Polykarp Ulin Agan
JurnalPost.com - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026, dengan suara mayoritas 6–3, bukan sekadar kemenangan dalam satu perkara hukum. Ia adalah deklarasi konstitusional yang tegas tentang batas kekuasaan dalam sebuah republik. Mahkamah menyatakan bahwa Presiden tidak dapat memberlakukan tarif global secara komprehensif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebab kewenangan mengenakan pajak dan bea masuk merupakan hak eksklusif Kongres menurut Konstitusi Amerika Serikat. Kekuasaan fiskal bukanlah prerogatif eksekutif, melainkan mandat yang melekat pada lembaga legislatif sebagai representasi langsung rakyat.
Menegaskan Batas Kekuasaan: Konstitusi di Atas Kehendak Presiden
Putusan ini membawa dua dampak yang memiliki dinamika luas. Pertama, suara mayoritas Mahkamah Agung mengirimkan sinyal kemenangan hukum atas kehendak dan kepentingan pribadi. Di balik sinyal kemenangan ini genderang deklarasi pemisahan kekuasaan pun turut ditabuhkan. Kewenangan legislatif tidak dapat direlatifkan begitu saja demi mengejar ambisi sepihak.
Kedua, putusan ini memberikan peringatan kepada setiap orang, terutama kepada para pemimpin bahwa di saat terbang tinggi, jangan lupa untuk mendarat kembali ke bumi. Rambu yang ditawarkan adalah prinsip cheks and balances. Seteguh apapun seseorang, ia tetap berada dalam bingkai hukum dasar. Melanggar prinsip dasar ini adalah sebuah tindakan yang menciderai tatanan hukum. Legitimasi politik tidak pernah berdiri di atas kehendak sendiri, apalagi memanipulasi perasaan publik.
Namun makna putusan ini tidak berhenti pada tataran teori ketatanegaraan. Implikasi ekonominya nyata dan terasa. Tarif yang kemudian dinyatakan inkonstitusional itu diperkirakan telah menghasilkan pendapatan negara lebih dari 160–175 miliar dolar AS sejak 2025. Sebagian besar berasal dari pungutan yang kini dipersoalkan legalitasnya. Beban tersebut pada akhirnya tidak berhenti di pelabuhan atau pada neraca fiskal negara; ia menjalar ke harga barang impor, membebani rumah tangga melalui kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari. Dari bahan pokok hingga barang konsumsi, setiap keluarga ikut menanggung konsekuensinya.
Tarif, Pasar, dan Biaya yang Ditanggung Publik
Suara mayoritas dalam putusan Mahkamah Agung AS atas politik Presiden Trump tentang pajak dan bea masuk memberikan masukan berarti, bagaimana menjaga keseimbangan kekuasaan. Yang tidak kalah penting dari tujuan ini juga ialah dukungan moral dari lembaga yudikatif demi melindungi kesejahtraan publik. Konstitusi tidak boleh diinjak-injak demi mencapai tujuan pribadi. Ia harus menjadi pagar pengamanan ekonomi.
Di samping itu, putusan suara mayoritas juga mengirimkan sinyal politik yang jelas kepada Kongres: keputusan ekonomi berskala besar tidak dapat lagi ditentukan sepihak oleh eksekutif. Sejak 2025, kebijakan tarif unilateral telah memicu ketidakpastian pasar. Investasi asing langsung tercatat menurun, dan volume perdagangan dengan mitra utama seperti Uni Eropa dan Tiongkok menyusut signifikan. Ketika Mahkamah menegaskan bahwa hak menetapkan tarif berada di tangan legislatif, ia sekaligus memulihkan peran parlemen sebagai pengawal legitimasi fiskal dan ekonomi—serta memberi dunia usaha kepastian bahwa kebijakan perdagangan akan kembali melalui proses deliberatif yang lebih terbuka.
Meski demikian, ketidakpastian belum sepenuhnya sirna. Respons eksekutif yang segera mengumumkan tarif alternatif memunculkan gelombang gugatan baru dari perusahaan-perusahaan multinasional. Pasar global pun menunjukkan volatilitas yang meningkat. Indeks saham utama berfluktuasi tajam dalam pekan-pekan awal pasca-putusan. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, koreksi hukum tidak otomatis mengakhiri dinamika politik. Kekuasaan yang dibatasi sering kali mencari jalan baru untuk menegaskan dirinya.
