Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Jaga Zona Hijau, Karantina Malut Musnahkan 100 Kg Daging Babi Ilegal

Jaga Zona Hijau, Karantina Malut Musnahkan 100 Kg Daging Babi Ilegal

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 September 2025, 22.20 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Daging Babi Ilegal

Ternate, JurnalPost.com – Upaya preventif terhadap ancaman penyakit hewan berbahaya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara Pos Pelayanan Jailolo musnahkan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Hal demikian untuk mempertahankan Maluku Utara sebagai daerah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Tindakan tegas pemusnahan ini dilakukan guna menjaga Maluku Utara tetap bebas dari ancaman hama dan penyakit hewan berbahaya, seperti PMK. Terpenting langkah ini untuk menjaga status zona hijau yang saat ini masih dimiliki wilayah ini,” kata Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo dalam siaran pers di Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/9).

IKLAN

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah populasi hewan rentan PMK di Maluku Utara, yaitu sapi sebanyak 111.175 ekor, kerbau 1.508 ekor, kambing 145.601 ekor, dan babi 52.126 ekor. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga sumber daya alam hayati dengan lapor karantina dan mematuhi peraturan karantina.

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pemusnahan pada Kamis (11/9) di Jailolo, Halmahera Barat, dilakukan dengan cara mengubur daging dan menyiram cairan EM4 ( Effective Microorganism 4), guna mempercepat proses dekomposisi (penguraian). Kemudian penyemprotan disinfektan pada area sekitar untuk mencegah penyebaran mikroorganisme berbahaya.

Tindakan karantina ini, Sugeng menjelaskan, sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemusnahan media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan, atau produknya dapat dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan atau cara pemusnahan lain yang sesuai.

IKLAN

“Pemusnahan dengan cara yang sesuai, media pembawa atau komoditas tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelas Sugeng.

Kronologinya, petugas Karantina yang melakukan pengawasan rutin mendapati daging tersebut di KM Permata Obi asal Manado, Senin (8/9). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah boks tanpa segel karantina, setelah dibuka berisi daging babi. Pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dan sertifikat veteriner dari pelabuhan asal.

Foto Besama TIM
Baca Juga

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pemilik barang telah diberi waktu 3x24 jam untuk penolakan sesuai prosedur. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan daging tersebut belum juga dikembalikan ke daerah asal. Dengan demikian, daging babi yang masuk secara ilegal tersebut harus dimusnahkan.

“Barantin melakukan tindakan karantina sebagai salah satu bentuk implementasi sistem biosekuriti. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina memberikan pelindungan terhadap sumber daya alam hayati dengan pertahanan hayati ( biodefense ),” pungkas Sugeng.

Petugas Karantina mengawasi pemusnahan yang turut disaksikan perwakilan dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Jailolo.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/jaga-zona-hijau-karantina-malut-musnahkan-100-kg-daging-babi-ilegal/85528/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.09 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian
  2. 2

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  3. 3

    Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  4. 4

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.