JurnalPost - Di Awal tahun 2022 ini tingkat pendapatan petani padi sawah belum sesuai dengan yang mereka dambakan. Dari tahun ke tahun petani tidak pernah ganti nasib alias pendapatannya tidak pernah naik. Sementara itu harga saprodi jauh melambung tinggi dan hampir tidak terjangkau oleh petani. Ambil kasus harga Herbisida berbahan aktif Glifosat kenaikan nya mencapai 80 -100%, begitu juga pupuk Impor yang selama ini sering digunakan petani seperti TSP kuda, NPK Mutiara 16 : 16 : 16 atau Pupuk KCL dll kenaikan nya hampir mencapai 100%. Disisi lain petani hanya menjual gabah dalam kisaran harga yang sama dari tahun ketahun antara Rp. 4 ribu hingga Rp. 5 Ribu per kg gabah kering panen (GKP). Kondisi ini tentu sangat memberatkan petani dan beban semakin bertambah ketika pupuk subsidi langka di Pasaran sebagai akibat pemerintah melalui kementrian pertanian mengurangi kuota pupuk bersubsidi untuk petani dari yang semula 24 Juta ton hanya menjadi 9 Juta ton saja.
Data diatas mengindikasikan bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk tanaman padi hanya berkisar 150 kg /ha padahal dibeberapa daerah sentra padi seperti jawa Barat dan jawa Tengah kebutuhan urea Subsidi untuk perhektar sawah telah mencapai 300 – 350 kg / hektar. Rentetannya produksi tidak tercapai dan keuntungan petani padi sawah tidak bisa meningkat. Selain dipicu persoalan harga Saprodi diatas Fakta dilapangan menunjukkan pendapatan petani padi sawah yang belum ideal ditenggarai disebabkan oleh hampir 85 % petani menjual langsung gabah setelah panen dalam bentuk gabah kering panen (GKP) dan sisanya (15 %) dijual setelah penyimpanan dalam bentuk gabah kering Giling (GKG), ( hasil survey rantai nilai kegiatan IPDMIP di daerah DI batang Petok, Kabupaten Pasaman Sumbar, 2021)
Permasalahan lain petani adalah keterbatasan modal usaha, walaupun mereka memakai modal sendiri (50%) petani hanya sanggup membeli saprodi (pupuk, pestisida) dalam jumlah terbatas bahkan petani sangat tergantung kepada pupuk bersubsidi sehingga hasil produksi tidak optimum. Sedangkan bagi 45 % petani lain permodalan memang menjadi persolan utama sehingga mereka terjebak utang pada tengkulak, pedagang dan RMU atau penggilingan yang ada didaerah tempat tinggl mereka serta 5 % menggunakan permodalan dari Kredit Formal.
Sistim peminjaman uang melalui kredit non formal menimbulkan permasalahan bagi petani karena ada tersirat keharusan bagi petani untuk menjual gabah kepada si pelepas uang. Hal ini mengindikasikan petani kurang bebas memilih pembeli yang lebih menguntungkan dan ditemukan kasus dengan berbagai alasan pelepas uang menekan harga jual gabah petani sekitar Rp. 100,-/ GKP lebih rendah dari harga yang berlaku. Jika berhubungan dengan pola ini maka petani harus menanggung bunga Saprodi yang dipinjamkan sebesar 20 %
Disisi lain cara penjualan gabah langsung setelah panen sulit untuk dihindari karena disamping petani mempunyai kebutuhan yang mendesak, juga mereka umumnya tidak mempunyai sarana pengeringan dan penyimpanan yang memadai hal ini akan menyebabkan harga gabah petani anjlok turun karena suplay gabah waktu panen meningkat sehingga proses tawar petani sangat lemah
Sehubungan dengan pendapatan petani padi sawah yang kian hari kian memprihatinkan tentu perlu dicarikan solusi dan jalan keluarnya, banyak petani minta HPP gabah dinaikkan jadi diatas Rp.5 Ribu per Kg gabah . Tapi menurut pemerintah hal ini sulit dipenuhi karena banyak penduduk Indonesia lain yang tidak bersawah yang akan menjerit karena dipastikan harga beras ikut pula terdongkrak naik sehingga memberatkan konsumen plus memicu inflasi .kemudian juga banyak desakan agar pemerintah memberikan subsidi pupuk dan benih berlebih untuk petani, namun hal ini juga sulit terealisasi karena akan menambah berat APBN yang sedang diefisienkan pemerintah yang paling update adanya penolakan Impor Beras dan direspon pemerintah dengan tidak lagi mengimpor beras pada tahun 2021 yang lalu, namun pendapatan petani juga tidak bisa bertambah. Lalu apa solusinya agar pendapatan petani bisa meningkat?.
Dari fakta dilapangan Solusi yang paling mungkin untuk dilaksanakan adalah Melakukan penataan tata niaga gabah beras. Penataan ini menjadi penting mengingat pola ini dipandang sebagai suatu alternative untuk mensejahterakan petani alias meningkatkan pendapatan petani padi sawah. Korelasinya adalah bagaimana petani berperan lebih aktif bahkan menjadi lebih penting dalam sisitim tata niaga beras atau gabah akibatnya petani memiliki posisi tawar yang tinggi.
Pada sistim tata niaga gabah/beras yang dijalankan selama ini petani sebagai pelaku utama justru tidak bisa menetukan posisi tawar, paling-paling kegiatannya dalam sistim tata niaga baru terbatas pada menjual gabah secara langsung kepada sipembeli atau tengkulak setelah panen. Padahal petani dapat lebih berperan dalam sisitim tata niaga misalnya petani dapat menjual gabah dalam bentuk GKG bahkan petani bisa menjual gabah dalam bentuk sudah menjadi beras. Seperti diketahui apabila pelaku utama menjual gabah dalam bentuk GKG maka akan terdapat tambahan pendapatan sebesar Rp. 170,- per kg gabah dan apabila menjualnya dalam bentuk beras akan terjai kenaikan pendapatan sebesar RP. 380,- per kg Gabah..(hasil survey rantai Nuilai 2021.
Kondisi ini penting untuk disikapi Karena dari hasil survey tingkat pendapatan yang paling rendah dalam sisitim tata niaga gabah/ beras ada pada tingkat petani sebesar Rp. 228 sampai Rp 350,,- per kg Gabah. Sedangkan yang paling tinggi ada pada peagang kilang (memproduksi beras berlabel) diikuti RMU didaerah asal petani, pedagang pengepul, pengecer beras dan tengkulak atau toke padi. Disinilah peran semua pihak yaitu memperbaiki sistim tata niaga beras sehingga petani lebih berperan dalam sistim tata niaga tersebut. bentuk konkritnya adalah memfasilitas petani melalui kelompok – kelompok tani, gapoktan, KEP untuk mendapatkan sarana seperti lantai jemur dan penggilingan padi kecil (PPK ) sehingga petani bisa menjual gabah dalam bentuk GKG dan beras serta memfasilitasi petani mendapatkan kredit KUR dengan bunga rendah dan akses mudah dengan harapan terjadi perubahan dalam sistim tata niaga gabah/ beras yang bermuara pada meningkatnya pendapatan petani padi sawah. Semoga!!!.
(Oleh: Ade Candra Sumatera barat, Penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda