Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Rutan Pangkep Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa HUT ke-80 RI, Tiga Napi Langsung Bebas

Rutan Pangkep Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa HUT ke-80 RI, Tiga Napi Langsung Bebas

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
18 Agustus 2025, 10.36 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Rutan Pangkep

JurnalPost.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene menggelar penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025, Minggu (17/8).

Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi narapidana yang memenuhi ketentuan tertentu. Syarat tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

IKLAN

“Untuk remisi umum, ada 224 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 265 orang. Dari jumlah itu, semua usulan yang kami ajukan disetujui,” ungkap Irphan.

Rutan Pangkep Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Pegawai dan Insan Pers
Baca Juga

Rutan Pangkep Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Pegawai dan Insan Pers

IKLAN

Ia merinci, sebanyak 224 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum disetujui seluruhnya. Begitu pula dengan 265 usulan remisi dasawarsa yang juga diterima penuh.

Dari penerima remisi umum, dua narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman masing-masing satu bulan dan lima bulan. Keduanya merupakan kasus terkait Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, pada kategori remisi dasawarsa, terdapat satu orang yang langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa tahanan 45 hari, juga terkait kasus serupa.

“Secara total, sebenarnya ada lima narapidana yang seharusnya langsung bebas dari remisi dasawarsa. Namun, empat orang masih harus menjalani pidana denda subsider sehingga belum bisa keluar,” jelas Irphan.

Pramuka Pandega
Baca Juga

Warga Binaan Rutan Pangkep Resmi Dilantik Jadi Pramuka Pandega

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/rutan-pangkep-berikan-remisi-umum-dan-dasawarsa-hut-ke-80-ri-tiga-napi-langsung-bebas/84813/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 23.15 WITA

  • #Rutan Pangkajene
  • #Rutan Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Pilihan Editor

  1. 1 Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah
  2. 2

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  3. 3

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  4. 4

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  5. 5

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.