Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Hari Kartini: Jangan Hanya Berkebaya, Lanjutkan Perjuangannya!

Hari Kartini: Jangan Hanya Berkebaya, Lanjutkan Perjuangannya!

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 April 2022, 21.08 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Hari Kartini

JurnalPost.com - 21 April merupakan hari penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari itu diperingati sebagai hari lahirnya tokoh perempuan bernama Kartini. Kartini merupakan pahlawan perempuan Indonesia yang terkenal atas perjuangannya dalam emansipasi wanita dan kesetaraan gender. Rakyat Indonesia biasa merayakan hari kelahirannya dengan memakai kebaya, diadakan lomba-lomba yang berhubungan dengan wanita, para merek-merek terkenal juga tidak ingin kalah, tidak jarang mereka memberikan diskon besar khusus untuk hari itu. Namun, semua itu tidaklah berarti jika dalam kesehariannya belum bisa menerapkan apa yang telah diperjuangkan oleh Kartini, contohnya kesetaraan gender.

Masalah mengenai kesetaraan gender tidak pernah absen di masyarakat dan selalu menjadi isu di dalam segala bidang kehidupan, dan hal tersebut bukan hanya terjadi di Negara Indonesia saja, melainkan sudah dalam cakupan luas, hal itu berarti setiap Negara juga memperjuangkan keadilan dalam kesetaraan gender tanpa adanya diskriminasi, dalam memberlakukan hak-hak setiap orang. Sebenarnya sudah ada dasar legal yang menjamin akan adanya hak atau kesempatan laki-laki dan perempuan tanpa adanya perbedaan dari segala aspek bidang kehidupan yang ada, dan dasar legal yang dimaksud tertuang dalam Deklarasi Penghapusan dan Kekerasan Terhadap Perempuan yang telah dibuat dan disahkan Tahun 1993 oleh PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa) , tapi sangat disayangkan dengan adanya deklarasi itu tidak dipahami dan diindahkan oleh baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia, sehingga jarang sekali dijadikan pedoman dan acuan dalam menyelesaikan setiap masalah yang berbasis gender.

IKLAN

Gender dan segala runtutan permasalahannya bukan membahas mengenai jenis kelamin perempuan dan laki-laki melainkan mengusahakan persamaan diantaranya tanpa ada perbedaan, mendapatkan keadilan dan persamaan hak diantara keduanya, secara kodrat laki-laki dianggap lebih kuat dari perempuan, seharusnya keistimewaan yang didapat laki-laki ini dapat memberikan perlindungan kepada perempuan, sedangkan perempuan dapat memberikan kelemahlembutannya kepada pihak kaum adam dan serta anak-anaknya. Tetapi pada realitanya dengan keistimewaan masing-masing gender dan perbedaan tersebut bukannya lebih mendekatkan kedua jenis kelamin itu, tetapi yang terjadi malah sebaliknya, perempuan sering kali dijadikan korban dalam kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, perkosaan dan lain sebagainya, di mana pada intinya perempuan didiskriminasi, dianggap lemah dan direndahkan Padahal sekarang adalah zaman emansipasi wanita, artinya seorang perempuan tidak boleh lagi dijajah, bebas atas hak-haknya dan tidak dapat dibatasi oleh apapun dan dalam keadaan apapun.

Srikandi Semen Tonasa
Baca Juga

Srikandi Semen Tonasa dan SIG Gelar Talkshow “Kartini Who Rises Beyond the Glass Ceiling

IKLAN

Isu kesetaraan gender ini perlu dijadikan perhatian isebagai wujud kepedulian kita terhadap berbagai aktivitas hidup yang mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara general. Apabila kita melihat kenyataan dan data-data yang sampai saat ini (khususnya di Indonesia) masih banyak menunjukkan adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Menyikapi permasalahan kesetaraan laki-laki dan perempuan (gender) merupakan suatu kewajiban sebagai sebagai sesama manusia, khususnya para perempuan. Memperjuangkan kesetaraan ini merupakan perhatian yang harus diperjuangkan berbagai pihak, apakah pihak pengambil kebijakan (pemerintah), lembaga swadaya masyarakat, maupun unsurunsur lain sebagai stakeholder (pelaku) itu sendiri melalui pemantapan kelembagaan secara maksimal demi terwujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan.

Jangan hanya pencitraan saja di sosial media, menggunakan hastag untuk meramaikan Hari Kartini, memakai kebaya. Semua itu tidak ada artinya jika kita tidak paham makna di balik hari itu. Ayo bersama-sama lanjutkan perjuangan Kartini!

Oleh: Sahda Alifa Marrelda, Mahasiswa jurusan Sosiologi, Universitas Sebelas Maret

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/hari-kartini-jangan-hanya-berkebaya-lanjutkan-perjuangannya/32775/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.17 WITA

  • #Hari Kartini

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  2. 2

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  3. 3

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  4. 4

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  5. 5

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.