Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dan melalui aplikasi konferensi daring. Acara dibuka oleh Direktur Bina Kelembagaan K3 - Bapak Hery Sutanto, ST,MM sedangkan narasumber sesi WLKP adalah Bapak Hugo Nainggolan, ST. Dari pantauan langsung pada sesi sosialisasi WLKP secara daring, dihadiri lebih dari 900 perusahaan, sebagian dibagi dalam grup ruangan daring yang lebih kecil.
Kenapa Harus WLKP Online ?
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Menurut Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyanin Rumondang, Jumat (16/7/2021) menjelaskan bahwa: Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi WLKP online sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online. Masifikasi dan sosialisasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.Apa Itu WLKP Online?
Dikutip dari situs resmi kemnaker, WLKP adalah akronim dari Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, yaitu salah satu Layanan ketenagakerjaan pada Portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan. Layanan ini juga dapat di akses secara langsung ke alamat WEB: http://wajiblapor.kemnaker.go.id Jumlah perusahaan yang terdaftar di WLKP Kementrian via situs wajib lapor di atas (akses per 2 September 2021 pukul 11.07) terdiri dari 233.049 perusahaan Mikro, 46.665 perusahan kecil, 41.815 perusahaan menengah dan 17.795 perusahaan besar. Menurut data yang sama, tingkat pendidikan terbanyak adalah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 51,2% sedangkan klasifikasi tenaga kerja berdasarkan posisi, terbanyak (19,1%) merupakan pekerja kasar dan diikuti 17,3% operator dan perakit mesin. Posisi tertentu seperti manajer menempati posisi kecil 5,3% sementara posisi yang diisi lulusan S2 hanya 1% dari data.
Setelah selesai acara sosialisasi, Ryska Nababan berharap agar program Kemnaker ini dapat berhasil sesuai target dari pemerintah.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda