Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Dugaan Perselisihan Utang Piutang Libatkan Kreator Konten Media Sosial, Pemberi Pinjaman Keluhkan Sulitnya Komunikasi

Dugaan Perselisihan Utang Piutang Libatkan Kreator Konten Media Sosial, Pemberi Pinjaman Keluhkan Sulitnya Komunikasi

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
04 Juni 2026, 21.09 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Utang Piutang
Foto konten kreator yang diduga terlibat dalam utang piutang (Sumber: Tiktok)

BEKASI, JurnalPost.com – Seorang kreator konten media sosial asal Bekasi yang dikenal melalui akun TikTok (@_sn**o) diduga terlibat dalam persoalan utang piutang dengan salah seorang pemberi pinjaman. Perselisihan tersebut mencuat setelah pihak pemberi pinjaman mengaku belum menerima pelunasan dana yang dipinjamkan sejak Februari 2026.

Berdasarkan keterangan yang diterima, transaksi pinjaman tersebut dilakukan pada 2 Februari 2026 dengan nilai mencapai Rp8 juta. Pada saat itu, pihak peminjam disebut menjanjikan pengembalian dana dalam waktu sekitar satu minggu setelah pinjaman diberikan.

IKLAN

Namun, hingga melewati tenggat waktu yang dijanjikan, pelunasan belum dilakukan. Pihak pemberi pinjaman mengaku telah melakukan beberapa kali upaya penagihan secara baik-baik melalui jalur komunikasi pribadi.

Kampus
Baca Juga

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Menurut pengakuan pihak pemberi pinjaman, penagihan pertama dilakukan setelah batas waktu pengembalian yang dijanjikan berakhir. Dalam komunikasi tersebut, pihak peminjam disebut menyampaikan alasan belum dapat melakukan pembayaran karena masih memiliki sejumlah kebutuhan dan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan.

Pemberi pinjaman mengaku tetap memberikan kesempatan dan tidak menuntut pelunasan secara sekaligus. Bahkan, menurutnya, opsi pembayaran secara bertahap atau mencicil sempat ditawarkan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi bersama.

Meski demikian, hingga beberapa bulan setelah jatuh tempo, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi. Pihak pemberi pinjaman mengaku telah melakukan sedikitnya tiga kali upaya penagihan dan permintaan klarifikasi terkait kepastian pengembalian dana.

IKLAN

Persoalan semakin memicu kekecewaan ketika pihak pemberi pinjaman mengaku mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak peminjam. Sejumlah akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi disebut tidak lagi dapat diakses oleh pihak pemberi pinjaman. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa akses komunikasi telah dibatasi atau akun yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Mengenal Ali Haida
Baca Juga

Mengenal Ali Haidar, Kreator Game Asal Kediri yang Konsisten Membangun Karier dari Live Streaming

Pihak pemberi pinjaman mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung berupa riwayat percakapan digital yang menunjukkan adanya pembahasan mengenai kewajiban pembayaran utang. Bukti tersebut, menurutnya, disimpan sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa di kemudian hari.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum ataupun pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum, sengketa utang piutang pada umumnya merupakan ranah perdata yang dapat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, somasi, maupun gugatan perdata. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam setiap penyampaian informasi kepada publik. Oleh sebab itu, pihak yang disebut dalam persoalan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kisah Rian Nugroho
Baca Juga

Bermodal Cermin hingga Terbang ke Thailand, Perjalanan Cikibul Bangun Karier sebagai Kreator Gaming TikTok

Hingga berita ini ditulis, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan oleh pemberi pinjaman. Upaya konfirmasi masih terbuka guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat dari seluruh pihak yang terlibat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dugaan-perselisihan-utang-piutang-libatkan-kreator-konten-media-sosial-pemberi-pinjaman-keluhkan-sulitnya-komunikasi/94034/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.17 WITA

  • #Kreator Konten
  • #Utang Piutang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia
  2. 2

    Keamanan Pangan pada Jajanan Kaki Lima: Tantangan Higiene dan Sanitasi dalam Pengolahan Makanan

  3. 3

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

  4. 4

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  5. 5

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.