26.9 C
Jakarta
28, April, 2024
JurnalPost.comNewsCyber Bullying Stop Bullying Terhadap Anak Down syndrom

Cyber Bullying Stop Bullying Terhadap Anak Down syndrom

Oleh: Putri Amelia Abdullah
Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang

JurnalPost.com – Bullying, berasal dari bahasa Inggris, memiliki akar kata “bully” yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai menggertak atau mengganggu. Menurut Olweus, bullying adalah tindakan negatif berulang yang bertujuan menyebabkan ketidaknyamanan atau rasa sakit pada orang lain, baik secara langsung terhadap satu orang atau lebih yang tidak mampu melawan. Menurut American Psychiatric Association (APA), bullying adalah perilaku agresif yang memiliki tiga karakteristik: (a) bertujuan merusak atau membahayakan, (b) dilakukan berulang dalam periode waktu tertentu, dan (c) terdapat ketidakseimbangan kekuatan antara pihak-pihak yang terlibat. Coloroso menyebutkan bahwa bullying adalah tindakan intimidasi berulang-ulang yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat terhadap yang lebih lemah, dengan tujuan sengaja melukai secara fisik maupun emosional. Rigby menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang dengan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korbannya, dengan tujuan menyakiti dan menimbulkan rasa tertekan pada korban.

Stop bullying terhadap anak dengan sindrom Down adalah suatu keharusan moral dan legal yang harus dijalankan oleh seluruh anggota masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk hidup dalam martabat dan memiliki perlindungan yang sama di mata hukum. Dalam pasal 28H ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak-anak dengan sindrom Down adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan berhak untuk hidup tanpa takut akan intimidasi atau pelecehan. Perlindungan hukum ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang beradab dan negara hukum, kita memiliki tanggung jawab untuk menghentikan bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down dan memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh kasih sayang.

Bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara fisik dan emosional bagi korban, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Ketika seorang anak dengan sindrom Down menjadi target bullying, hal itu dapat mengakibatkan kerusakan pada harga diri, kesejahteraan mental, dan perkembangan sosial mereka. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip kemanusiaan yang terkandung dalam UUD 1945 menuntut perlakuan yang adil dan penuh penghargaan terhadap semua individu, tanpa memandang perbedaan fisik, mental, atau emosional. Dengan membiarkan bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down terus terjadi, kita tidak hanya gagal memenuhi kewajiban moral kita sebagai sesama manusia, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan yang menjadi landasan negara ini.

Selain itu, ada dampak yang lebih luas dari bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down terhadap masyarakat secara keseluruhan. Bullying menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak nyaman bagi semua orang, dan dapat menghasilkan siklus kekerasan dan diskriminasi yang terus berlanjut. Ini bertentangan dengan cita-cita negara Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan mengabaikan perlindungan terhadap anak-anak dengan sindrom Down dari bullying, kita mengabaikan potensi mereka untuk berkontribusi secara positif dalam masyarakat dan menghambat terciptanya lingkungan inklusif dan ramah bagi semua individu.

Oleh karena itu, penanganan bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down harus menjadi prioritas bagi semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan individu. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan yang mendukung perlindungan anak-anak dengan sindrom Down dari bullying, serta menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku bullying. Lembaga pendidikan juga harus aktif dalam menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti sindrom Down. Pendidikan tentang toleransi, empati, dan penghargaan terhadap keberagaman juga harus diperkuat di semua tingkatan pendidikan untuk mencegah terjadinya bullying.

Namun, upaya untuk menghentikan bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga pendidikan, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Kita semua memiliki peran dalam menciptakan budaya yang menghargai perbedaan dan menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Dengan mendorong inklusi sosial dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak dan martabat setiap individu, kita dapat membangun masyarakat yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berempati.

Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan individu sangatlah penting. Program-program pendidikan dan advokasi harus didukung oleh sumber daya yang memadai dan diimplementasikan secara terus-menerus untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam budaya dan perilaku masyarakat. Ini juga membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menentang setiap bentuk pelecehan atau intimidasi terhadap anak-anak dengan sindrom Down dan memastikan bahwa mereka dapat hidup dengan penuh martabat dan hak yang sama seperti individu lainnya.

Dengan demikian, melalui pendekatan yang holistik dan kolaboratif, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mengakhiri bullying terhadap anak-anak dengan sindrom Down dan menciptakan masyarakat yang inklusif, menghargai, dan penuh kasih sayang. Dengan mengikuti semangat UUD 1945 yang menegaskan hak setiap individu untuk hidup dalam martabat dan perlindungan yang sama di mata hukum, kita dapat membangun dunia yang lebih baik bagi semua anak-anak, tanpa terkecuali.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini