• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

UU ITE dan Penyimpangan Nilai Demokrasi di Ruang Digital

Editor Redaksi
16 November 2025
in Artikel

UU ITE

Penulis : Muhammad Syafriyan Salafi (1012410079)
Program Studi : Manajemen
Asal Instansi : Universitas Internasional Semen Indonesia

JurnalPost.com – Dalam suatu Negara yang menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan meingkatnya teknologi informasi, masyarakat lebih mudah untuk menyuarakan pendapat mereka. Namun, kenyataannya berbanding terbalik dengan yang terjadi. Banyak opini yang bertentangan dengan pemerintah justru dibungkam menggunakan UU ITE. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Apabila opini yang bersebrangan dengan pemerintahan dibungkam terus-menerus, tentu ini bertentangan dengan nilai demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat. Situasi tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang ingin memberikan kritik maupun pendapatnya. Dampak yang terjadi adalah timbulnya rasa takut untuk memberikan kritik , sehingga banyak kebijakan yang sebetulnya kurang tepat dan perlu diperbaiki menjadi terabaikan. Selain itu, hal ini juga dapat mengkriminalisasi seseorang tanpa alasan yang jelas.

Menurut laporan Tempo, sebanyak 758 warga sipil dikriminalisasi menggunakan UU ITE akibat kritis terhadap kebijakan pemerintah sepanjang Januari 2018 hingga Juli 2025. Ini menunjukkan bahwa ada penyimpangan demokrasi yakni, pembatasan unuk menyuarakan kritik maupun pendapat. Hal tersebut juga menunjukan bahwa terdapat tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Sebelum melangkah ke pembahasan lebih jauh mengenai ketidaksesuaian nilai demokrasi dan konstitusi , dalam konteks pembahasan ini adalah pembungkaman kritik terhadap pemerintah di ruang digital. Kita perlu memahami apa itu demokrasi, teknologi informasi, dan UU ITE.

Penting untuk mengetahui tiga hal utama yang menjadi dasar pembahasan, yaitu demokrasi, teknologi informasi, dan UU ITE. Ketiga konsep ini membentuk kerangka analitis yang penting dalam menilai bagaimana praktik pembungkaman kritik di ruang digital terjadi dan mengapa hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari nilai-nilai konstitusional. Demokrasi pada dasarnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam sistem ini, kritik tidak hanya dianggap sebagai bentuk ekspresi, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol yang sangat penting agar kebijakan negara tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan publik. Tanpa adanya ruang kritik yang terbuka, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi utamanya, yaitu partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam perkembangan teknologi informasi, ruang publik mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya ruang publik terbatas pada tempat fisik seperti mimbar, forum diskusi, atau media cetak, kini ruang digital menjadi arena utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Internet dan media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertukaran ide di ruang publik tanpa batasan jarak. Idealnya, transformasi ini memperluas ruang demokrasi dan memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan melalui bentuk-bentuk kritik, diskusi, dan dialog. Namun, kehadiran teknologi informasi juga menghadirkan tantangan baru berupa regulasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Dalam konteks inilah UU ITE menjadi pusat perhatian. Meskipun tujuan awal pembentukan UU ITE adalah memberikan landasan hukum bagi aktivitas digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber, sejumlah pasal di dalamnya, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, penghinaan, atau ujaran kebencian, memunculkan interpretasi yang sangat luas. Pasal-pasal multitafsir tersebut memungkinkan adanya penyalahgunaan oleh pihak yang merasa dirugikan secara subjektif. Ketika pasal-pasal ini digunakan untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik atau kebijakan pemerintah, maka UU ITE berubah fungsi dari regulasi perlindungan menjadi instrumen represi. Hal ini diperparah dengan banyaknya kasus di mana laporan terhadap kritik bermuatan politik diterima dan diproses lebih cepat dibandingkan laporan-laporan lainnya, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa UU ITE telah bergeser menjadi alat yang menekan kebebasan berekspresi.

Fenomena pembungkaman kritik melalui UU ITE bukan hanya persoalan teknis dalam penerapan hukum, tetapi juga menunjukkan masalah yang lebih mendalam dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Ketika masyarakat mulai merasa takut untuk menyampaikan pendapat, maka terjadi apa yang disebut sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika warga memilih diam bukan karena tidak memiliki pendapat, tetapi karena takut pada konsekuensi hukum yang tidak proporsional. Kondisi ini menciptakan suasana ruang publik yang semakin sempit dan seragam, padahal demokrasi membutuhkan keragaman pandangan agar kebijakan publik dapat dikaji dari berbagai sudut. Jika masyarakat hanya menyuarakan opini yang dianggap aman, pemerintah kehilangan sumber evaluasi yang penting dan kebijakan yang keliru tidak mendapatkan koreksi yang memadai.

Selain itu, pembungkaman kritik di ruang digital dapat menimbulkan dampak sosial dan politik yang serius. Hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu dampak yang paling nyata. Ketika masyarakat melihat bahwa kritik dibalas dengan kriminalisasi, bukan dialog, maka mereka akan merasa bahwa pemerintah tidak bersedia menerima masukan atau kritik. Kondisi ini berpotensi memperbesar jarak antara negara dan masyarakat, melemahkan legitimasi pemerintah, dan mengurangi kualitas demokrasi secara keseluruhan. Padahal, negara modern membutuhkan hubungan yang terbuka antara pemerintah dan rakyat agar proses pemerintahan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, memahami hubungan antara demokrasi, teknologi informasi, dan UU ITE sangat penting untuk menilai sejauh mana praktik pembungkaman kritik tersebut mencerminkan penyimpangan dari prinsip-prinsip konstitusional. Analisis ini memberikan gambaran bahwa kebebasan berpendapat tidak hanya sekadar hak normatif, tetapi merupakan elemen fundamental dalam menjaga kualitas demokrasi. Di era digital, regulasi semestinya diarahkan untuk memperkuat ruang publik, bukan mempersempitnya. Untuk menjaga agar Indonesia tetap berada pada jalur demokrasi yang sehat, perlu adanya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital, serta komitmen politik yang kuat untuk menjamin bahwa kebebasan berpendapat dihormati sesuai amanat konstitusi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi, muncul tantangan serius terkait kebebasan berpendapat yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi. Ruang digital yang seharusnya memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik, tetapi dengan adanya UU ITE yang multitafsir justru menimbulkan pembatasan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi. Data terkait kriminalisasi warga sipil yang menyurakan kritiknya menunjukkan bahwa terjadi penyimpangan pada regulasi tersebut, sehingga menimbulkan rasa takut, pembatasan ruang publik, dan melemahnya kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

Fenomena ini tidak hanya menunjukkan adanya penyalahgunaan regulasi, tetapi juga menunjukkan adanya penyimpangan nilai demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang nyata berupa regulasi yang multitafsir, meningkatkan pengetahuan digital, dan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat. Dengan ini, negara dapat menjaga keberlanjutan praktik demokrasi yang sehat dan sesuai nilai konstitusi.

SUMBER
• https://www.tempo.co/hukum/amnesty-international-indonesia-758-orang-dikriminalisasi-dengan-uu-ite-sepanjang-2018-2025-2059298
• https://pascasarjana.umsu.ac.id/demokrasi-pengertian-sejarah-dan-contohnya/
• https://sippn.menpan.go.id/berita/detail/mengenal-undang-undang-ite
• https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/pandangan-masyarakat-indonesia-tentang-uu-ite/pandangan-masyarakat-indonesia-tentang-uu-ite

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.