Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. ABPEDNAS Hibahkan 7 Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan RI

ABPEDNAS Hibahkan 7 Kendaraan Operasional untuk Kejaksaan RI

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
16 Februari 2026, 10.31 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
ABPEDNAS

Jakarta, JurnalPost.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kembali menegaskan komitmen sosial dan kelembagaan melalui penyerahan hibah tujuh unit kendaraan operasional bagi jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Aceh dan Sumatera Utara pada Sabtu (14/2/2026). Langkah strategis tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap daerah terdampak musibah bencana sekaligus dukungan konkret terhadap tugas dan fungsi aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Penyerahan hibah dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Momentum tersebut memperkuat sinergi antara organisasi masyarakat dan institusi penegak hukum dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

IKLAN

Bantuan diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama. Kehadiran pimpinan organisasi pada prosesi penyerahan mencerminkan keseriusan ABPEDNAS dalam membangun kolaborasi yang produktif bersama Kejaksaan RI.

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari
Baca Juga

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kajari Barru Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Adhitya Yusma Perdana menegaskan bahwa hibah tujuh unit kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan terhadap kebutuhan institusi negara. Organisasi masyarakat, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menghadirkan kontribusi nyata sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing demi kepentingan publik.

Lebih lanjut, Adhitya menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari sinergisitas ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung RI. Komitmen tersebut selaras dengan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional yang berorientasi pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, dan percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendekatan pembangunan dari tingkat akar rumput.

IKLAN

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menambahkan bahwa hibah kendaraan operasional merupakan simbol kepedulian sekaligus penguatan kerja sama kelembagaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu menunjang optimalisasi pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Adapun rincian hibah kendaraan operasional meliputi lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Untuk Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix. Sementara untuk Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.

Kasie pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Firman Wahyu Octavian, SH
Baca Juga

Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Kantor BPBD

DPP ABPEDNAS memaknai hibah kendaraan operasional sebagai representasi penguatan kolaborasi jangka panjang antara organisasi dan Kejaksaan RI. Kemitraan strategis tersebut diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan desa melalui BPD, pencegahan potensi penyimpangan Dana Desa, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Ke depan, ABPEDNAS berkomitmen memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Melalui Program Jaga Desa, kolaborasi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas tata kelola desa serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara merata.

“Desa merupakan masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Adhitya Yusma Perdana. (Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/abpednas-hibahkan-7-kendaraan-operasional-untuk-kejaksaan-ri/90838/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.19 WITA

  • #ABPEDNAS
  • #Kejaksaan
  • #Kejaksaan RI

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Pilihan Editor

  1. 1 Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.