Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Akad Wadiah dalam Produk Perbankan Syariah, Respon Tren Hidup Halal

Akad Wadiah dalam Produk Perbankan Syariah, Respon Tren Hidup Halal

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
21 April 2025, 21.34 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Akad Wadiah dalam Produk Perbankan Syariah, Respon Tren Hidup Halal

JurnalPost.com - Populasi muslim dunia mengalami peningkatan bersamaan dengan kesadaran pentingnya prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data National Statistics BMI-A Fitch Solutions Company, pasar halal global digadang-gadang mencapai US$1,3 triliun (US$1 = Rp16.862,89) di tahun 2025. Hal ini mendorong terjadinya tren hidup halal untuk tetap menjaga nilai-nilai kepercayaan di kalangan masyarakat muslim. Peristiwa ini membuka peluang besar bagi industri halal, termasuk sektor keuangan syariah.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menanggapi hal ini dengan mengembangkan berbagai produk syariah dan pengimplementasian sertifikasi halal di berbagai sektor. Dikutip dari laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, Kepala BPJPH, mengatakan pemerintah Indonesia akan terus memperkuat ekosistem produk halal sebagai gaya hidup yang telah menjadi preferensi bagi masyarakat dunia. Dengan demikian, Indonesia berpotensi menjadi pusat dunia dalam pengembangan ekonomi dan gaya hidup halal di tingkat internasional.

IKLAN

Salah satu produk halal yang terus dikembangkan pemerintah dan pelaku usaha swasta Indonesia adalah perbankan syariah. Perbankan ini menggunakan sistem akad yang tidak diaplikasikan dalam bank konvensional dengan skema bunga. Akad merujuk pada perjanjian atau kesepakatan hukum antara nasabah dengan pihak bank dengan mengedepankan prinsip syariah. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan bebas riba.

BPDD Jakarta
Baca Juga

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Dalam produk tabungan perbankan syariah, terdapat dua akad syariah yang biasa digunakan, yaitu akad mudharabah dan akad wadiah. Akad mudharabah diperuntukkan bagi nasabah yang ingin menabung, sekaligus mendapatkan imbal hasil dari keuntungan pengelolaan dana oleh bank. Sementara, akad wadiah dikhususkan untuk nasabah yang hanya ingin menyimpan uang dengan aman, tanpa fokus kepada keuntungan dan terhindar dari risiko kerugian pengelolaan dana. Bagi masyarakat yang ingin menabung hanya untuk menitipkan dana di bank, maka akad wadiah merupakan pilihan yang tepat.

IKLAN

Menurut Mahmud Yunus, secara etimologi, al-wadi’ah berasal dari kata wada’a yang artinya membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Sedangkan, menurut Syafi’i Antonio, wadiah berarti titipan dalam bahasa Indonesia. Jadi, akad wadiah merupakan penitipan dana nasabah kepada pihak yang dipercaya, seperti perbankan. Pemahaman ini menjadi fondasi penting dalam praktik perbankan syariah agar berjalan tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu amanah.

Praktik akad wadiah terbagi menjadi dua jenis dalam perbankan syariah, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah. Pada akad wadiah yad amanah, bank dilarang menggunakan atau memanfaatkan aset yang dititipkan oleh nasabah, melainkan hanya menjaganya. Sementara, dalam jurnal implementasi akad wadiah oleh Johari & Kurniawan, akad wadiah yad dhamanah berarti aset yang dititipkan oleh nasabah dapat dimanfaatkan oleh bank. Perbedaan antara kedua akad tersebut terletak pada pemanfaatan dana nasabah oleh pihak bank. Akad yang umum digunakan oleh perbankan syariah Indonesia adalah wadiah yad dhamanah. Hal ini disebabkan dana nasabah dapat dimanfaatkan oleh bank untuk kebutuhan operasional dan investasi syariah. Meskipun dana dikelola oleh pihak bank, nasabah tetap mendapatkan pengembalian dana jika ingin melakukan penarikan. Salah satu bank yang menerapkan sistem ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dikutip dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, BSI menawarkan produk tabungan syariah yang bernama Easy Wadiah dengan menggunakan akad wadiah yad dhamanah. Produk ini memiliki karakteristik, yaitu (1) tidak ada bunga seperti pada bank konvensional; (2) tidak ada bagi hasil seperti akad mudharabah; (3) gratis biaya administrasi bulanan; (4) bebas setoran awal minimal; serta (5) terdapat fitur bonus (hibah) yang diberikan secara sukarela oleh bank sesuai dengan kebijakan internal dan kinerja keuangan bank. Dengan menggunakan akad wadiah yad dhamanah, BSI tetap dapat mengelola dana nasabah untuk kegiatan produktif, seperti pembiayaan usaha UMKM, investasi halal, dan kegiatan ekonomi syariah lainnya, tanpa melanggar prinsip non-riba. Hal ini menjadikan produk Easy Wadiah dari BSI sebagai solusi tabungan yang aman, praktis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Riverbank Environmental Inspection
Baca Juga

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Penggunaan akad wadiah yad dhamanah dalam produk tabungan Easy Wadiah tetap memiliki keuntungan bagi nasabah. Adapun keuntungan tersebut berupa keamanan dana yang terjamin, menikmati fasilitas perbankan modern, dan turut berpartisipasi dalam mendukung ekonomi syariah. Jadi, nasabah dapat memiliki produk tabungan dan kemudahan sistem perbankan, tanpa khawatir tidak sesuai dengan pedoman syariah. Hal ini memperkuat posisi perbankan syariah sebagai pilihan yang tetap relevan dan kompetitif di tengah perkembangan industri keuangan. Kemunculan berbagai produk perbankan berbasis syariah adalah bentuk tanggapan pelaku usaha terhadap permintaan pasar yang terus mengalami perubahan. Inovasi ini diperlukan untuk mendorong terbentuknya kepercayaan masyarakat kepada perbankan. Sebab, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan transaksi keuangan dan bisnis dengan tetap menghindari riba. Pada sisi lain, pihak perbankan tetap bisa mendapatkan dana dan dimanfaatkan secara halal.

Oleh: Dary Zhafran Mahasiswa Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/akad-wadiah-dalam-produk-perbankan-syariah-respon-tren-hidup-halal/80124/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.24 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  4. 4

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  5. 5

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.