JurnalPost.com - Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia mengecam keras serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran. Serangan tersebut dilaporkan menyasar area sipil serta infrastruktur vital di Teheran dan sejumlah kota lainnya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 28 Februari 2026, Kedubes Iran menyebut serangan terjadi pada pagi hari dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial serta kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
Kedubes Iran menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan bentuk agresi nyata terhadap Republik Islam Iran.
“Serangan Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel terhadap Republik Islam Iran merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan merupakan tindakan agresi yang nyata terhadap Republik Islam Iran,” demikian pernyataan tertulis Kedubes Iran.
Lebih lanjut, Kedubes Iran menyatakan memiliki hak yang sah dan legitim untuk merespons berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Disebutkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional.
Kedubes Iran juga menegaskan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah atas pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional tersebut. Ketua dan para anggota Dewan Keamanan diminta memberikan respons tegas.
Selain itu, Kedubes Iran di Indonesia mengajak Pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mengecam tindakan agresi tersebut. Seruan juga ditujukan kepada tokoh politik, organisasi keagamaan dan Islam, kalangan akademisi, serta insan media.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus memantau perkembangan situasi keamanan di Iran menyusul laporan serangan udara di sejumlah kota sekitar pukul 09.45 waktu setempat.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa KBRI Teheran memprioritaskan komunikasi intensif dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran guna memastikan kondisi dan keselamatan mereka.
“KBRI Teheran saat ini memprioritaskan komunikasi intensif dengan para WNI yang berada di Iran. KBRI juga telah menerbitkan edaran terbaru yang memuat saran dan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh WNI di kediaman masing-masing,” ujarnya.
Edaran tersebut berisi panduan keselamatan yang dapat diterapkan di tempat tinggal masing-masing. Kementerian Luar Negeri menyatakan akan terus melakukan asesmen menyeluruh terhadap situasi keamanan dan mengambil langkah yang diperlukan demi memastikan keselamatan WNI.
Seluruh WNI di Iran diimbau untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, mengikuti arahan otoritas setempat, serta menjaga komunikasi dengan KBRI.
Dalam kondisi darurat, WNI dapat menghubungi Hotline KBRI Teheran di nomor +98 9914668845 atau +98 902 466 8889. Selain itu, tersedia Hotline Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri di nomor +62 812-9007-0027.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda