CEPU, JurnalPost.com – Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (LSP PPSDM Migas) mulai menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan dokumen sertifikasi kompetensi.
Sejak 1 September 2025, LSP PPSDM Migas tidak lagi menerbitkan sertifikat fisik berukuran A5 bagi peserta program reguler maupun program kerja sama. Sebagai gantinya, sertifikat kompetensi tersedia dalam bentuk elektronik atau E-Sertifikat yang dapat diakses secara mandiri oleh peserta.
Meski sertifikat fisik A5 dihentikan, peserta tetap akan menerima kartu identitas fisik atau ID Card kompetensi sebagaimana sebelumnya. Perubahan hanya berlaku pada dokumen sertifikat A5 yang kini dialihkan ke format digital.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan sertifikasi agar proses distribusi dokumen dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Koordinator Sertifikasi Pengembangan SDM PPSDM Migas, Sonden Winarto, mengatakan peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh sertifikat melalui akun masing-masing pada portal resmi sertifikasi PPSDM Migas.
“Peserta yang telah dinyatakan kompeten dapat mengunduh E-Sertifikat A5 melalui langkah-langkah berikut,” ujar Sonden Winarto.
Untuk mengakses dokumen tersebut, peserta terlebih dahulu perlu masuk ke portal sertifikasi PPSDM Migas melalui portal.ppsdmmigas.id/sertifikasi/ menggunakan akun yang sebelumnya digunakan dalam proses pendaftaran uji kompetensi.
Setelah berhasil masuk, peserta dapat membuka menu Riwayat Sertifikasi yang berada pada panel sebelah kiri halaman.
Selanjutnya, peserta perlu memilih ikon atau gambar printer pada data sertifikasi yang tersedia. Dari pilihan yang muncul, klik menu Sertifikat Kompetensi.
E-Sertifikat kemudian akan ditampilkan dan dapat langsung diunduh serta disimpan dalam format PDF pada komputer, laptop, maupun perangkat lainnya.
Secara ringkas, tahapan pengunduhan E-Sertifikat LSP PPSDM Migas meliputi:
- Masuk ke portal sertifikasi PPSDM Migas.
- Login menggunakan akun masing-masing.
- Buka menu Riwayat Sertifikasi.
- Klik ikon printer.
- Pilih Sertifikat Kompetensi.
- Unduh dan simpan sertifikat dalam format PDF.
Penerapan sertifikat digital juga memberikan kemudahan bagi peserta dalam menyimpan maupun mengelola dokumen kompetensi tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
Bagi tenaga profesional di sektor minyak dan gas bumi, sertifikat kompetensi merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mendukung rekam jejak profesional maupun kebutuhan administrasi pekerjaan.
Dengan format elektronik, dokumen tersebut dapat disimpan dalam perangkat digital dan diakses kembali ketika dibutuhkan.
Digitalisasi sertifikat juga dinilai dapat mengurangi penggunaan kertas serta mempercepat proses distribusi dokumen kepada peserta yang telah menyelesaikan tahapan sertifikasi.
Melalui perubahan tersebut, LSP PPSDM Migas berharap pelayanan sertifikasi menjadi lebih praktis sekaligus mendukung pengelolaan dokumen kompetensi secara digital.
Langkah ini juga mencerminkan perubahan pola layanan administrasi yang semakin mengandalkan sistem elektronik untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan akses, serta pengelolaan dokumen jangka panjang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda