Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Judicial Review dan Harga Sebuah Kekuasaan

Judicial Review dan Harga Sebuah Kekuasaan

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
26 Februari 2026, 10.17 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Judicial Review

Polykarp Ulin Agan

JurnalPost.com - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026, dengan suara mayoritas 6–3, bukan sekadar kemenangan dalam satu perkara hukum. Ia adalah deklarasi konstitusional yang tegas tentang batas kekuasaan dalam sebuah republik. Mahkamah menyatakan bahwa Presiden tidak dapat memberlakukan tarif global secara komprehensif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebab kewenangan mengenakan pajak dan bea masuk merupakan hak eksklusif Kongres menurut Konstitusi Amerika Serikat. Kekuasaan fiskal bukanlah prerogatif eksekutif, melainkan mandat yang melekat pada lembaga legislatif sebagai representasi langsung rakyat.

IKLAN

Menegaskan Batas Kekuasaan: Konstitusi di Atas Kehendak Presiden

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Baca Juga

Trump Pertimbangkan Serangan Besar ke Iran, Akan Bertemu Pemimpin Enam Negara Teluk

Putusan ini membawa dua dampak yang memiliki dinamika luas. Pertama, suara mayoritas Mahkamah Agung mengirimkan sinyal kemenangan hukum atas kehendak dan kepentingan pribadi. Di balik sinyal kemenangan ini genderang deklarasi pemisahan kekuasaan pun turut ditabuhkan. Kewenangan legislatif tidak dapat direlatifkan begitu saja demi mengejar ambisi sepihak.

Kedua, putusan ini memberikan peringatan kepada setiap orang, terutama kepada para pemimpin bahwa di saat terbang tinggi, jangan lupa untuk mendarat kembali ke bumi. Rambu yang ditawarkan adalah prinsip cheks and balances. Seteguh apapun seseorang, ia tetap berada dalam bingkai hukum dasar. Melanggar prinsip dasar ini adalah sebuah tindakan yang menciderai tatanan hukum. Legitimasi politik tidak pernah berdiri di atas kehendak sendiri, apalagi memanipulasi perasaan publik.

Namun makna putusan ini tidak berhenti pada tataran teori ketatanegaraan. Implikasi ekonominya nyata dan terasa. Tarif yang kemudian dinyatakan inkonstitusional itu diperkirakan telah menghasilkan pendapatan negara lebih dari 160–175 miliar dolar AS sejak 2025. Sebagian besar berasal dari pungutan yang kini dipersoalkan legalitasnya. Beban tersebut pada akhirnya tidak berhenti di pelabuhan atau pada neraca fiskal negara; ia menjalar ke harga barang impor, membebani rumah tangga melalui kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari. Dari bahan pokok hingga barang konsumsi, setiap keluarga ikut menanggung konsekuensinya.

Tarif, Pasar, dan Biaya yang Ditanggung Publik

melintasi jalan di Teheran
Baca Juga

Iran Peringatkan Negara yang Ikut Perang Ekonomi AS, Selat Hormuz Jadi Sorotan

Suara mayoritas dalam putusan Mahkamah Agung AS atas politik Presiden Trump tentang pajak dan bea masuk memberikan masukan berarti, bagaimana menjaga keseimbangan kekuasaan. Yang tidak kalah penting dari tujuan ini juga ialah dukungan moral dari lembaga yudikatif demi melindungi kesejahtraan publik. Konstitusi tidak boleh diinjak-injak demi mencapai tujuan pribadi. Ia harus menjadi pagar pengamanan ekonomi.

Di samping itu, putusan suara mayoritas juga mengirimkan sinyal politik yang jelas kepada Kongres: keputusan ekonomi berskala besar tidak dapat lagi ditentukan sepihak oleh eksekutif. Sejak 2025, kebijakan tarif unilateral telah memicu ketidakpastian pasar. Investasi asing langsung tercatat menurun, dan volume perdagangan dengan mitra utama seperti Uni Eropa dan Tiongkok menyusut signifikan. Ketika Mahkamah menegaskan bahwa hak menetapkan tarif berada di tangan legislatif, ia sekaligus memulihkan peran parlemen sebagai pengawal legitimasi fiskal dan ekonomi—serta memberi dunia usaha kepastian bahwa kebijakan perdagangan akan kembali melalui proses deliberatif yang lebih terbuka.

Meski demikian, ketidakpastian belum sepenuhnya sirna. Respons eksekutif yang segera mengumumkan tarif alternatif memunculkan gelombang gugatan baru dari perusahaan-perusahaan multinasional. Pasar global pun menunjukkan volatilitas yang meningkat. Indeks saham utama berfluktuasi tajam dalam pekan-pekan awal pasca-putusan. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, koreksi hukum tidak otomatis mengakhiri dinamika politik. Kekuasaan yang dibatasi sering kali mencari jalan baru untuk menegaskan dirinya.

IKLAN

Judicial Review: Warisan Sejarah dan Harga Sebuah Republik

Kemerdekaan
Baca Juga

Kemerdekaan Belum Usai di Ruang Kelas

Di sinilah relevansi sejarah menjadi terang. Sejak perkara monumental Marbury v. Madison pada 1803, Mahkamah Agung menegaskan haknya melakukan judicial review,—hak untuk menyatakan tindakan pemerintah bertentangan dengan Konstitusi. Prinsip ini menjadi fondasi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, termasuk dalam ranah perdagangan internasional.

Dalam ranah perdagangan internasional, kepastian hukum dan stabilitas ekonomi global adalah prasyarat yang tak dapat ditawar-tawar. Di sinilah letak posisi strategis pengujian yudisial. Mekanisme ini memastikan bahwa tidak boleh ada segelintir masyarakat yang harus menanggung penderitaan akibat kebijakan yang sewenang-wenang, dari mana pun kebijakan itu berasal.

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila langkah seorang presiden—misalnya Donald Trump—tidak berada dalam jangkauan kekuasaan judicial review, apalagi kalau argumen yang digunakan adalah „demi kemanan nasional“. Oleh karena itu, peran penting judicial review patut mendapat apresiasi. Ia menjaga keseimbangan antara flexibilitas kebijakan luar negri dan supremasi hukum, sehingga dinamika politik dan ekonomi global tetap berpijak pada landasan konstitusional yang kokoh.

Terlepas dari suara-suara sumbang tentang situasi politik USA, judicial review ini memperlihatkan sebuah vitalitas sistem peradilan yang patut dicontoh. Kepercayaan terhadap moral kerja lembaga yudikatif memotivasi banyak pihak untuk tidak segan-segan mengajukan berbagai gugatan terhadap kebijakan eksekutif. Dengan keputusannya dalam isu sensitif seperti kebijakan fiskal Presiden Trump kali ini, lembaga yudikatif memberikan sebuah signal penting bahwa negara hukum berlaku bagi siapa pun yang memegang jabatan.

Perang Tarif dan Batas Konstitusi

Dampak tarif sendiri tidak pernah berhenti pada angka statistik. Ketika tarif 25 persen untuk baja dan 10 persen untuk aluminium diberlakukan pada 2018, gelombangnya merembet ke ratusan miliar dolar volume perdagangan dengan Tiongkok. Studi-studi ekonomi menunjukkan kenaikan harga impor dan tekanan biaya bagi produsen domestik. Di berbagai negara bagian industri, pelaku usaha menggugat atas dasar kerugian nyata. Kebijakan fiskal dalam skala besar selalu membawa konsekuensi luas—dan karena itu pula memerlukan legitimasi yang kokoh.

Justru legitimasi yang kokoh inilah yang menjadi tiang penopang dalam transaksi perdagangan internasional, karena bagaimanapun juga legitimasi ini berhubungan erat dengan martabat hukum dan tata kelola global. Sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Tiongkok misalnya merasa sangat dirugikan dengan lemahnya legitimasi kebijakan fiskal sepihak dari AS dan menggugat tarif AS ke WTO. WTO memang mengakui bahwa sebagian tarif AS tidak konsisten dengan aturan perdagangan internasional, tetapi „tangannya juga sepertinya terikat“, karena AS selalu memiliki cara untuk memblokirnya, misalnya dengan pengangkatan hakim Badan Banding sejak 2019.

Walaupun tantangan tetap dan selalu ada, tetapi bagaimanapun juga demokrasi sudah dapat maju selangkah lagi dengan penegasan batas lewat judical review Mahkamah Agung ini. Ketika kewenangan dikembalikan pada rel konstitusionalnya, maka legitimasi pun diperjelas. Kemuliaan sebuah bangsa tidak terletak pada kerasnya tarif yang dipasang, melainkan pada kokohnya hukum yang menahannya tetap adil, terukur, dan tunduk pada kehendak rakyat melalui wakil-wakilnya.

Di situlah judicial review menemukan makna terdalamnya: bukan sebagai perlawanan terhadap kekuasaan, melainkan sebagai pengingat bahwa dalam republik, kekuasaan selalu memiliki harga—dan harga itu adalah kepatuhan pada hukum.

* Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologie KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskupan Agung Köln, Jerman.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/judicial-review-dan-harga-sebuah-kekuasaan/91059/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.00 WITA

  • #Donald Trump
  • #Judicial Review
  • #Opini Dosen
  • #Polykarp Ulin Agan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?
  2. 2

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  3. 3

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  4. 4

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  5. 5

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.