Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Inspektorat Pangkep Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Desa Tompo Bulu

Inspektorat Pangkep Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Desa Tompo Bulu

Foto profil syaiful pmi
Editor: syaiful pmi
18 Juni 2022, 23.28 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Inspektorat Pangkep Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Desa Tompo Bulu

Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi untuk Staff Desa Tompo Bulu dan Guru SMP 3 Balocci (18/06/2022).

Pangkep.JurnalPost.com -Inspektorat Kabupaten Pangkep , mengingatkan perangkat desa berhati-hati terkait gratifikasi karena pejabat negara di tingkat paling bawah rawan kepentingan saat menerima bantuan.

IKLAN

Hal itu di sampaikan Abd Rahman, Auditor Madya Inspektorat Pangkep dalam kegiatan Sosialisasi Gratifikasi kepada Staff desa Tompo Bulu dan Guru Pembina SMP 3 Balocci di Aula Kantor Desa Tompo Bulu Kec. Balocci, Sabtu (18/06/2022).

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Bertindak sebagai pemateri Abd Rahman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, salah satunya gratifikasi.

"Gratifikasi adalah perbuatan PNS atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Rahman

Namun demikian, ia mengatakan budaya masyarakat dan kearifan lokal masih bisa dimaklumi. Dia mencontohkan jika kepala desa menyelenggarakan pesta pernikahan dan mengundang masyarakat dan perangkat desa, seberapa besar disumbangkan oleh mayarakatnya. Maksimal Rp1 juta, artinya semacam besaran ucapan syukur dari masyarakat desanya unsur ikhlas bukan grafifikasi.

Namun demikian bila berkaitan dengan jabatannya bisa dimaknai sebagai gratifikasi. "Setoran berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan gratifikasi," kata dia.

Foto Besama TIM
Baca Juga

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

IKLAN

Senada, pemateri Afwan Kais juga mengungkapkan, bahwa untuk mencegah gratifikasi adalah dengan memberikan sosialisasi kepada pejabat dan kepala desa.

"Kami meminimalisir yang pantaslah, ukuran kepantasan, jangan sampai berhubungan dengan jabatan," kata auditor Muda ini.

Ia mengungkapkan salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat ialah memberikan tanda terima kasih atas jasa yang diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau uang.

Hal ini menjadi kebiasaan negatif dan dapat mengarah ke perbuatan korupsi dikemudian hari. "Penyelenggara negara atau PNS menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan sebaiknya melaporkan pada KPK untuk dianalisa lebih lanjut," katanya.

Suasana kegiatan di Pasar Turi
Baca Juga

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Kepala Desa Tompo Bulu Abd Kadir mengatakan pihaknya bersyukur dengan adanya Sosialisasi ini, karena staff dan aparatnya akan mengetahui mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan sosialisasi ini jadi tahu mana yang boleh dan sampai sebatas mana, agar nantinya dalam menjalankan pemerintahan bebas dari unsur gratifikasi. " Harapnya

(***adm)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/inspektorat-pangkep-gelar-sosialisasi-pengendalian-gratifikasi-di-desa-tompo-bulu/34301/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.22 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  3. 3

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  4. 4

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  5. 5

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.