JurnalPost.com - Ketika varietas padi unggul pertama kali diperkenalkan di Indonesia petani mengira hal itu akan mengentaskan mereka dari kemiskinan. Kenyataannya tidak. Bahkan petani semakin sengsara alias tidak pernah ganti nasib. Bersamaan dengan itu pemerintah mencanangkan program panca usaha tani yang salah satunya adalah pemakaian benih unggul berlabel. Dasarnya benih tersebut dapat meningkatkan produksi tanaman menjadi 9-10 ton per hektar plus umur panen yang singkat. Seiring dengan perkembangan zaman untuk mendukung penggunaan bibit padi unggul berlabel dikalangan petani mudah kita jumpai benih unggul diiklankan kan di media cetak dan elektronik , semisal ada yang berbunyi tanaman padi A berumur genjah, produksi mencapai 10 ton/ha, tahan penyakit, adaptif terhadap berbagai ketinggian tempat, dapat ditanam pada lahan dengan kondisi macak –macak alias kurang air . Bahkan keberhasilan seorang petugas pertanian di daerah tempatnya bekerja adalah petani didaerah tersebut telah memakai benih unggul berlabel.
Tidak bisa dipungkiri pemakaian benih unggul ini dilapangan mampu meningkatkan produksi hingga optimal dan petani senang menggunakannya sehingga tidak heran hingga tahun 2022 ini 50 juta hektar lahan didunia atau 60 % dari total luas lahan sudah menggunakan benih ungul dan data ini terus meningkat dari tahun ketahun. Tapi faktanya penggunaan bibit unggul tidak bisa dikatakan sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan petani dari Kemiskinan.Lalu Apa masalahnya? Terkait dengan hal ini benih unggul diminati petani selain karena produksi nya tinggi juga responsive terhadap pemupukan. Ini bisa dimengerti bibit unggul diciptakan dengan berorientasi pada hasil produksi yang maksimal baik secara kualitas maupun kuantitas dan efisiensi waktu.
Sayangnya potensi benih unggul yang luar biasa tanpa disadari dapat menimbulkan kerugian terutama dalam tiga hal, pertama, promosi benih unggul secara besar-besaran telah menghilangkan banyak varietas lokal yang tidak berproduksi tinggi tetapi memiiliki keunggulan lain misalnya keunggulan pada perakaran yang lebih kuat menahan erosi. fenomena ini dikenal pula dengan istilah erosi genetic. Kedua, varietas unggul merupakan varietas yang dikembangkan agar responsive terhadap dosis pupuk kima tinggi. Disisi lain jika disebar pada lahan dengan kandungan unsure hara tinggi dan air yang mencukupi serta pengendalian hama yang memadai, varietas unggul dan hibrida memang bisa memberikan hasil panen yang lebih tinggi. Namun jika kondisi seperti diatas tidak dapat dipenuhi maka resiko kerugian hasil panenakan menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan varietas lokal. Bahkan pengalaman dilapangan menunjukkan bila menggunakan input luardalam tingkat yang rendah, varietas lokal hasilnya melebihi varietas unggul.
Bertitik tolak dari hal diatas penggunaan benih unggul dapat menyebabkan semakin tipisnya ketersediaan unsure hara didalam tanah dan biasanya petani akan menambah ketersediaan hara tanah dengan pupuk an organic /pupuk kimia karena pupuk ini lebih cepat tersedia bagi tanaman ( bibit unggul ) dibanding pupuk organic. Ini secara pelan tapi pasti akan merusak struktur fisik,kimia dan biologis tanah yang pada akhirnya sawah tidak layak ditanami
Ketiga dilapangan banyak petani baru mengganti benih unggul yang mereka pakai dalam kurun waktu 2-3 tahun atau sampai varietas ungul tersebut telah kehilangan kemurniannnya akibatnya pemakaian benih unggul berlabel juga tidak menjadi solusi dalam hal peningkatan produktivitas. Kemudian batasan lain dalam pemanfaatan benih ungul adalah kemampuan penyuplai benih nasional maupun swasta untuk menghasilkan kuantitas benih unggul yang memadai terbatas, disisi lain kurangnya sarana financial petani untuk membeli benih unggul, pupuk dan pestisida yang dibutuhkan untuk berbudidaya benih padi unggul merupakan factor penting dalam penyebaran dan adopsi benih unggul oleh petani.
Namun yang lebih parah lagi bibit unggul yang diproduksi oleh pihak yang mempunyai kekuatan financial dan jaringan relasi yang kuat dan mereka relative tak menghendaki adanya persaingan dalam bisnisnya sehingga secara tidaklangsung maupun tidak akan mematikan kreatifitas petani atau “ilmuwan lokal” dalam bereksperimen menemukan bibit yang lebih unggul sesuai daerahnya.
Selain hal diatas penggunaan bibit unggul juga menyebabkan timbulnya beberapa kondisi antara lain, akan merangsang timbulnya hama / penyakit tanaman yang tahan terhadap metode pengendalian hama/ penyakit yang ada saat ini. Kemudian exsploitasi bibit yang akan menyebabkan seleksi alam terganggu, dan benih padi yang dihasilkan dari penelitian biasanya berdampak pada bibit yang selanjutnya alias merosot karena tidak dapat mengurai alami. Jadi paparan tentang kelemahan benih unggul yang diuraikan diatas merupakan jawaban dari pertanyaan mengapa benih unggul tidak bisa mensejahterakan petani.
Melihat manfaat dan realita benih unggul dilapangan perlu kiranya perbaikan dalam tata Kelola benih nasional tentu saja dengan menciptakan kondisi “win-win Solution” misalnya walupun benih unggul berlabel hadir ditengah petani hendaknya varietas lokal unggul pun bisa tumbuh dan digunakan oleh petani secara berdampingan. Untuk mendukung hal ini sebaiknya ada kemitraaan yang saling menguntungkan antara produsen benih dalam hal InI penangkar benih dengan petani serta perlu kerjasama antara peneliti dan petani dalam menciptakan benih unggul lokal berproduksi tinggi dengan pemakaian input luar ( pupuk, pestisida ) rendah serta ramah lingkungan sehingga dapat mensejahterakan petani padi. Semoga!!!
(Ade Candra , S.Pt, Penyuluh Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten pasaman, Sumatera barat )
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda