JurnalPost.com - Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru olahraga terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, berakhir damai. Oknum guru tersebut juga disebut telah diberhentikan oleh yayasan tempatnya mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Pangkep, Nurul Haq, mengatakan proses mediasi antara pihak keluarga korban, yayasan, dan guru yang diduga terlibat telah dilakukan pekan lalu.
“Kasusnya sudah selesai minggu lalu. Orang tua korban, ketua yayasan, dan yang diduga pelaku sudah dipertemukan,” ujar Nurul Haq saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Nurul menjelaskan, karena guru tersebut mengajar di sekolah swasta di bawah yayasan, penjatuhan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pihak yayasan. Ia menyebut guru olahraga itu kini telah dikeluarkan.
“Karena bertugas di yayasan, sanksinya dari pihak yayasan. Informasi yang saya terima, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tempatnya mengajar,” katanya.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A-KB) Pangkep juga melakukan penjangkauan dengan menemui pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi video yang sempat viral di media sosial.
Kepala DP3A-KB Pangkep, Nurliah, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari orang tua siswi, kepala sekolah, hingga guru olahraga tersebut.
“Kami sudah melakukan penjangkauan dengan bertemu langsung orang tua siswa, kepala sekolah, dan guru olahraga yang bersangkutan,” ujar Nurliah.
Berdasarkan hasil wawancara, kata Nurliah, peristiwa dalam video disebut terjadi karena siswi tersebut merasa kelelahan usai mengikuti kegiatan olahraga lalu spontan duduk di pangkuan gurunya.
“Hasil wawancara mereka menyebut anak itu kelelahan setelah olahraga dan langsung duduk di pangkuan gurunya,” jelasnya.
Meski disebut terjadi secara spontan, Nurliah menegaskan tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan karena melanggar batas etika hubungan antara guru dan murid di lingkungan sekolah.
“Hal seperti itu tetap tidak boleh terjadi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar sosialisasi terkait batasan interaksi guru dan siswa lebih ditingkatkan di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Ia juga membenarkan pihak keluarga korban memilih tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum setelah menandatangani surat perdamaian.
“Sudah damai. Orang tua siswa juga sudah menandatangani surat tidak keberatan dan menolak kasus ini diproses secara hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi sempat menyelidiki video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan pelecehan oleh oknum guru olahraga terhadap siswi SD di Pangkep.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda