Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  2. Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  5. HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  1. Beranda
  2. Pendidikan
  3. Aturan Resmi Seleksi CPNS: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Daftar, Ini Syaratnya

Aturan Resmi Seleksi CPNS: Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Daftar, Ini Syaratnya

Foto profil Arif Kurniawan
Penulis: Arif Kurniawan
23 Agustus 2026, 13.53 WITA Editor: Hasbi
5 menit baca
Profil Abdul Muti
Profil Abdul Muti, Mendikbud baru 2024-2029

Jakarta, JurnalPost.com– Guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ternyata tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh PPPK. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang PPPK dapat mendaftarkan diri dalam seleksi pengadaan PNS.

IKLAN

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang hingga kini berstatus berlaku.

pendaftaran CPNS 2026
Baca Juga

Cek SSCASN BKN, CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Data Terbarunya

PPPK Bisa Daftar CPNS

Salah satu aturan penting terdapat dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PPPK yang ingin melamar pada lowongan pengadaan PNS atau PPPK harus telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Artinya, status sebagai PPPK tidak serta-merta menutup kesempatan seseorang mengikuti seleksi CPNS.

Aturan tersebut berlaku terhadap PPPK secara umum. Dengan demikian, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Kabar Gembira: Tahun Ini Sulsel Buka Pendaftaran CPNS
Baca Juga

Kabar Gembira: Tahun Ini Sulsel Buka Pendaftaran CPNS

Syarat PPPK Penuh Waktu Bisa Daftar CPNS

Mengacu pada ketentuan tersebut, setidaknya terdapat dua persyaratan khusus yang perlu diperhatikan PPPK sebelum mendaftar CPNS:

  1. Telah memenuhi masa perjanjian kerja sebagai PPPK minimal satu tahun.

  2. Mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB di instansi tempat PPPK bekerja.

Selain persyaratan tersebut, pelamar tetap wajib memenuhi persyaratan umum pada formasi CPNS yang dipilih.

Menpan Bangun Tradisi Baru Dekatkan Pelayanan, Empat Deputi Pun Diboyong ke Lapangan
Baca Juga

Menpan Bangun Tradisi Baru Dekatkan Pelayanan, Empat Deputi Pun Diboyong ke Lapangan

PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur usia pelamar PNS pada umumnya paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar, kecuali untuk jabatan tertentu yang batas usianya dapat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat politik praktis, serta memenuhi berbagai ketentuan lain yang ditetapkan instansi.

PPPK Tidak Harus Mengundurkan Diri Lebih Dulu

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.

Kementerian PANRB sebelumnya menegaskan bahwa PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus terlebih dahulu berhenti sebagai PPPK.

Pemerintah memberikan kesempatan tersebut agar PPPK yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengembangkan kariernya melalui seleksi PNS.

Namun, apabila nantinya dinyatakan lulus dan akan diangkat dalam status kepegawaian baru, proses administrasi kepegawaian tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

IKLAN

Bagaimana dengan Guru PPPK Penuh Waktu yang Baru Diangkat?

Bagian ini perlu menjadi perhatian khusus.

Guru PPPK penuh waktu yang baru mulai menjalani masa perjanjian kerja belum otomatis dapat langsung mengikuti seleksi CPNS.

Sebab, Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 secara eksplisit mensyaratkan PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.

Sebagai contoh, apabila masa perjanjian kerja PPPK baru dimulai pada 1 Maret 2026, secara prinsip persyaratan satu tahun tersebut baru terpenuhi setelah mencapai satu tahun masa perjanjian kerja.

Karena itu, kelayakan setiap PPPK perlu dilihat berdasarkan tanggal mulai masa perjanjian kerja masing-masing, bukan hanya berdasarkan tahun pengangkatan.

Pelamar Hanya Bisa Pilih Satu Jenis Pengadaan ASN

Ada ketentuan lainnya yang juga perlu diperhatikan calon pelamar.

Pasal 25 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama, yakni PNS atau PPPK.

Pelamar juga hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Jika diketahui melamar lebih dari ketentuan yang diperbolehkan, pelamar dapat dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.

Pendaftaran pengadaan ASN dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Apakah Seleksi CPNS 2026 Sudah Dibuka?

Masyarakat tetap perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka.

BKN pada 4 Juni 2026 pernah menegaskan bahwa poster yang beredar dan mengklaim pendaftaran CPNS 2026 telah resmi dibuka merupakan informasi palsu. BKN meminta masyarakat hanya mengikuti informasi rekrutmen ASN melalui kanal resmi pemerintah dan portal SSCASN.

Sementara itu, agenda rekrutmen yang telah resmi diumumkan pemerintah pada Agustus 2026 adalah Seleksi Sekolah Kedinasan 2026. BKN menetapkan pendaftaran Sekolah Kedinasan berlangsung pada 18–30 Agustus 2026.

Karena itu, informasi mengenai jadwal, formasi maupun pendaftaran CPNS berikutnya sebaiknya tetap menunggu pengumuman resmi dari BKN, Kementerian PANRB dan portal SSCASN.

Kesimpulan

Guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS karena regulasi tidak melarang PPPK mendaftar pengadaan PNS.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, terutama telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB.

Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu yang baru diangkat perlu mengecek tanggal mulai perjanjian kerjanya sebelum memutuskan mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Calon pelamar juga disarankan tidak terburu-buru mempercayai informasi mengenai pembukaan CPNS 2026 sebelum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/aturan-cpns-guru-pppk-penuh-waktu-bisa-daftar/97425/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.05 WITA

  • #Kementerian PANRB
  • #PPPK daftar CPNS
  • #Pendaftaran CPNS
  • #SSCASN
  • #aturan CPNS terbaru

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Pilihan Editor

  1. 1 Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  5. 5

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.