JurnalPost.com - Berapa kali lagi kita harus menghirup asap yang sama sebelum benar-benar bertindak?
Cuaca ekstrem memang dapat memperburuk keadaan. Namun, kebakaran yang berulang di wilayah yang sama bukan sekadar pertanda bahwa alam sedang tidak bersahabat. Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa sistem pencegahan belum sepenuhnya bekerja.
Karhutla dan Ancaman Kualitas Udara
Pada 2 Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian. Di Kabupaten Ogan Ilir dan sejumlah wilayah sekitarnya, puluhan titik panas atau hotspot terdeteksi.
Berdasarkan data dalam tujuh hari terakhir, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) untuk parameter PM2,5 di Palembang dilaporkan mencapai 494. Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya.
Sementara itu, Kabupaten Ogan Ilir tercatat memiliki nilai ISPU sekitar 177.
Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Ogan Ilir, angka tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa kualitas udara di sekitar sudah tidak berada dalam kondisi yang baik.
Kabut asap akibat karhutla bukan sekadar persoalan pemandangan yang tertutup atau aroma asap yang mengganggu. Kondisi ini berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari kegiatan pendidikan, pekerjaan, perjalanan, hingga kesehatan.
Jangan Hanya Melaporkan Titik Api
Media memiliki peran penting dalam persoalan karhutla. Tugas media seharusnya tidak berhenti pada pelaporan jumlah titik api atau sebaran kabut asap.
Media juga perlu menelusuri lebih jauh berbagai persoalan di balik kebakaran yang berulang.
Siapa yang menguasai atau mengelola lahan yang terbakar? Bagaimana proses hukum terhadap kasus pembakaran lahan? Bagaimana pengawasan terhadap wilayah gambut? Ke mana anggaran pemulihan dan pencegahan diarahkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena media merupakan salah satu penjaga ingatan kolektif masyarakat.
Api mungkin dapat padam setelah hujan turun. Namun, pertanggungjawaban atas kebakaran tidak boleh ikut menghilang ketika asap sudah tidak terlihat.
Api di Bawah Gambut Belum Tentu Padam
Pemerintah dan masyarakat mempunyai peran yang sama penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan tidak cukup dilakukan ketika api sudah terlihat di permukaan. Pemerintah, petugas, dan relawan juga perlu melakukan pengawasan terhadap kawasan gambut serta lokasi bekas kebakaran.
Hal ini penting karena padamnya api di permukaan belum tentu menandakan bahwa kebakaran telah benar-benar berakhir.
Pada lahan gambut, api dapat bertahan di bawah permukaan tanah. Bara yang masih tersimpan berpotensi kembali memicu kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung.
Karena itu, proses pemadaman perlu diikuti pemantauan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang masih aktif di bawah lapisan gambut.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Muncul
Selain melakukan pemadaman, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperkuat edukasi, pengawasan, patroli, serta penegakan aturan terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan.
Masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting.
Masyarakat perlu menjaga lingkungan, menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi salah satu kunci agar karhutla dapat dicegah sejak awal dan dampaknya tidak terus berulang.
Mahasiswa Indralaya Ikut Merasakan Dampaknya
Bagi mahasiswa yang sehari-hari beraktivitas di kawasan Indralaya, karhutla bukan sekadar berita yang muncul di media.
Dampaknya dapat dirasakan secara langsung.
Kabut asap dapat mengganggu kegiatan belajar, aktivitas di luar ruangan, perjalanan, hingga kenyamanan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Karena itu, persoalan karhutla tidak seharusnya baru mendapat perhatian ketika langit sudah dipenuhi asap.
Selama ini, perhatian publik sering kali lebih besar terhadap upaya mengatasi kabut asap setelah kebakaran terjadi. Padahal, pekerjaan yang jauh lebih penting adalah mencegah munculnya api sejak awal.
Mengapa Kebakaran Terus Berulang?
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Penanganan harus beralih dari pendekatan yang semata-mata reaktif menuju pencegahan yang lebih kuat.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, memperkuat patroli, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
Di sisi lain, masyarakat perlu ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
Mencegah api jauh lebih efektif daripada terus-menerus menghadapi kabut asap setelah kebakaran meluas.
Sebagai mahasiswa yang beraktivitas di Indralaya, kami berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada memadamkan api dan mengatasi asap.
Pencegahan harus menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak harus menghadapi persoalan yang sama setiap tahun.
Pertanyaan yang perlu terus diajukan bukan hanya bagaimana memadamkan kebakaran yang terjadi hari ini, tetapi bagaimana memastikan kebakaran serupa tidak kembali terjadi esok hari.
Karena selama pencegahan belum menjadi prioritas, asap mungkin akan terus datang, sementara masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya.
Daftar Pustaka
Utomo. “Analisis Tingkat Bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.” Jurnal Wilayah dan Lingkungan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dashboard Informasi Penanganan Karhutla 2026.
Tribun Sumsel. “ISPU di Palembang Masih Kategori Berbahaya.”
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda