Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. 2016, Kemensos Tambah 2,5 Juta Penerima Program Keluarga Harapan

2016, Kemensos Tambah 2,5 Juta Penerima Program Keluarga Harapan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
04 Maret 2016, 20.54 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
2016, Kemensos Tambah 2,5 Juta Penerima Program Keluarga Harapan

JURNALPOST.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pada tahun 2016 ini akan menambah 2,5 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (4/3).

"Tahun ini kita menambah 2,5 juta penerima PKH. Pada bulan Juni nanti, pencairan untuk penerima baru ini sudah bisa dilakukan," kata Khofifah.

IKLAN

Menurutnya, penambahan jumlah penerima PKH ini dilakukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank Dunia, program ini merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.

Mahasiswa Unipdu Membantu Satgas Sosialisasi dan Mendata Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan
Baca Juga

Mahasiswa Unipdu Membantu Satgas Sosialisasi dan Mendata Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

"Intervensi PKH kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali," ujarnya.

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya terkait pendidikan dan kesehatan.

Pencairan dana PKH ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, atau empat kali dalam satu tahun.

IKLAN

Hingga saat ini, Khofifah menyebut, masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum tercover program PKH.

Sinkronisasi Data Kemiskinan Diharapkan Bisa Mengakhiri Rezim Beda Data
Baca Juga

Sinkronisasi Data Kemiskinan Diharapkan Bisa Mengakhiri Rezim Beda Data

"Di Papua ada 26 Kabupaten, di Papua Barat ada 6 kabupaten, dan 10 Kabupaten di luar Papua," paparnya.

Kofifah berharap, penyaluran PKH di kabupaten-kabupaten tersebut bisa segera dilakukan.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Harikmat, menambahkan, Kabupaten yang belum tercover melalui program PKH, khususnya yang ada di Papua, pada umumnya memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi.

"Tingkat kemiskinan di kabupaten-kabupaten tersebut di atas 30 persen dan berada pada wilayah terpencil," ungkapnya.

FK UPN
Baca Juga

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Harikmat mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar program PKH ini akan bisa mengcover seluruh wilayah yang ada di Indonesia. (fo)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/2016-kemensos-tambah-25-juta-penerima-program-keluarga-harapan/1405/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.16 WITA

  • #Keluarga Harapan
  • #Keluarga Sangat Miskin
  • #Menteri Sosial RI

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso
  2. 2

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  3. 3

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  4. 4

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  5. 5

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.