Judicial Review: Warisan Sejarah dan Harga Sebuah Republik
Di sinilah relevansi sejarah menjadi terang. Sejak perkara monumental Marbury v. Madison pada 1803, Mahkamah Agung menegaskan haknya melakukan judicial review,—hak untuk menyatakan tindakan pemerintah bertentangan dengan Konstitusi. Prinsip ini menjadi fondasi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, termasuk dalam ranah perdagangan internasional.
Dalam ranah perdagangan internasional, kepastian hukum dan stabilitas ekonomi global adalah prasyarat yang tak dapat ditawar-tawar. Di sinilah letak posisi strategis pengujian yudisial. Mekanisme ini memastikan bahwa tidak boleh ada segelintir masyarakat yang harus menanggung penderitaan akibat kebijakan yang sewenang-wenang, dari mana pun kebijakan itu berasal.
Bayangkan apa yang akan terjadi apabila langkah seorang presiden—misalnya Donald Trump—tidak berada dalam jangkauan kekuasaan judicial review, apalagi kalau argumen yang digunakan adalah „demi kemanan nasional“. Oleh karena itu, peran penting judicial review patut mendapat apresiasi. Ia menjaga keseimbangan antara flexibilitas kebijakan luar negri dan supremasi hukum, sehingga dinamika politik dan ekonomi global tetap berpijak pada landasan konstitusional yang kokoh.
Terlepas dari suara-suara sumbang tentang situasi politik USA, judicial review ini memperlihatkan sebuah vitalitas sistem peradilan yang patut dicontoh. Kepercayaan terhadap moral kerja lembaga yudikatif memotivasi banyak pihak untuk tidak segan-segan mengajukan berbagai gugatan terhadap kebijakan eksekutif. Dengan keputusannya dalam isu sensitif seperti kebijakan fiskal Presiden Trump kali ini, lembaga yudikatif memberikan sebuah signal penting bahwa negara hukum berlaku bagi siapa pun yang memegang jabatan.
Perang Tarif dan Batas Konstitusi
Dampak tarif sendiri tidak pernah berhenti pada angka statistik. Ketika tarif 25 persen untuk baja dan 10 persen untuk aluminium diberlakukan pada 2018, gelombangnya merembet ke ratusan miliar dolar volume perdagangan dengan Tiongkok. Studi-studi ekonomi menunjukkan kenaikan harga impor dan tekanan biaya bagi produsen domestik. Di berbagai negara bagian industri, pelaku usaha menggugat atas dasar kerugian nyata. Kebijakan fiskal dalam skala besar selalu membawa konsekuensi luas—dan karena itu pula memerlukan legitimasi yang kokoh.
Justru legitimasi yang kokoh inilah yang menjadi tiang penopang dalam transaksi perdagangan internasional, karena bagaimanapun juga legitimasi ini berhubungan erat dengan martabat hukum dan tata kelola global. Sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Tiongkok misalnya merasa sangat dirugikan dengan lemahnya legitimasi kebijakan fiskal sepihak dari AS dan menggugat tarif AS ke WTO. WTO memang mengakui bahwa sebagian tarif AS tidak konsisten dengan aturan perdagangan internasional, tetapi „tangannya juga sepertinya terikat“, karena AS selalu memiliki cara untuk memblokirnya, misalnya dengan pengangkatan hakim Badan Banding sejak 2019.
Walaupun tantangan tetap dan selalu ada, tetapi bagaimanapun juga demokrasi sudah dapat maju selangkah lagi dengan penegasan batas lewat judical review Mahkamah Agung ini. Ketika kewenangan dikembalikan pada rel konstitusionalnya, maka legitimasi pun diperjelas. Kemuliaan sebuah bangsa tidak terletak pada kerasnya tarif yang dipasang, melainkan pada kokohnya hukum yang menahannya tetap adil, terukur, dan tunduk pada kehendak rakyat melalui wakil-wakilnya.
Di situlah judicial review menemukan makna terdalamnya: bukan sebagai perlawanan terhadap kekuasaan, melainkan sebagai pengingat bahwa dalam republik, kekuasaan selalu memiliki harga—dan harga itu adalah kepatuhan pada hukum.
* Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologie KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskupan Agung Köln, Jerman.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda