuk kepentingan militer oleh kelompok bersenjata.
Kedua situasi tersebut sama-sama menimbulkan tantangan serius terhadap penerapan HHI dan menuntut investigasi yang independen serta akuntabilitas yang setara bagi semua pihak.
Yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa kepatuhan terhadap HHI tidak bergantung pada tindakan lawan. Pelanggaran yang dilakukan satu pihak tidak pernah menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk mengabaikan perlindungan terhadap warga sipil. Prinsip kemanusiaan berlaku universal, tanpa memandang kebangsaan, agama, maupun afiliasi politik.
Karena itu, diskusi mengenai Israel–Palestina seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan "siapa yang menang" atau "siapa yang salah". Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah hak-hak dasar manusia tetap dihormati di tengah peperangan? Ketika seorang anak kehilangan akses terhadap pendidikan, seorang pasien tidak dapat memperoleh perawatan medis, atau sebuah keluarga harus hidup tanpa tempat tinggal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan politik, melainkan martabat kemanusiaan itu sendiri.
Pada akhirnya, tujuan utama Hukum Humaniter Internasional bukanlah memenangkan perang, melainkan memastikan bahwa bahkan dalam situasi paling brutal sekalipun, masih ada ruang bagi nilai-nilai kemanusiaan untuk bertahan. Dalam konflik Israel–Palestina, keberpihakan yang paling relevan bukan kepada negara atau kelompok tertentu, melainkan kepada setiap manusia yang berhak hidup aman, bermartabat, dan terlindungi dari penderitaan yang tidak perlu.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda