Surabaya, JurnalPost.com — Persoalan hukum tidak selalu berkaitan dengan perkara di pengadilan. Aktivitas sehari-hari, mulai dari menggunakan media sosial, menjalankan usaha kecil, hingga mengurus persoalan keluarga, juga memiliki aspek hukum yang penting untuk dipahami masyarakat.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur bekerja sama dengan Kelurahan Rungkut Kidul menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Keluarga Nyaman, Digital Aman, Usaha Lancar” di Balai Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sebagai pemateri, yakni Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H., Nur Persmawati Sahar Putri, S.H., M.H., serta Budi Prasetyo Margono, S.Pd.I., M.Pd.
Ketiganya membahas persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, meliputi legalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keamanan dan etika bermedia sosial, serta hukum keluarga.
Sosialisasi turut dihadiri Lurah Rungkut Kidul, Anton Susilo, S.T., yang memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Hadir pula warga setempat, perwakilan rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta pelaku UMKM.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Sahabat Desa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur yang melibatkan mahasiswa Kelompok 14, yaitu Gusti Bagus Satria Aswangga Soegiarto, Rr. Shafa Camila Balqish, Ravelina Destya Suroso, dan Fitra Amri Abdan Syakuro.
Keempat mahasiswa tersebut tengah menjalankan program magang di Kelurahan Rungkut Kidul. Mereka turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk penerapan pengetahuan hukum yang diperoleh selama perkuliahan.
Pelaku UMKM Diajak Memahami Pentingnya Legalitas Usaha
Salah satu pembahasan utama dalam sosialisasi ini adalah pentingnya perizinan bagi pelaku UMKM.
Materi tersebut disampaikan oleh Nur Persmawati Sahar Putri, S.H., M.H., dengan menyoroti peran legalitas usaha dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Bagi sebagian pelaku usaha kecil, perhatian utama sering kali tertuju pada produksi, pemasaran, dan peningkatan penjualan. Padahal, aspek administratif dan hukum juga menjadi bagian penting dalam menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Melalui materi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya mengenali ketentuan perizinan yang berlaku sesuai jenis dan karakteristik kegiatan usaha.
Legalitas tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga dapat mendukung pengembangan usaha, termasuk dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas peluang kerja sama.
Pembahasan tersebut relevan bagi warga Rungkut Kidul yang memiliki atau sedang merintis usaha, terutama agar kegiatan ekonomi yang dijalankan memiliki dasar legalitas yang sesuai.
Bijak Bermedia Sosial agar Tidak Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Selain perizinan usaha, penggunaan media sosial menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut.
Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai pentingnya memahami etika dan tanggung jawab hukum saat beraktivitas di ruang digital.
Media sosial kini tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga menjadi sarana berbagi informasi, menyampaikan pendapat, hingga memasarkan produk dan jasa.
Namun, kemudahan tersebut turut membawa risiko, terutama apabila pengguna tidak berhati-hati dalam menyebarkan informasi, membagikan data pribadi, atau mengunggah konten yang berkaitan dengan orang lain.
Dalam pembahasan ini, masyarakat diajak untuk lebih teliti memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya serta memahami pentingnya menjaga privasi di ruang digital.
Pengguna media sosial juga perlu menyadari bahwa aktivitas yang dilakukan melalui internet dapat memiliki konsekuensi hukum.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai keamanan digital menjadi semakin penting karena media sosial sering digunakan sebagai sarana promosi sekaligus komunikasi dengan pelanggan.
Kesalahan dalam menyampaikan informasi maupun penggunaan konten tanpa memperhatikan hak pihak lain dapat menimbulkan persoalan yang berpotensi merugikan usaha.
Karena itu, literasi hukum digital diperlukan agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara lebih aman dan bertanggung jawab.
Hukum Keluarga Tak Kalah Penting untuk Dipahami
Materi berikutnya disampaikan oleh Budi Prasetyo Margono, S.Pd.I., M.Pd., yang membahas hukum keluarga dan kaitannya dengan kehidupan masyarakat.
Keluarga menjadi lingkungan pertama tempat seseorang membangun hubungan sosial, memahami tanggung jawab, dan menjalankan hak serta kewajibannya.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, persoalan keluarga dapat muncul akibat perbedaan pandangan, kurangnya komunikasi, maupun ketidaktahuan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, peserta diajak memahami pentingnya pengetahuan hukum keluarga sebagai salah satu bekal dalam membangun hubungan yang lebih tertib dan harmonis.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban anggota keluarga juga diperlukan agar persoalan yang muncul dapat disikapi secara tepat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum.
Pembahasan hukum keluarga melengkapi dua materi sebelumnya, sehingga edukasi yang diberikan tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi dan teknologi, tetapi juga menyentuh lingkungan terdekat masyarakat.
Mahasiswa Perkenalkan Tiga Poster Edukasi Hukum
Tidak hanya mengandalkan penyampaian materi secara langsung, mahasiswa Program Sahabat Desa Kelompok 14 turut menghadirkan media edukasi berupa tiga poster dengan tema hukum digital, perizinan UMKM, dan hukum keluarga.
Poster tersebut dirancang sebagai sarana penyampaian informasi hukum dalam bentuk visual yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Melalui media ini, masyarakat dapat mengenali pokok-pokok informasi penting dari setiap materi tanpa harus memahami istilah hukum yang terlalu teknis.
Kehadiran poster juga menjadi pelengkap kegiatan sosialisasi karena informasi yang disampaikan dapat digunakan sebagai bahan pengingat bagi masyarakat.
Bagi mahasiswa yang terlibat, penyusunan media edukasi memberikan pengalaman dalam menerjemahkan pengetahuan akademik menjadi informasi yang dapat dipahami oleh masyarakat umum.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bentuk pembelajaran langsung di luar lingkungan kampus, khususnya dalam memahami kebutuhan hukum masyarakat pada tingkat kelurahan.
Warga Terlibat dalam Diskusi Persoalan Hukum Sehari-hari
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.
Warga memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial, perizinan UMKM, maupun kehidupan keluarga.
Sesi ini menjadi bagian penting dari kegiatan karena memungkinkan masyarakat menghubungkan materi yang disampaikan dengan kondisi yang mereka hadapi sehari-hari.
Diskusi dua arah juga membantu narasumber menjelaskan persoalan hukum secara lebih kontekstual, sehingga kegiatan tidak berhenti pada penyampaian teori.
Melalui interaksi tersebut, edukasi hukum diharapkan lebih mudah dipahami dan dapat menjadi bekal bagi warga dalam mengambil keputusan maupun menghadapi persoalan yang memiliki aspek hukum.
Kolaborasi Kampus dan Kelurahan Perlu Terus Diperkuat
Pelaksanaan sosialisasi hukum di Rungkut Kidul memperlihatkan bagaimana kerja sama antara perguruan tinggi dan pemerintah kelurahan dapat menjadi sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum.
Dalam kegiatan ini, dosen berperan memberikan pemahaman sesuai bidang keilmuannya, mahasiswa mendukung pelaksanaan program dan penyediaan media edukasi, sedangkan pemerintah kelurahan memfasilitasi keterlibatan masyarakat.
Kehadiran perwakilan RW, RT, PKK, dan pelaku UMKM turut memperlihatkan bahwa kebutuhan edukasi hukum mencakup berbagai kelompok masyarakat.
Melalui Program Sahabat Desa, Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami persoalan hukum secara langsung di tengah masyarakat.
Kegiatan seperti ini dapat menjadi ruang pembelajaran bersama, baik bagi warga yang membutuhkan informasi hukum praktis maupun mahasiswa yang sedang mengembangkan pengalaman pengabdian masyarakat.
Ke depan, edukasi hukum yang dekat dengan persoalan sehari-hari diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarga, aktivitas digital, dan kegiatan usaha.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga mampu menerapkannya untuk mencegah persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda