Sumber Foto : jdih.penajamkab.go.id
Oleh: Risa Kristia Wahyuni, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara
JurnalPost.com - Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan dalam mengakses berbagai informasi, data sebagai sumber fakta telah bertransformasi menjadi jenis kekayaan baru bagi Bangsa Indonesia. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan tentunya sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pembangunan nasional.
Saat ini, penyediaan data oleh setiap instansi pemerintah bukan lagi sekedar kebutuhan teknis, melainkan sebuah mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Melalui kebijakan tersebut, Instansi Pemerintah dituntut melakukan tata kelola data untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi.
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai wilayah yang secara geografis bersinggungan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tentunya memegang peran yang sangat penting sebagai mitra sekaligus "serambi" ibu kota baru Indonesia tersebut. Dinamika pembangunan yang sangat masif di kawasan IKN menjadi tantangan tersendiri bagi PPU untuk memiliki standar kecepatan dan ketepatan informasi yang setara. Oleh karena itu, penyediaan data yang mutakhir menjadi hal krusial bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti amanat Presiden dan tantangan sebagai mitra IKN, Pemerintah Kabupaten Penajam Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengambil langkah proaktif dalam penyediaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD). Adapun fokus utama saat ini adalah menghadirkan data yang diperbaharui secara berkala dalam periode bulanan, triwulan, dan semester. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengoptimalkan Portal Satu Data Kabupaten
Penajam Paser Utara sebagai wadah untuk mengintegrasikan data statistik sektoral yang telah dikumpulkan oleh masing-masing Perangkat Daerah. Penyediaan data berkala ini dirancang untuk dua tujuan utama. Pertama, bagi internal pemerintah, data yang mutakhir dapat dijadikan sebagai sumber dalam penyusunan program pembangunan. Kedua, bagi masyarakat, data merupakan hak informasi yang harus dipenuhi oleh Instansi Pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik.
Melalui keterbukaan informasi pada lama resmi Satu Data Kabupaten Penajam Paser Utara, masyarakat dapat, mencari informasi yang diperlukan, memahami potensi daerahnya, memantau progress pembangunan, dan terlibat aktif dalam pengawasan publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dengan mengacu pada Satu Data Indonesia, pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berbenah untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan. Melalui usaha dalam menyediakan data periodik (bulanan, triwulan, dan semester), PPU tidak hanya sekedar mengikuti arus perubahan, tetapi meningkatkan daya saing sebagai mitra tangguh bagi Ibu Kota Nusantara.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda