JURNALPOST.COM - Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan perubahan Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 41 tentang kewenangan kelembagaan, struktur kelembagaan dalam pemerintahan daerah diamanatkan untuk dilakukan perampingan.
Menaggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, perampingan organisasi pemerintahan itu bukan lah sesuatu hal yang mudah. Banyak hal yang harus dijadikan pertimbangan.
"Perampingan itu tidak gampang, beberapa SKPD mau disatukan, PU mau disatukan termasuk Dinas Pertanian, padahal kompleksitas di lapangan sangat beda antara pusat dan daerah," kata Syahrul, kemarin.
Menurutnya, yang harus dirampingkan bukan ditingkat daerah tetapi justru di tingkat pusat.
"Harusnya seperti piramida, di atas kecil atau sedikit, di bawah yang besar atau banyak. Jangan terbalik," ujarnya.
Syahrul juga mengatakan, penyesuaian terhadap suatu perubahan itu tidak mudah dan dampaknya bisa sangat kompleks. Selain itu juga memerlukan waktu untuk penyesuaian di lapangan.
Syahrul berencana akan mencoba membicarakan melakukan konsultasi terkait hal ini dengan Presiden.
"Menyesuaikan nomenklatur yang berubah itu tidak gampang. Saya aka. coba bicara dan kosultasi dengan presiden tentang ini," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief, mengatakan, dengan adanya kebijakan peleburan beberapa SKPD tersebut, SKPD lingkup Pemprov Sulsel yang saat ini berjumlah 64 hampir pasti akan berkurang.
"Kalau jadi dilebur atau dirampingkan, jelas jumlah SKPD yang ada saat ini akan berkurang. Ada beberapa SKPD yang akan disatukan," ujarnya.
Latief menjelaskan, setiap SKPD akan diminta melengkapi data beban kerjanya serta melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait di pemerintah pusat.
Dengan adanya kebijakan ini, bukan hanya SKPD saja yang mengalami peleburan, tetapi beberapa bidang dan sub bidang juga akan ikut dileburkan. (fo)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda