PANGKEP, JURNALPOST - Sejak dibukanya kembali Tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 tanggal 15 Juni 2020, KPU Pangkep bergegas mempersiapkan segala persiapan dalam menjalankan Tahapan Pilkada yang terkait Proses Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih meski semua tahapan lanjutan ini dilaksanakan dalam situasi bayang-bayang pandemi covid19.
Divisi perencanaan, data dan informasi menggelar Rapat koordinasi yang menghadirkan Ketua dan Anggota PPK Data guna membahas persiapan pencermatan Data dan pemetaan TPS untuk tahapan coklit. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Pangkep, Rabu (17/6).
Komisioner Datin Rohani mengungkapkan bahwa sebagaimana PKPU No.5 Tahun 2020 yang mengatur terkait tahapan, program dan jadwal maka tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penlitian (Coklit) dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berjenjang.
“ Tahapan Coklit akan dimulai bulan tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020 yang akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa juga disebut Mutarlih yang akan direkrut sebelumnya oleh Divisi SDM.
Persiapan ini membutuhkan kesiapan bahan coklit yang nantinya akan diturunkan melalui PPK dan PPS, sehingga mengkoordinasikan kesiapan data ini melalui Pencermatan Ulang Data Pemilih dan Pemetaan TPS pasca diberlakukannya aturan yang terkait jumlah Pemilih dalam satu TPS berjumlah maksimal 500 pemilih sebagai kesepakatan hasil RDP sebelumnya antara KPU RI bersama Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI tanggal 3 Juni 2020 yang lalu” Tutur Rohani yang biasa di sapa dengan Nhany Rachman Khan di sosial media.
“ Mematangkan kesiapan Coklit melalui pemetaan ini bersama 13 Panitia Pemilihan Kecamatan yang hadir yakni Ketua dan Anggota PPK Data ini diharapkan dapat memaksimalkan informasi dan koordinasi persiapan yang akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penggerak di lapangan guna memastikan sejumlah data DP4 yang telah dicermati lalu disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir” Tambah Nhany
Selain itu, pasca ditundanya sejumlah tahapan Pilkada yang berdampak pada perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang semula akan digelar 23 September 2020 karena pandemi covid19 berubah menjadi 9 Desember 2020 berdampak pula kemungkinan bertambahnya data Pemilih Pemula yang akan memenuhi syarat masuk dalam DPT bagi mereka yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 9 Desember tersebut.
Tekhnik Pemetaan TPS dengan memastikan bahwa pemilih nanti harus mendapatkan kemudahan akses dalam menyalurkan hak suaranya dengan mempertimbangkan jarak/lokasi pemilih dengan TPS serta tidak memisahkan pemilih satu KK dalam TPS yang berbeda sambil menunggu petunjuk tekhnis lainnya yang terkait pembangunan TPS nanti yang harus sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Dalam rakor ini Ketua KPU Burhan A tak lupa senantiasa mengingatkan kepada 26 peserta yang hadir pada rapat koordinasi ini agar dalam menjalankan pencermatan dan pemetaan TPS dan nantinya tahapan Coklit dilapangan untuk senantiasa mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan menjaga kebersihan sekretariat termasuk menggunakan Termo gun untuk mengecek suhu tubuh serta senantiasa berkoordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid19 di wilayahnya masing-masing.
Seperti yang diketahui DP4 KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebelum tahapan pilkada ditunda yang diturunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI sebanyak 246.620 Pemilih yang tersebar di 13 Kecamatan dan 103 desa/kelurahan sedangkan DPT Pemilu terakhir sebanyak 243.096.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda