Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Tanggung Jawab Hukum Emisi Karbon dalam Aktivitas Digital

Tanggung Jawab Hukum Emisi Karbon dalam Aktivitas Digital

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
07 November 2025, 17.40 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Dunia Digital
Sumber: Canva, diedit oleh Penulis

Dunia Digital Tidak Benar-Benar Bersih

Dalam dunia industri 5.0 kita sering kali menganggap ruang digital sebagai dunia tanpa batas yang bersih dan efisien. Padahal, setiap aktivitas di internet mulai dari menonton video, mengunggah foto, hingga menggunakan layanan cloud computing membutuhkan energi yang sangat besar.

IKLAN

Menurut International Energy Agency (IEA), konsumsi listrik global oleh pusat data (data centres) pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 415 terawatt-jam (TWh) atau sekitar 1,5 persen dari total konsumsi listrik dunia. Angka ini diproyeksikan akan meningkat hingga 945 TWh pada tahun 2030 yang mendekati 3 persen dari total konsumsi listrik dunia.

Tumpukan pakaian berantakan di atas sofa dan deretan baju tergantung di rak, dengan tulisan besar "FAST"
Baca Juga

Fast Fashion dan Gaya Hidup Kita: Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Di Indonesia, sebagian besar pasokan listrik untuk pusat data di Indonesia saat ini masih bergantung pada pembangkit berbahan bakar fosil. Pada tahun 2025, Faktor Emisi Gas Rumah Kaca (FE-GRK) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali tercatat sebesar 0,78 tCO₂e/MWh, tertinggi di kawasan ASEAN.

Pertumbuhan kapasitas nasional berlangsung dengan cepat diperkirakan mencapai 400 MW pada tahun 2030 dengan potensi emisi mencapai 18 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun jika tidak diimbangi teknologi hijau dan efisiensi energi.

Semakin besar konsumsi energi dari pusat data dan internet, semakin tinggi pula emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer. Akibatnya, suhu bumi meningkat dan perubahan iklim makin sulit dikendalikan. Jika dibiarkan, tekanan terhadap sumber daya energi nasional juga akan semakin berat. Transformasi digital seharusnya tidak hanya fokus pada kecepatan dan efisiensi, tetapi juga pada tanggung jawab untuk menjaga bumi tetap lestari.

Kekosongan Regulasi

Digital Freedom Project SFL Indonesia: Refleksi Kebebasan Digital di Indonesia
Baca Juga

Digital Freedom Project SFL Indonesia: Refleksi Kebebasan Digital di Indonesia

Dunia usaha internasional kini semakin menaruh perhatian pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai standar etika dan keberlanjutan. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur tanggung jawab hukum terhadap emisi karbon digital. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang telah menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan. Namun, pengaturannya masih berfokus pada sektor konvensional seperti manufaktur, energi, dan transportasi. Padahal, sektor digital kini menjadi salah satu pengguna energi terbesar.

IKLAN

Peran Hukum dalam Menuju Ekonomi Digital Hijau

Kita bisa melihat bagaimana Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan kebijakan melalui Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang mulai berlaku pada Januari 2023. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan jejak emisi mereka, termasuk emisi dari aktivitas digital. Sejak diberlakukan, kebijakan tersebut mendorong perusahaan raksasa seperti Google dan Microsoft untuk berinvestasi lebih banyak pada energi terbarukan dan teknologi efisiensi data. Hasilnya, intensitas emisi karbon di sektor digital Eropa menurun secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kebijakan ini dengan mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta. Lembaga negara maupun perusahaan swasta seharusnya berperan aktif dalam mengurangi emisi digital melalui penggunaan energi terbarukan serta penerapan prinsip green procurement dalam setiap proses pengadaan teknologi dan pembangunan infrastruktur digital nasional.

Reformer Talk
Baca Juga

IIER dan PSPK Gelar Reformer Talk & Workshop, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia

Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat berkolaborasi dalam merumuskan pedoman pengukuran dan pelaporan emisi karbon digital yang wajib diterapkan oleh penyedia layanan digital dan operator pusat data.

Menautkan Hukum dan Keberlanjutan Era Digital

Tanggung jawab hukum dalam pengelolaan emisi karbon digital menjadi wujud nyata dari pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-13 tentang Climate Action, yang mendorong setiap negara untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memperkuat ketahanan iklim melalui kebijakan yang berkelanjutan di semua sektor, termasuk sektor digital.

Transformasi digital memang tidak dapat dihindari. Namun di balik kecanggihan teknologi terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang tidak boleh diabaikan. Dunia maya bukanlah ruang kosong yang bebas dari konsekuensi lingkungan. Setiap data yang tersimpan dan setiap sistem digital yang dijalankan membawa beban energi yang nyata bagi bumi.

Penulis: Sinatrya Vian Firdaus

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tanggung-jawab-hukum-emisi-karbon-dalam-aktivitas-digital/87759/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.57 WITA

  • #Dunia Digital
  • #Emisi Karbon

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pilihan Editor

  1. 1 Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka
  2. 2

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  3. 3

    Peran Pesantren dalam Melestarikan Lingkungan melalui Pembiasaan Memilah Sampah

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.