JurnalPost.com, Jepara – Pemilik Home Stay FN18 yang berlokasi di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Feri N, memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan layanan short time di penginapannya dengan dugaan praktik prostitusi.
Feri membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa istilah short time di Home Stay FN18 merujuk pada layanan penyewaan kamar berdurasi singkat bagi tamu yang membutuhkan tempat transit atau beristirahat sementara.
Menurutnya, layanan tersebut biasanya digunakan selama dua hingga tiga jam oleh tamu yang tidak memerlukan kamar untuk menginap satu malam penuh.
“Istilah short time jangan langsung diartikan negatif. Di tempat kami, layanan ini hanya untuk tamu yang membutuhkan tempat singgah sementara, misalnya karena kelelahan dalam perjalanan atau memiliki keperluan tertentu sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Feri saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan ataupun memfasilitasi aktivitas prostitusi serta perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Bukan untuk memfasilitasi prostitusi maupun perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Feri menjelaskan, layanan penyewaan kamar dalam waktu terbatas juga diterapkan di sejumlah hotel dan penginapan sebagai bentuk fleksibilitas pelayanan kepada tamu.
Meski menyediakan layanan berdurasi singkat, ia memastikan Home Stay FN18 tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam menerima tamu.
Setiap tamu, lanjut Feri, diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk asli pada saat check-in untuk proses verifikasi identitas. Pihak penginapan juga menyatakan tidak menerima tamu yang masih berada di bawah umur.
Feri menyebut Home Stay FN18 telah memiliki Nomor Induk Berusaha. Pengelola juga mengaku terus berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat dan siap bekerja sama dengan kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan serta ketertiban.
Ia menegaskan manajemen akan mengambil tindakan apabila menemukan tamu yang menyalahgunakan fasilitas penginapan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
“Kalau ada tamu yang terbukti menggunakan kamar untuk tindakan melanggar hukum, kami tidak akan mentoleransi. Kami akan menghentikan masa sewa dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Feri mengatakan pihaknya ingin Home Stay FN18 dikenal sebagai penginapan yang aman, nyaman, dan menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.
Ia berharap masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif hanya berdasarkan penggunaan istilah short time. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah penginapan sebaiknya didasarkan pada cara pengelola menjalankan usaha, menerapkan aturan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan penginapan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda