MALANG, JurnalPost.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kemampuan penghulu untuk menghadapi kebutuhan layanan pernikahan yang semakin beragam. Selain memahami hukum perkawinan, penghulu kini dituntut menguasai bahasa asing, teknologi digital, serta administrasi pernikahan lintas negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui Short Course Penguatan Kapasitas Penghulu dan Pejabat Kepenghuluan yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, pada 5–8 Oktober 2026. Pelatihan yang diselenggarakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, ini melibatkan 50 penghulu dari Malang Raya dan sejumlah daerah sekitarnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menilai perubahan pola kehidupan masyarakat turut memengaruhi kebutuhan layanan pernikahan. Mobilitas penduduk yang semakin tinggi, perkawinan campuran, hingga perbedaan bahasa dan budaya menjadi tantangan baru bagi penghulu.
Menurutnya, kemampuan penghulu tidak cukup hanya bertumpu pada pemahaman fikih dan tata cara pelaksanaan akad nikah. Mereka juga harus mampu berkomunikasi dengan pasangan yang memiliki latar belakang kewarganegaraan dan budaya berbeda.
“Ke depan, pernikahan campuran dan layanan lintas negara akan semakin banyak. Karena itu, penghulu harus disiapkan dengan kompetensi fikih munakahat, bahasa Arab dan Inggris, administrasi, serta literasi digital,” ujar Zayadi, Rabu (7/10/2026).
Penghulu Dituntut Menguasai Bahasa Asing
Zayadi menjelaskan, penguasaan bahasa Arab dan Inggris menjadi salah satu kemampuan yang perlu dikembangkan dalam pelayanan pernikahan modern.
Kebutuhan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penghulu menangani pernikahan yang melibatkan warga negara asing atau pasangan dengan latar belakang bahasa berbeda.
Kemampuan berbahasa asing dinilai dapat membantu penghulu menjelaskan prosedur pernikahan, menyampaikan informasi administratif, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan calon pengantin.
“Hari ini kita bukan hanya menjadi warga Indonesia, tetapi juga menjadi warga dunia. Maka kompetensi bahasa bagi penghulu menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.
Meski demikian, penguatan kemampuan bahasa tetap harus berjalan beriringan dengan penguasaan ketentuan agama dan regulasi perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Penghulu diharapkan mampu memastikan setiap proses akad nikah dilaksanakan sesuai ketentuan agama sekaligus memenuhi persyaratan administrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Pelatihan Mencakup Fikih hingga Literasi Digital
Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Materi yang diberikan mencakup fikih munakahat klasik dan kontemporer, praktik akad nikah menggunakan bahasa Arab dan Inggris, pengelolaan administrasi pernikahan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kombinasi materi tersebut diharapkan membantu penghulu menghadapi persoalan yang semakin kompleks, termasuk ketika menangani perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan.
Zayadi menegaskan bahwa perubahan karakteristik masyarakat harus diikuti dengan peningkatan kualitas aparatur pelayanan keagamaan.
“Penghulu harus mampu masuk ke dalam perubahan, bukan tertinggal oleh perubahan. Layanan nikah harus tetap sah secara agama, kuat secara administrasi, dan memberi kepastian hukum bagi keluarga,” jelasnya.
Menurutnya, penghulu memiliki tanggung jawab lebih luas dibandingkan sekadar mencatat peristiwa perkawinan.
Kehadiran penghulu dalam prosesi akad nikah sekaligus menjadi bagian dari pelayanan negara untuk memastikan pernikahan berlangsung sesuai aturan dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Penghulu adalah representasi negara dalam memberikan layanan pada peristiwa sakral bernama akad nikah. Tugas penghulu tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga menjaga kualitas ibadah, kepastian hukum, dan fondasi keluarga,” tegas Zayadi.
Kemenag Dorong Pelayanan KUA Lebih Profesional
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto, menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi penghulu tidak hanya berkaitan dengan keterampilan teknis.
Aspek integritas, ketelitian, tanggung jawab, dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelayanan pernikahan.
Menurut Zudi, kesalahan administrasi maupun kurangnya ketelitian dalam pelayanan dapat berdampak terhadap kepastian hukum perkawinan. Karena itu, penghulu perlu menjalankan tugas secara cermat dan profesional.
“Profesionalitas penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan teknis, tetapi juga dari cara melayani umat dengan adab, tanggung jawab, dan kehati-hatian. Layanan nikah harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan bermartabat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pelatihan di Malang menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pemahaman penghulu terhadap regulasi, praktik akad nikah, komunikasi pelayanan, dan penggunaan teknologi.
Program tersebut juga dikaitkan dengan implementasi Asta Protas Kementerian Agama, khususnya agenda peningkatan layanan keagamaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui peningkatan kapasitas penghulu, Kemenag berharap transformasi pelayanan KUA tidak hanya berfokus pada penyederhanaan prosedur, tetapi juga pada kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.
“Penghulu harus hadir sebagai pelayan umat yang profesional dan bermartabat. Ketika penghulu kuat, layanan KUA juga semakin kuat, dan masyarakat mendapatkan layanan keagamaan yang lebih berkualitas dan berdampak,” pungkas Zudi.
Penguatan kompetensi ini menjadi bagian dari persiapan Kemenag menghadapi kebutuhan pelayanan pernikahan yang terus berkembang, terutama dalam aspek perkawinan campuran, komunikasi lintas budaya, dan pemanfaatan teknologi administrasi.
Dengan kemampuan yang lebih beragam, penghulu diharapkan dapat memberikan pelayanan yang mudah dipahami, tertib secara administratif, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda