Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Bolehkah Media Online Menghapus Berita? Ini Penjelasan Etika dan Aturan Jurnalistik

Bolehkah Media Online Menghapus Berita? Ini Penjelasan Etika dan Aturan Jurnalistik

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
19 Mei 2026, 01.13 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Menghapus Berita
Ilustrasi Menghapus Berita
Jakarta, JurnalPost.com - Di era digital saat ini, berita di media online dapat tersebar dengan sangat cepat dan bertahan lama di internet. Tidak sedikit orang yang kemudian bertanya, apakah media online boleh menghapus berita yang sudah dipublikasikan? Pertanyaan ini sering muncul ketika sebuah pemberitaan dianggap merugikan, memalukan, atau bahkan sudah tidak relevan lagi. Dalam praktik jurnalistik, penghapusan berita sebenarnya diperbolehkan, tetapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik yang harus dipertimbangkan oleh media.

Media Online Boleh Menghapus Berita, Tetapi Ada Aturannya

Secara umum, media memiliki hak editorial terhadap konten yang mereka publikasikan, termasuk untuk mengedit maupun menghapus berita. Namun, keputusan tersebut idealnya tetap mengacu pada prinsip jurnalistik yang profesional dan transparan. Di Indonesia, pedoman mengenai media siber diatur oleh Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam pedoman tersebut, media dianjurkan untuk lebih mengutamakan koreksi, revisi, atau hak jawab dibanding langsung menghapus berita tanpa penjelasan. Hal ini penting karena berita merupakan bagian dari dokumentasi informasi publik. Jika berita dihapus begitu saja, masyarakat bisa kehilangan konteks atas suatu peristiwa.

Kapan Berita Bisa Dihapus?

Ada beberapa kondisi yang umumnya membuat media mempertimbangkan penghapusan berita, di antaranya:
  • Berita terbukti salah atau hoaks.
  • Terdapat pelanggaran privasi serius.
  • Memuat identitas anak di bawah umur.
  • Mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
  • Ada putusan pengadilan.
  • Permintaan hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
  • Adanya kebijakan internal redaksi.
  • Konten dianggap sudah “di-86-kan” atau ditarik dari publikasi oleh pihak redaksi.
Istilah “86” sendiri cukup populer di kalangan media dan masyarakat. Secara umum, istilah ini digunakan untuk menyebut suatu berita atau informasi yang diminta untuk dihentikan, diturunkan, atau tidak dilanjutkan penayangannya. Alasan di balik keputusan tersebut bisa beragam, mulai dari pertimbangan etik, potensi konflik hukum, hingga kebijakan internal perusahaan media. Namun, dalam praktik jurnalistik profesional, penghapusan berita karena “di-86-kan” tetap seharusnya mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip transparansi. Media idealnya tidak menghapus berita hanya karena tekanan pihak tertentu apabila informasi tersebut memang faktual dan memiliki nilai berita.

Hak untuk Dilupakan dalam Media Online

Konsep right to be forgotten mulai dikenal dalam dunia digital sebagai hak seseorang untuk meminta informasi tertentu dihapus dari internet. Di Indonesia, konsep ini juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, hak tersebut tidak otomatis membuat semua berita harus dihapus. Media tetap akan mempertimbangkan apakah informasi itu masih memiliki nilai kepentingan publik atau tidak. Sebagai contoh, berita mengenai pejabat publik, kasus korupsi, atau perkara yang berdampak luas biasanya tetap dipertahankan karena dianggap penting bagi masyarakat.

Apakah Narasumber Bisa Meminta Berita Dihapus?

Banyak orang mengira bahwa narasumber memiliki hak penuh meminta media menghapus berita tentang dirinya. Faktanya, tidak selalu demikian. Jika berita dibuat berdasarkan fakta, verifikasi yang benar, dan memenuhi kaidah jurnalistik, maka media berhak mempertahankan berita tersebut. Narasumber umumnya hanya dapat mengajukan:
  • hak jawab,
  • klarifikasi,
  • atau permintaan koreksi apabila ada kesalahan informasi.
Karena itu, media profesional biasanya lebih memilih memperbarui isi berita atau menambahkan penjelasan baru dibanding langsung menghapus seluruh artikel.

Transparansi Menjadi Hal Penting

Dalam dunia jurnalistik, transparansi merupakan bagian penting dari kepercayaan publik. Ketika sebuah berita harus diperbaiki atau dihapus, media idealnya memberikan catatan editor atau penjelasan kepada pembaca. Langkah tersebut menunjukkan bahwa media tetap bertanggung jawab terhadap informasi yang pernah dipublikasikan. Di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat, keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui informasi dan hak individu untuk mendapatkan perlindungan privasi menjadi tantangan tersendiri bagi media online saat ini.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/bolehkah-media-online-menghapus-berita-ini-penjelasan-etika-dan-aturan-jurnalistik/93339/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.10 WITA

  • #Press Release

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Pilihan Editor

  1. 1 Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama
  2. 2

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  3. 3

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  4. 4

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. 5

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.