Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Serindo Bahas RUU Perampasan Aset, Tiga Pakar Soroti Urgensi hingga Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Serindo Bahas RUU Perampasan Aset, Tiga Pakar Soroti Urgensi hingga Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
14 Agustus 2026, 18.39 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Perampasan Aset

JAKARTA, JurnalPost.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi bahan perdebatan dalam Webinar Nasional 2026 bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia”, Jumat (14/8/2026).

Forum tersebut mempertemukan tiga perspektif berbeda mengenai kebutuhan Indonesia terhadap regulasi perampasan aset. Pembahasan tidak hanya menyoroti pentingnya negara memiliki instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga mempertanyakan kesiapan hukum dan institusi dalam menjalankan kewenangan tersebut.

IKLAN

Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, mengatakan diskusi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial ataupun sekadar menghasilkan legacy.

Solar Cell
Baca Juga

Digitalisasi Hidroponik Berbasis Solar Cell: Solusi Efisiensi Biaya Produksi Dan Peningkatan Pendapatan Usahatani

“Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia tetap mengawal terus demokrasi,” kata Sahat.

Moderator webinar, Irvan Mahmud., membuka diskusi dengan pertanyaan mengenai seberapa urgen RUU Perampasan Aset dan bagaimana relevansinya dengan kondisi pemberantasan korupsi saat ini.

Pembicara pertama, Erlan Nopri, S.H., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum, menilai RUU Perampasan Aset perlu segera diterbitkan. Menurutnya, pemberantasan kejahatan luar biasa membutuhkan instrumen yang juga memiliki daya kerja luar biasa.

Ia mengatakan RUU tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah pelaku kejahatan menggunakan kembali hasil tindak pidana.

KBRI Sofia
Baca Juga

KBRI Sofia Undang Diaspora Indonesia, Rayakan HUT ke-81 RI, WNI Bulgaria Berkumpul di Sofia

Menurut Erlan, terdapat sejumlah alasan mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan diterbitkan. Di antaranya adalah mengambil hasil aktivitas ilegal dari pelaku kejahatan, memutus sumber pendanaan sindikat dan kartel, mencegah penggunaan kembali hasil kejahatan, serta mengembalikan aset kepada pemilik yang sah atau kepada negara.

Ia menyebut draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, proses pembahasannya masih menghadapi berbagai persoalan.

Erlan menyinggung adanya perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi DPR. Ia juga melihat adanya persoalan kepentingan politik dan ekonomi yang berpotensi memengaruhi perjalanan pembentukan aturan tersebut.

Menurutnya, aturan yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset dapat bersinggungan dengan jaringan kekayaan dan kepentingan pembiayaan politik.

Menaker Yassierli asasasasa
Baca Juga

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Di sisi lain, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana juga memunculkan perdebatan dari sisi hak asasi manusia dan konstitusi. Persoalannya berkaitan dengan hak milik, asas praduga tak bersalah, dan batas kewenangan negara.

Erlan juga menyoroti tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam proses legislasi. Menurutnya, dibutuhkan pihak yang mengambil inisiatif dan kepemimpinan yang jelas agar pembahasan tidak terus berjalan tanpa kepastian.

Ia menempatkan Serindo sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran untuk mengawal kebijakan dan melihat sejauh mana gerakan sosial dapat mendorong perubahan.

Berbeda dengan Erlan, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dan Advokat, mengingatkan bahwa keberadaan sebuah undang-undang tidak otomatis menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Dalam UU Tipikor ini tergantung pelaksanaannya, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Aturkian mempertanyakan kualitas hukum apabila persoalan yang dihadapi hanya dijawab dengan terus menambah peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan hukum Indonesia tidak semata-mata terletak pada kekurangan aturan, tetapi juga pada pelaksanaan dan budaya hukum.

Ia mengatakan ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil dirampas.

Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada di tangan negara. Transparansi, pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta manfaat yang kembali kepada negara dan masyarakat harus menjadi ukuran utama.

Aturkian juga memberikan perhatian terhadap mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

IKLAN

Menurutnya, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan mengenai praduga tak bersalah, hak milik, dan due process of law.

Karena itu, perampasan aset tidak boleh hanya berdasarkan dugaan aparat. Harus ada standar pembuktian yang jelas, keterlibatan pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik.

Namun, Aturkian menilai ada persoalan lain yang tidak kalah penting dan sering terlupakan, yakni siapa yang akan mengelola aset setelah berhasil dirampas.

“Jangan sampai negara berhasil merampas aset bernilai triliunan rupiah, tetapi kemudian aset tersebut kehilangan nilai, tidak jelas keberadaannya, atau pengelolaannya tidak transparan,” katanya.

Karena itu, Aturkian tidak menempatkan dirinya secara sederhana pada posisi pro atau kontra terhadap RUU tersebut.

“Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pemberantasan korupsi hendak dilakukan dengan cara yang luar biasa, tata kelolanya juga harus luar biasa. Kewenangan harus transparan, terukur, dapat diawasi, dapat digugat, dan tidak boleh berubah menjadi alat politik.

Sementara itu, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., Dosen dan Pakar Hukum Pidana, mengambil posisi lebih kritis. Ia mempertanyakan apakah kondisi institusi hukum Indonesia sudah cukup siap untuk menerima kewenangan sebesar yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset.

“Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?” kata Kurniawan.

Ia kemudian memberikan analogi tentang membersihkan lantai dengan sapu yang kotor. Menurutnya, sulit menghasilkan kebersihan dan keadilan apabila alat yang digunakan untuk membersihkan persoalan justru memiliki masalah dalam tata kelolanya.

Kurniawan mempertanyakan apakah negara sudah memiliki institusi, aparat, prosedur, pengawasan, dan budaya hukum yang cukup sehat untuk menjalankan kewenangan perampasan aset tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan.

Ia juga melihat adanya persoalan konstitusional. UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum melalui Pasal 28D ayat (1). Sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Masalah muncul ketika negara dapat merampas aset seseorang dalam kondisi pertanggungjawaban pidananya belum atau bahkan tidak terbukti.

Menurut Kurniawan, di situlah terjadi ketegangan antara kepentingan negara melakukan asset recovery dan kewajiban negara melindungi hak warga negara.

Ia tidak mempersoalkan kebutuhan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan dilaksanakan agar tidak menciptakan ketidakadilan baru.

“Bagaimana menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor?” ujarnya.

Bagi Kurniawan, negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki kekuatan untuk merampas aset hasil kejahatan. Negara hukum juga harus mampu memastikan bahwa kekuatan tersebut dibatasi oleh hukum, prosedur yang adil, mekanisme pengawasan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Perbedaan pandangan dalam webinar tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pertanyaan apakah Indonesia membutuhkan aturan tersebut atau tidak.

Persoalan yang lebih besar justru berada pada tahap pelaksanaan. Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengejar hasil kejahatan dan memulihkan kerugian. Namun, kewenangan tersebut harus diikuti dengan tata kelola yang kuat agar tidak berubah menjadi sumber persoalan baru.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak aset yang bisa dirampas. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut diperoleh secara sah melalui proses hukum, siapa yang mengawasinya, bagaimana pengelolaannya dilakukan, dan ke mana manfaatnya dikembalikan.

Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi, forum tersebut menegaskan kembali bahwa kekuatan negara dalam mengejar aset harus berjalan beriringan dengan batas-batas negara hukum. Tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, instrumen yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/serindo-bahas-ruu-perampasan-aset-tiga-pakar-soroti-urgensi-hingga-risiko-penyalahgunaan-kewenangan/97091/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.52 WITA

  • #Press Release

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan
  2. 2

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  3. 3

    KM Tilongkabila dan Masyarakat Pelabuhan: Kisah Perjalanan, Perjuangan Hidup, dan Harapan di Setiap Dermaga

  4. 4

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  5. 5

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.