Aturan steam terkait akun pengguna. Sumber: store.steampowered.com
Bukti nyata dari cengkeraman korporasi ini tertuang sangat jelas di dalam dokumen Steam Subscriber Agreement yang dapat diakses publik melalui tautan store.steampowered.com/subscriber_agreement/ di internet [3]. Jika kita mengamati bagian C yang mengatur tentang tata kelola akun pengguna, terdapat sebuah klausul mutlak yang menyatakan bahwa akun beserta seluruh informasi yang melekat di dalamnya bersifat sangat personal. Perjanjian tersebut secara eksplisit melarang setiap penggunanya untuk menjual, menyewakan, atau memindahtangankan akun tersebut ke pihak mana pun. Klausul sepihak inilah yang menjadi senjata pamungkas korporasi untuk menggugurkan hak waris. Ketika seorang pengguna mengembuskan napas terakhir, kontrak tersebut dianggap selesai dan seluruh lisensi penggunaan ditarik kembali secara otomatis ke dalam server perusahaan.
Di sinilah letak ironi terbesar dari peradaban digital modern kita. Seseorang bisa menghabiskan waktu ratusan jam untuk melakukan fusi karakter langka hingga mencapai penguasaan teknis tertinggi dalam suatu gim, serta membangun tumpukan koleksi game yang nilai valuasinya di pasar gelap bisa setara dengan harga sebuah mobil. Sayangnya di mata hukum kontrak, para pengguna ini tidak pernah benar-benar memiliki aset tersebut. Mereka pada hakikatnya hanya menyewa sebuah hak pakai. Ketika wujud kekayaan berubah menjadi rentetan kode biner di dalam akun Steam atau tumpukan koin kripto di dalam dompet perangkat keras alias cold wallet, garis keturunan keluarga tiba-tiba diputus paksa oleh tembok birokrasi perusahaan teknologi raksasa. Ahli waris dipaksa gigit jari, sementara korporasi dengan tenang menelan kembali aset-aset bernilai fantastis tersebut tanpa memberikan kompensasi sedikit pun.
Kenyataan absurd ini memicu sebuah krisis yurisprudensi yang sangat nyata ketika dibenturkan dengan sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan negeri sebagai garda terdepan Mahkamah Agung RI untuk penyelesaian sengketa keperdataan sesungguhnya dilarang menolak suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Hal ini merupakan amanat tegas dari Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap perkara harus berakhir dengan putusan hakim, sebab tanpa putusan maka suatu sengketa yang diperiksa tidak akan ada artinya. Namun tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi secara serta-merta, karena syarat utamanya adalah harus ada perintah menghukum atau condemnatoir di dalam putusan tersebut. Eksekusi pada dasarnya adalah bentuk upaya paksa dari pihak yang menang agar mendapatkan haknya dengan bantuan alat negara guna memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan amar putusan.
Masalahnya, aturan penyitaan untuk eksekusi yang tertuang di dalam HIR maupun RBg masih sangat konvensional karena hanya menargetkan benda bergerak dan benda tidak bergerak secara fisik. Pembahasan terkait aset digital dalam sistem hukum Indonesia masih belum tersentuh karena belum ada pengaturan dasar mengenai status kepemilikan dan implikasi hukumnya. Selama ini aset digital hanya diakui sebatas komoditi yang bisa diperjualbelikan di pasar berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018. Status kebendaan ini menjadi sangat krusial dalam pelaksanaan hukum karena HIR maupun RBg mengatur secara limitatif objek apa saja yang bisa disita beserta jenis eksekusinya.
Sebagai contoh nyata, kita bisa melihat kasus penipuan berkedok robot trading dalam perkara pidana nomor 353/Pid.Sus/2024/PN Mlg dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig. Amar putusan pengembalian kerugian korban hanya diperhitungkan melalui harta benda terpidana seperti tabungan, deposito, rumah, tanah, mobil, dan motor. Sementara itu terhadap aset digital berupa cryptocurrency sama sekali tidak tersentuh oleh putusan. Seharusnya jika aset digital telah diatur secara tegas dalam hukum kita, korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk mengeksekusi cryptocurrency tersebut apabila harta benda konvensional milik terpidana tidak mencukupi untuk ganti rugi.
Untuk mengurai benang kusut ini, kita harus memahami terlebih dahulu klasifikasi kebendaan aset digital dalam kerangka hukum perdata kita. Hukum benda di Indonesia bersifat closed system yang berarti tidak ada hak kebendaan baru selain yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, peraturan perundang-undangan lainnya, atau melalui yurisprudensi [4]. Ketentuan yang mengatur tentang benda tersebar pada Pasal 449 hingga Pasal 1232 KUHPerdata. Lebih rinci lagi, Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal 505 membagi kategori benda menjadi benda bergerak, benda tidak bergerak, benda berwujud, benda tidak berwujud, benda habis pakai, dan benda tidak habis pakai. Hukum kita juga membedakan konsep antara goed yang merujuk pada benda konkret secara fisik dan recht yang mencakup intangible objects yang bersifat abstrak.
Dalam kacamata keperdataan, hubungan hukum antara seseorang dengan benda melahirkan zakelijke recht yaitu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang untuk menguasai suatu benda di tangan siapapun benda itu berada. Prof. Subekti secara definitif menyatakan bahwa benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan memiliki nilai ekonomis tanpa harus memiliki bentuk fisik [4]. Berpijak pada pemahaman ini, aset virtual seperti cryptocurrency, non-fungible token atau NFT, situs domain, dan akun digital jelas memenuhi unsur sebagai benda tidak berwujud. Untuk memiliki aset-aset tersebut, seseorang harus memiliki akun yang dikelola secara eksklusif dan akun tersebut bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Mengingat karakteristiknya yang dapat dipindahkan secara bebas, kita bisa menyimpulkan bahwa secara konseptual aset digital merupakan benda bergerak tidak berwujud karena ia memenuhi unsur dapat dikuasai, memiliki nilai ekonomi, dan dapat dialihkan.
Setelah diakui sebagai benda bergerak, mekanisme eksekusi menjadi tahapan hukum selanjutnya. M. Yahya Harahap menyebutkan bahwa eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara dalam HIR atau RBg. Tantangan terbesarnya adalah penyitaan terhadap aset digital selalu terkendala dalam hal pembuktian kepemilikan. Lazimnya pada benda berwujud, kepemilikan dibuktikan melalui akta atau sertifikat, sedangkan penguasaan aset digital hanya diikat melalui akses eksklusif terhadap sebuah private key. Praktik pelaksanaan sita yang selama ini hanya fokus pada objek fisik menyebabkan kebuntuan aparat dalam mengeksekusi aset yang bisa berpindah lintas yurisdiksi dalam hitungan detik. Ketiadaan norma teknis ini memunculkan rechtsvacuum atau kekosongan hukum yang sangat membahayakan sistem keadilan perdata.
Kekosongan hukum ini seharusnya bisa ditutup menggunakan perluasan penafsiran seperti yang pernah kita lakukan pada kasus pencurian aliran listrik di mana hukum pidana diperluas jangkauannya untuk mencakup benda tidak berwujud. Kita juga bisa merujuk pada langkah progresif dari negara lain. Jepang misalnya, telah secara definitif mengatur aset virtual sebagai property yang sah melalui Payment Services Act 2019. Terobosan regulasi ini memungkinkan pengadilan Jepang pada kasus kepailitan perusahaan Mt. Gox untuk menyita aset Bitcoin dan mengembalikannya kepada pihak korban [7].
Di Inggris, perdebatan soal aset digital telah direspons secara taktis melalui Property Digital Assets etc Bill yang resmi bergulir di Parlemen Inggris. Alih-alih memaksakan aset kripto masuk ke dalam kerangka hukum warisan masa lalu, undang-undang ini menciptakan terobosan revolusioner berupa pengakuan benda kategori ketiga. Melalui beleid ini, aset virtual diakui secara mutlak sebagai properti personal yang independen [5].
Sementara itu di Eropa daratan yang memiliki tradisi civil law serupa dengan Indonesia, Jerman membuktikan bahwa pengadilan bisa digunakan untuk menundukkan arogansi korporasi. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung Jerman atau Bundesgerichtshof mengeluarkan putusan yang memaksa sebuah platform media sosial untuk menyerahkan akses utuh kepada ahli waris. Hakim di Jerman menggunakan doktrin universal succession (pewarisan universal) untuk menetapkan bahwa aset digital tidak ada bedanya dengan tumpukan surat fisik di dalam brankas, sehingga ia mutlak jatuh ke tangan ahli waris tanpa bisa dihalangi oleh alasan privasi pengguna atau kontrak sepihak [6].
Sebagai penutup, mengeksekusi aset digital dalam perkara perdata maupun waris adalah hal yang sangat mungkin dilakukan saat ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Mengingat aset digital adalah benda bergerak, mekanisme yang paling tepat adalah menggunakan instrumen sita eksekusi benda bergerak dengan skema menghukum untuk melakukan suatu perbuatan. Pengadilan harus berani menjatuhkan amar yang menghukum tergugat untuk menyerahkan akun aset digital beserta kata sandinya, atau memerintahkan transfer saldo kepada penggugat dengan menggandeng otoritas Bappebti.
Tentu saja manuver yudisial ini tidak cukup. Pembaruan hukum perdata Indonesia harus segera dilakukan untuk merespons transformasi digital. Pembaruan ini perlu ditempuh melalui tiga cara yang berkesinambungan. Pertama, Mahkamah Agung perlu menerbitkan PERMA yang mengatur pedoman eksekusi aset digital sebagai objek sengketa. Kedua, melakukan amandemen KUHPerdata untuk menambahkan terminologi aset digital secara absolut sebagai benda. Ketiga, menyusun peraturan khusus yang membedah rincian pemindahan hak, pembuktian, dan pelindungan private key. Sembari menunggu pergerakan lambat dari legislatif, langkah pragmatis paling nyata yang harus dilakukan para pemain game dan pemilik kripto hari ini adalah mengamankan warisan digital secara mandiri. Siapkan instruksi tertulis mengenai akses ke cold wallet dan kata sandi utama dalam surat wasiat bawah tangan, karena dalam dunia yang tidak berwujud, siapa pun yang menggenggam kunci adalah pemilik sah hukum tersebut.
Daftar Pustaka
- Reddit r/Games. 2024. Valve confirms your Steam account cannot be transferred to anyone after you die. Diskusi forum dan berita diakses pada 20 Juni 2026 melalui tautan reddit.com/r/Games/comments/1d1ywsi/valve_confirms_your_steam_account_cannot_be/
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 2024. Optimisme IGDX 2024 Jadikan Indonesia Pusat Industri Gim Asia Tenggara. Siaran pers resmi diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2024 dan diakses pada 20 Juni 2026 melalui tautan www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/optimisme-igdx-2024-jadikan-indonesia-pusat-industri-gim-asia-tenggara
- Valve Corporation. 2024. Steam Subscriber Agreement. Dokumen klausul pengguna diakses pada 20 Juni 2026 pada bagian C mengenai keamanan akun melalui tautan steampowered.com/subscriber_agreement/
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cetakan ke-36. Balai Pustaka. Jakarta.
- Parlemen Inggris Raya. 2024. Property Digital Assets etc Bill HL 2024-25. Dokumen draf rancangan undang-undang dan nota penjelasannya diakses publik pada 20 Juni 2026 melalui tautan bills.parliament.uk/bills/3766/publications
- Mahkamah Agung Jerman atau Bundesgerichtshof. 2018. Putusan Urteil vom 12.07.2018 III ZR 183/17 mengenai pewarisan akun digital. Untuk membaca penjelasan putusan ini dalam bahasa Inggris yang jauh lebih mudah dipahami daripada bahasa Jerman aslinya, analisis hukum dari Humboldt Institute for Internet and Society tersebut diakses pada 20 Juni 2026 melalui tautan www.hiig.de/en/is-there-digital-life-after-death/
- O. Kharif. Mt. Gox Repayment Plan Gains Final Approval From Trustee. Bloomberg. 2021. Diakses pada 20 Juni 2026 secara daring dan tersedia pada tautan https://web.archive.org/web/20211130055926/https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-11-16/mt-gox-bitcoin-repayment-plan-gains-final-approval-from-trustee
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda