JurnalPost.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di Sekolah Menengah Atas Negeri 46 Jakarta, Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026 atas bahayanya penyalahgunaan narkotika dan prikotripika serta bahan adiktif lainnya bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa. Penyuluhan hukum kepada masyarakat dilaksanakan dengan materi yang disampaikan oleh beberapa Narasumber, yaitu Narasumber Agus Purwanto, S.KM., S.H., M.H.; Mohamad Kholid, S.H, M.H.; dan dr. James Davidta Ginting, S.H., M.H., sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat menyatakan, bahwa adapun tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat dengan cara meberikan penyuluhan hukum dalam meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat terkait hukum, prilaku hukum, dan kesadaran hukum masyarakat terkait bahayanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat, serta bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba saat ini sangat masif, persepsi dan berfikir yang keliru. Maraknya tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih banyak dilakukan karena berfikir yang keliru, dan kurangnya pendekatan-pendekatan edukasi yang tepat. Cara berfikir dan berprilaku yang salah tidak saja dilakukan oleh meraka yang berpendidikan rendah, putus sekolah, maupun tidak sekolah, melainkan banyak cara berfikir dan berprilaku yang salah dilakukan oleh mereka yang berpendidikan tinggi, oknum guru, oknum dosen, artis, politisi, bahkan oleh oknum aparatur penegak hukum. Mereka yang berpendidikan rendah salah berfikir dan mereka yang berpendidikan tinggi yang keliru dalam berfikir, mereka keduanya sama-sama tidak berilmu, sehingga dengan mudahnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hanya orang-orang yang berilmu pasti tidak akan melakukan tindakan yang bodoh, tidak mudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut. Permasalahan demikian tidak lain dari edukasi yang tidak tepat, bisa jadi sejak menerima edukasi sejak dini dalam keluarga, sekolah dasar sampai pendidikan tinggi sehingga mereka yang berpendidikan tinggi tersebut tidak dapat berfikir dan berprilaku yang baik dan benar. Maka realita dalam pemberantasnya tidak cukup oleh aparatur penegak hukum kepolisian dan BNN saja, melainkan terus dilakukan edukasi penyuluhan hukum maupun penyuluhan edukasi lainnya yang membentuk kesadaran individu, keluarga, dan masyarakat. Pembentukan kesadaran hukum masyarakat yang diharapakan memutus rantai tindak pidana narkoba yang selama ini tindak pidana penyalahgnaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan dan daruat pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana peraturan yang secara tegas larangan penyalahgunaan narkoba terfokus pada penyalahgunaan narkoba sebagai tindak pidana yang dapat dipidana diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan Psikotropika diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Sedangkan dalam penggunaan untuk pengobatan dan penelitian ilmiah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibuslaw Kesehatan). Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara sampai dengan pidana mati bagi yang menggunakan/mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, mengetahui pelaku penyalahgunaan yang tidak melapor kepada pihak yang berwajib, sedang bersama pelaku yang dikathui penyalahgunaan narkoba, memberikan fasilitas atau kemudahan penyalahgunaan narkoba, membatu dalam bentuk apapun terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, menyembunyikan narkoba, menerima narkoba, membeli narkoba, mengedarkan narkoba, memberikan narkoba, membuat narkoba, menenam narkoba, serta bentuk-bentuk lainnya yang diketahui dalam penyalahgunaan narkoba.
Narkotika dan psikotropika dikategorikan sebagai obat-obatan tertentu untuk menjadi kebutuhan medis, memberikan manfaat jika menggunakannya sesuai prosedur medis. Sebaliknya, narkotika dan psikotropika yang masyarakat menyebut sebagai istilah “narkoba”, sebagaimana penggunannya secara illegal atau disalahgunakan, yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental, sebagaimana tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan efek berbahaya, merusak pada fungsi otak sehingga mempengaruhi mental yang berakibat gangguan jiwa sampai dengan kematian. Tindak pidana penyalahgunaan dan penggunaan banyak atau sedikitnya narkoba terjadi pengaruh overdosis karena tidak sesuai dengan medis, merusak kesehatan fisik dan mental sebagai risiko yang nyata bagi para pengguna narkoba. Pengaruh narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ yang parah, kegagalan pernapasan, bahkan kematian. Selain itu, kombinasi zat-zat yang tidak terkontrol dalam narkoba juga meningkatkan risiko overdosis yang tidak terduga dapat menyebabkan gangguan gastrointestinal atau pencernaan seperti mual, sembelit kronis, muntah, sakit perut, GERD, kerusakan kerongkongan, mulut dan tenggorokan terasa kering, menurunkan kesadaran, tidak dapat berkonsentrasi, tidak dapat berfikir, sulit dalam mengingat, sulit diajak berkomunikasi, kebingungan, berkeringat, pingsan, jantung berdebar-debar, denyut nadi dan jantung lebih cepat, melambatnya denyut nadi, tekanan darah menurun, gelisah, perubahan suasana hati, mulut kering, kejang lambung, produksi air seni berkurang, kesulitan buang air besar, gangguan menstruasi dan impotensi, kelemahan otot, pupil mengecil, hilang kepercayaan diri, suka menyendiri, sering berperilaku buruk seperti berbohong dan menipu, kemerahan dan rasa gatal pada hidung, gangguan bicara (cadel), timbul masalah pada kulit, mengalami gangguan pernapasan, sering kejang-kejang, sering mengeluarkan dahak, mengalami emfisema (kerusakan pada paru-paru), menurunnya selera makan, paranoid, gangguan penglihatan, sering mengalami kebingungan, mengalami demam, depresi dan merasa pusing, terkena penyakit HIV sebagai efek narkoba dengan cara penyuntikan. Penggunaan narkoba suntikan juga menjadi faktor penyebaran hepatitis C. Selain itu, penggunaan narkoba suntik bukan satu-satunya menjadi pemicu infeksi penyakit menular. Narkoba juga berisiko mudah tertular dari segala penyakit maupun faktor tidak bisa adaptasinya tubuh lemah yang beresiko tinggi mudan tertular maupun mudah terserang penyakit yang timbul terhadap segala cuaca yang masuk ke dalam tubuh. Tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga membuat pengguna kecanduan dan sulit untuk berhenti menggunakannya mengarah pada gangguan perilaku, seperti perubahan kepribadian, kehilangan kontrol diri, dan peningkatan risiko terlibat dalam prilaku kriminal serta prilaku berbahaya lainnya terhadap keluarga dan masyarakat. Dampak dan bahaya lainnya pada penggunaan narkoba juga memiliki konsekuensi pada sosial dan ekonomi yang serius dapat merusak hubungan personal, menyebabkan isolasi sosial, dan mengganggu stabilitas keluarga. Penyuluhan hukum tidak hanya sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dipidana, tidak selesai sampai di situ, melainkan yang paling utama dalam pemberantasan tindak pidana narkoba dilakukan dengan terus diselenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, pendekatan dan pendampingan dalam memberikan edukasi masa depan suatu bangsa, dan kualitas generasi mudanya. Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran siswa, guru dan masyarakat dalam membentuk kesadaran hidup sehat dan berprestasi, tetap menjaga kesehatan, bijak dalam upaya menjaga kesehatan dengan mendapatkan hak pelayanan kesehatan medis yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku tanpa upaya menyalahguakan narkoba dan obat-obatan yang terlarang dalam maksud apapun yang menyesatkan dan membahayakan, serta prilaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhadapan dengan hukum yang berakibat dapat dipidana penjara, bahkan pidana mati.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda