Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Tanya Jawab Seputar Polemik Nonjob di Kab Pangkep

Tanya Jawab Seputar Polemik Nonjob di Kab Pangkep

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
12 Februari 2022, 18.39 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
8 menit baca
Polemik Nonjob di pangkep
ilustrasi Pejabat Nonjob (Foto: Ist).
JurnalPost.com - Polemik tindakan nonjob yang dilakukan berulang kali oleh Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam waktu singkat semakin menuai kontroversi. Maka dari itu, kami mencoba mewawancarai beberapa pejabat yang dinonjob yang kami anggap mengetahui seluk beluk kejadian dan aturan yang terkait tentang hal ini. Berikut petikan wawancara kami dengan mereka :

1) Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus nonjob pada ASN yang terjadi di Pemkab Pangkep akhir-akhir ini?

Tentu saja kami sangat kecewa dan bertanya-tanya kenapa sampai hal ini bisa terjadi. Tidak ada alasan yang jelas kenapa bisa sampai kami dicopot dan diturunkan dari jabatan kami, padahal kami tidak sedang dikenakan hukuman disiplin sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga patut dicurigai bahwa hal ini mungkin disebabkan karena faktor kolusi dan nepotisme. Hal ini juga berpotensi melanggar aturan tentang tindak pidana korupsi, sebab untuk mengisi jabatan eselon 2 yang dilowongkan secara ilegal tsb harus melalui lelang jabatan yang biasanya membutuhkan anggaran besar.

2) Tetapi bukankah tindakan nonjob adalah hak prerogatif Bupati?

Hak prerogatif sebagaimana didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti. Merujuk definisi tsb, yang memiliki hak prerogatif hanyalah seorang Presiden. Kepala Daerah seperti Gubernur, Walikota, dan Bupati hanya memiliki kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

3) Menurut Anda apakah ada aturan yang dilanggar terkait kasus nonjob ini?

Kalau untuk kasus nonjob diluar tanggal 31 Desember 2021 kami tidak tahu. Tetapi untuk kasus per tanggal 31 Desember 2021 dalam catatan kami ada banyak pelanggaran serius yang dilakukan, apalagi jika dikaitkan dengan alasan penyederhanaan birokrasi.

4) Bisa tolong dijelaskan pelanggaran aturan yang Anda maksud?

Iya, beberapa diantaranya yaitu: a) Tidak mengindahkan asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN pada proses mutasi, demosi, dan pemberhentian Pejabat Eselon 2 dan 3 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2; b) Tidak mengangkat Pejabat Eselon 3 ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana amanah SE MenPANRB Nomor B/318/M.SM.02.00/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Percepatan Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Dalam Rangka Mendukung Penyederhanaan Birokrasi serta SE Kemendagri No. 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; c) Mengangkat Pejabat Pengawas (Eselon 4) yang telah difungsionalkan ke dalam jabatan struktural (Eselon 3) [Surat Sekda Pemkab Pangkep Nomor 821.29/1089/BKPSDM/2021 tanggal 22 Desember 2021] yang berarti merupakan pelecehan terhadap SE Kemendagri No. 800/8164/OTDA tanggal 10 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menyetujui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangkep; d) Mengangkat Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik ke dalam jabatan struktural (Eselon 3) padahal dalam undangan pelantikan (Surat Sekda Pemkab Pangkep Nomor 005/1140/BKPSDM/2021 tanggal 30 Desember 2021) tidak mencantumkan Pejabat Fungsional sebagai orang yang diundang dalam pelantikan; e) Mengangkat pejabat pengawas atau JF yang setingkat dengan masa jabatan kurang dari 3 (tiga) tahun ke dalam jabatan administrator, yang berarti bertentangan dengan PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS Pasal 42 huruf d; f) Mengangkat pejabat yang jauh dari kompetensi jabatan yang diemban, yang berarti bertentangan dengan PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS Pasal 14 dan Pasal 29 (1); g) Tidak menjadikan hasil uji kompetensi atau assesment yang sudah diikuti oleh para pejabat Eselon dan telah menyedot anggaran yang besar sebagai dasar dalam penempatan PNS ke dalam tempat / jabatan sesuai kompetensinya (Surat Bupati No. 800/458/IV/BKPSDM tanggal 19 April 2021 dan Surat Sekda No. 800/471/IV/BKPSDM tanggal 29 April 2021). Hal ini tentu saja bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP No. 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN; h) SK PNS yang diberhentikan dari jabatan lamanya ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum pada tanggal 28 Desember 2021, padahal PNS tsb resmi kehilangan jabatan pada tanggal 31 Desember 2021 dan pejabat yang bertanda tangan resmi dilantik pada tanggal 31 Desember 2021. 5) Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep bahwa mutasi jabatan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kata beliau “Pengisian jabatan pejabat tinggi pratama telah mendapat rekomendasi dari KASN. Terkait penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, yang disetarakan hanya untuk jabatan eselon IV (pengawas), dan ini juga diakui sudah sesuai dengan Permenpan 17 tahun 2021”. Bagaimana menurut Anda tentang hal ini? Jujur kami sangat meragukan keterangan beliau. Jika hal ini memang telah mendapat persetujuan dari KASN kenapa bisa lolos? Padahal dalam manajemen karier PNS termasuk selama proses penyederhanaan birokrasi harus menerapkan prinsip Sistem Merit sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 162. Terkait penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, mungkin Kepala BKPSDM tidak membaca dengan seksama PerMenPANRB nomor 17 tahun 2021. Dalam Pasal 2 pada aturan tersebut jelas dikatakan bahwa salah satu ruang lingkup penyetaraan jabatan administrasi pada Instansi Pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon 3). 6) Ada yang mengatakan bahwa untuk tingkat Kabupaten penyetaraan jabatan hanya berlaku pada eselon 4 saja, tidak berlaku bagi eselon 3 seperti halnya di Provinsi dan Kementerian? Siapa bilang? Dalam PerMenPANRB nomor 17 tahun 2021 Pasal 3 jelas dikatakan bahwa penyetaraan jabatan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Daerah, dimana pada Pasal 1 dikatakan bahwa yang dimaksud Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Selain itu Edaran MenPANRB dan Kemendagri tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi (termasuk eselon 3) jelas ditujukan pula kepada Bupati yang merupakan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten. 7) Ada yang mengatakan bahwa penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dilakukan secara bertahap; dimulai dari eselon 4 lalu selanjutnya eselon 3. Bukankah jika ini dilakukan, maka tidak melanggar aturan penyetaraan jabatan? Sebenarnya jika kita merujuk pada PerMenPANRB nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pasal 34 bahwa batas waktu proses penyetaraan jabatan termasuk pengangkatan dan pelantikan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Karena batas waktu sudah lewat berarti terjadi pelanggaran. Tetapi anggap saja jika hal itu mendapat kebijaksanaan dari MenPANRB atau Kemendagri, maka pertanyaannya adalah mengapa ada proses mutasi, demosi, dan pemberhentian selama penyetaraan jabatan? Belum lagi pengangkatan eselon 4 yang telah difungsionalkan menjadi eselon 3 yang justru terjadi pada tanggal 31 Desember 2021. Bukankah ini justru mencederai serta melecehkan aturan yang telah diterbitkan oleh MenPANRB dan Kemendagri? 8) Bagaimana dengan edaran Menpan yang menginstruksikan untuk melakukan moratorium penyetaraan jabatan? Surat Edaran MenPANRB tersebut baru keluar tanggal 23 Desember 2021 yang berarti jauh setelah instruksi proses penyederhanaan birokrasi. Tetapi jika edaran itu mau dijadikan pegangan juga tidak menjadi masalah. Surat tersebut sepertinya keluar akibat proses penyetaraan jabatan yang terlalu simple, seperti misalnya tidak melalui uji kompetensi. Namun toh kita di Pangkep sudah melakukan uji kompetensi atau assesment yang telah diikuti oleh para pejabat Eselon. Selain itu jika kita mau merujuk ke aturan tersebut, maka pejabat eselon 4 yang telah diangkat menjadi eselon 3 tidak memiliki hak untuk disetarakan sebab mereka bukanlah bagian dari pejabat yang terdampak hasil penyetaraan karena mereka sebelumnya telah difungsionalkan. 9) Kami mendengar bahwa banyak daerah juga belum melakukan penyetaraan jabatan. Khusus di Sulawesi Selatan penyetaraan jabatan untuk eselon 3 tidak dilakukan karena belum ada petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi. Tanggapan Anda? Kenapa mesti menunggu juknis dari Pemerintah Provinsi? Surat Edaran Menteri dan arahan PerMenPANRB nomor 17 tahun 2021 jelas ditujukan juga kepada Pemerintah Kabupaten. Jadi Pemkab dapat melakukan koordinasi dan konsultasi langsung kepada KeMenPANRB dan Kemendagri. Pemprov hanya ditugaskan memfasilitasi jika ada Pemkab yang ingin difasilitasi terkait proses penyederhanaan birokrasi. Mengenai daerah yang belum melakukan penyetaraan jabatan, kami mendapat informasi bahwa mereka akan melakukannya secara bertahap tanpa merugikan ASN yang terdampak proses penyetaraan tersebut disebabkan berbagai alasan, misalnya karena masih melakukan pematangan pemetaan kompetensi jabatan serta pengisiannya masih menunggu yang bersangkutan pensiun. Inilah yang menurut kami juga seharusnya dilakukan oleh Pemkab Pangkep. Proses penyederhanaan birokrasi harus mengedepankan sisi kemanusiaan serta tidak boleh merugikan ASN yang bersangkutan baik dalam penghasilan maupun sistem karier sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Surat MenPANRB Nomor B/467/M.KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 10) Bapak Bupati mengatakan bahwa perampingan OPD merupakan visi – misi beliau. Bagaimana tanggapan Anda tentang hal ini? Tidak masalah, asalkan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi sayangnya sewaktu perampingan OPD asas musyawarah mufakat tidak dilakukan. Perampingan OPD terkesan dilaksanakan tergesa-gesa, namun SOTK-nya justru diperlambat. Kami baru diajak diskusi oleh Kabag Ortala setelah Perda terkait Perampingan OPD sudah disahkan. Hal ini bagaikan nasi yang telah menjadi bubur. Akibatnya ekses dari masalah ini terlihat melebar kemana-mana. Proses penyederhanaan birokrasi terkesan berantakan. Jika dipikirkan secara matang, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Kalau begini kasihan Bapak Bupati yang seakan tidak ada yang memberi masukan dari orang-orang disekelilingnya. 11) Beredar kabar bahwa pengangkatan Sekwan tanpa persetujuan pimpinan DPRD. Bukankah ini melanggar aturan? Kalau benar demikian hal tsb melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 205 yang mengatakan bahwa seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. 12) Jadi apa yang harus dilakukan Pemkab Pangkep terkait pelanggaran-pelanggaran tsb? Kami menyarankan agar : a. Pejabat berwenang membatalkan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon 2 dan Eselon 3 berdasarkan Surat Sekda Pemkab Pangkep Nomor 005/1140/BKPSDM/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Undangan Mengikuti Pelantikan/Pengukuhan; b. Mengembalikan posisi Eselon 2 ke posisi sebelumnya atau dicarikan posisi yang tidak merugikan yang bersangkutan; dan c. Mengangkat secepatnya Pejabat Eselon 3 yang masih menjabat sebelum tanggal 31 Desember 2021 (yang merupakan imbas dari penyederhanaan birokrasi) ke dalam jabatan fungsional sebagaimana amanah peraturan yang ada.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tanya-jawab-seputar-polemik-nonjob-di-kab-pangkep/30817/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.42 WITA

  • #Berita Pangkep
  • #Pejabat dinonjob
  • #Polemik Nonjob

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel
  2. 2

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  3. 3

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  4. 4

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.