Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Home Stay FN18 Klarifikasi Isu Short Time, Feri N: Layanan Transit, Bukan Prostitusi

Home Stay FN18 Klarifikasi Isu Short Time, Feri N: Layanan Transit, Bukan Prostitusi

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
23 Juli 2026, 23.30 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Home Stay FN18

JurnalPost.com, Jepara – Pemilik Home Stay FN18 yang berlokasi di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Feri N, memberikan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan layanan short time di penginapannya dengan dugaan praktik prostitusi.

Feri membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa istilah short time di Home Stay FN18 merujuk pada layanan penyewaan kamar berdurasi singkat bagi tamu yang membutuhkan tempat transit atau beristirahat sementara.

IKLAN

Menurutnya, layanan tersebut biasanya digunakan selama dua hingga tiga jam oleh tamu yang tidak memerlukan kamar untuk menginap satu malam penuh.

Solar Cell
Baca Juga

Digitalisasi Hidroponik Berbasis Solar Cell: Solusi Efisiensi Biaya Produksi Dan Peningkatan Pendapatan Usahatani

“Istilah short time jangan langsung diartikan negatif. Di tempat kami, layanan ini hanya untuk tamu yang membutuhkan tempat singgah sementara, misalnya karena kelelahan dalam perjalanan atau memiliki keperluan tertentu sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Feri saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan ataupun memfasilitasi aktivitas prostitusi serta perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Bukan untuk memfasilitasi prostitusi maupun perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Feri menjelaskan, layanan penyewaan kamar dalam waktu terbatas juga diterapkan di sejumlah hotel dan penginapan sebagai bentuk fleksibilitas pelayanan kepada tamu.

KBRI Sofia
Baca Juga

KBRI Sofia Undang Diaspora Indonesia, Rayakan HUT ke-81 RI, WNI Bulgaria Berkumpul di Sofia

IKLAN

Meski menyediakan layanan berdurasi singkat, ia memastikan Home Stay FN18 tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam menerima tamu.

Setiap tamu, lanjut Feri, diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk asli pada saat check-in untuk proses verifikasi identitas. Pihak penginapan juga menyatakan tidak menerima tamu yang masih berada di bawah umur.

Feri menyebut Home Stay FN18 telah memiliki Nomor Induk Berusaha. Pengelola juga mengaku terus berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat dan siap bekerja sama dengan kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

Ia menegaskan manajemen akan mengambil tindakan apabila menemukan tamu yang menyalahgunakan fasilitas penginapan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Menaker Yassierli asasasasa
Baca Juga

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

“Kalau ada tamu yang terbukti menggunakan kamar untuk tindakan melanggar hukum, kami tidak akan mentoleransi. Kami akan menghentikan masa sewa dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Feri mengatakan pihaknya ingin Home Stay FN18 dikenal sebagai penginapan yang aman, nyaman, dan menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.

Ia berharap masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif hanya berdasarkan penggunaan istilah short time. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah penginapan sebaiknya didasarkan pada cara pengelola menjalankan usaha, menerapkan aturan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan penginapan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/home-stay-fn18-klarifikasi-isu-short-time-jepara/96062/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 15.50 WITA

  • #Feri N
  • #Home Stay FN18
  • #Home Stay Tahunan
  • #Press Release
  • #short time Jepara

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian
  2. 2

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  3. 3

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  4. 4

    Scrolling Boleh, Pecah Belah Jangan: Menjaga Nilai Pancasila di Tengah Ramainya Media Sosial

  5. 5

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.