26.3 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comDaerahBanyak Rugikan Masyarakat, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Minta "Bank Keliling" Diberantas

Banyak Rugikan Masyarakat, Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Minta “Bank Keliling” Diberantas

Bank Keliling

JURNALPOST, Tangerang – Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang meminta keberadaan “bank keliling” diberantas. Sebab, selama ini praktik kerja simpan-pinjam berkedok koperasi ini sangat merugikan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Ahyani mengungkap, masyarakat harus terbebas dari jeratan “bank keliling”. “Mereka memberikan pinjaman kepada para pedagang dan pemilik warung dengan menerapkan bunga yang mencekik leher,” katanya dalam hearing dengan Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang (Forsamik), Kamis (14/11/2019) di ruang rapat gabungan DPRD setempat.

Kondisi ini justru membuat banyak diantara pengusaha gulung tikar. Untuk itu, perlu dukungan permodalan usaha bagi pengusaha kecil agar membebaskan para pengusaha mikro itu dari jeratan “bank keliling”.

Salah satu caranya UPDB (unit pengelola dana bergulir) Kabupaten Tangerang dapat memberi pinjaman bergulir skala kecil Rp10 juta ke bawah. Sebab, katanya selama ini pinjaman yang diberikan di kisaran Rp25 juta ke atas.

Hearing itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 2 DPRD yakni; Wakil Ketua Ahyani, Deden Umardani, dan AW Purnama. Kemudian Lulu Ul Fuadiah, Eli Suhaeni, Hidayatullah dan Nasrullah. Selain itu turut hadir pejabat dari Dinas Koperasi.

Ketua Forsamik (Forum Usaha Mikro Kabupaten Tangerang) Suhendra mengatakan, hearing diantaranya membahas penguatan database pelaku usaha mikro di tingkat kecamatan, dan ditampung dengan sistem berbasis IT di tingkat Kabupaten.

Penguatan data ini agar program dari Pemkab Tangerang untuk pengusaha mikro tepat sasaran. “Forsamik siap bersinergi dengan pihak kecamatan untuk mendorong penguatan database ini,” kata Suhendra yang juga pengusaha pembuatan batu nisan di Sukamulya ini.

Di sisi lain, pihaknya mendorong Komisi 2 DPRD membuat rekomendasi kepada badan usaha di Kabupaten tangerang agar punya program kemitraan dan bina lingkungan yang pelaksanaannya wajib mengikutsertakan usaha mikro. “Sebab hal ini diatur dalam Perda No. 4/2016 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro,” katanya. (Ananta)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini