Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Kemenag Aktifkan Kembali Aplikasi E-PA, Dorong Produktivitas Penyuluh Agama Islam

Kemenag Aktifkan Kembali Aplikasi E-PA, Dorong Produktivitas Penyuluh Agama Islam

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
13 November 2025, 13.01 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Kemenag

Jakarta, JurnalPost.com — Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengaktifkan aplikasi E-PA (Elektronik Penyuluh Agama) sebagai instrumen pengukuran kinerja penyuluh agama Islam secara terukur dan kuantitatif.

Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan, reaktivasi aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan produktivitas jabatan fungsional penyuluh agama Islam, mulai dari tingkat terampil hingga utama.

IKLAN

“Kami ingin kinerja penyuluh dapat diukur secara observable dan measurable. Artinya, apa yang mereka lakukan di lapangan bisa diamati, dicermati, dan dikonversi menjadi capaian kerja yang objektif,” ujar Zayadi dalam kegiatan Transformasi Digital dalam Pengembangan Aplikasi E-PA di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

pejabat Kementerian Agama
Baca Juga

Kemenag Tegaskan Peran Strategis Penghulu sebagai Perawat Umat di Tengah Transformasi KUA

Menurutnya, Kemenag telah berkoordinasi dengan Biro SDM dan Ortala, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas formasi jabatan fungsional penyuluh agama. Koordinasi ini sekaligus membuka peluang bagi pengusulan jabatan fungsional penyuluh agama utama agar mereka dapat berperan dalam kebijakan strategis lintas lembaga.

“Selama ini jabatan fungsional penyuluh agama hanya berhenti di tingkat madya. Kami sedang mengusulkan agar bisa naik ke jenjang utama. Penyuluh utama nantinya akan berperan dalam kebijakan strategis dan menjadi jembatan hubungan antar lembaga,” jelasnya.

Selain E-PA, Direktorat Penerangan Agama Islam juga tengah merancang kembali Sistem Informasi Penerangan Agama Islam Terpadu (Simpenais), yang akan menjadi platform induk bagi berbagai aplikasi layanan penyuluhan. Dalam sistem tersebut tidak hanya terdapat E-PA, tetapi juga aplikasi pendaftaran majelis taklim dan integrasi data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

IKLAN

“Kami ingin sistem data ini kuat dan terintegrasi. Karena itu, kami akan menyiapkan admin khusus di setiap wilayah yang fokus mengelola aplikasi dan data, agar pelayanan penyuluhan serta verifikasi data keagamaan lebih optimal,” tambahnya.

Uji Kapasitas
Baca Juga

Masuk Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Zayadi juga menekankan pentingnya kolaborasi penyuluh agama dengan aparat kewilayahan, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, di tingkat kecamatan. Menurutnya, kerja bersama antara tiga unsur ini dapat memperkuat deteksi dini terhadap isu-isu keagamaan sekaligus memperluas jangkauan layanan penyuluhan.

“Bayangkan jika Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Danramil, dan penyuluh bisa duduk bersama membahas isu keagamaan di wilayahnya. Sinergi seperti ini akan melahirkan perspektif yang lebih komprehensif dan solusi yang tepat bagi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menambahkan bahwa peluncuran kembali aplikasi E-PA diawali dengan kegiatan sosialisasi nasional kepada para Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Provinsi dan admin E-PA se-Indonesia.

“Sosialisasi yang kita lakukan kemarin penting untuk memastikan seluruh penyuluh memahami penggunaan aplikasi E-PA, baik untuk pendataan penyuluh maupun pelaporan harian bimbingan dan penyuluhan,” jelas Jamaluddin, dikutip dari situs resmi Bimas Islam.

Peserta Short Course
Baca Juga

Peserta Short Course Penghulu Ikuti GEMAH, Perkuat Implementasi Ekoteologi di KUA

Ia menyebut, aplikasi ini akan menjadi instrumen digital utama dalam pengelolaan data penyuluh dan pelaporan kinerja. "Dengan E-PA, setiap kegiatan penyuluhan bisa terdokumentasi secara sistematis dan transparan. Ini akan membantu pengambilan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data,” imbuhnya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kemenag-aktifkan-kembali-aplikasi-e-pa-dorong-produktivitas-penyuluh-agama-islam/87987/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.26 WITA

  • #Aplikasi E-PA
  • #Berita Kemenag
  • #Penyuluh Agama Islam

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta
  2. 2

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  5. 5

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.