Ani Marlia1, Candra Irawan2, Nailah Apta Ardelia3, Widya Astuty4, Ayu Anggraini5
1,2,3,4,5 Program Studi Pendidikan Agama Islam – UIN Raden Fatah Palembang
¹[email protected] 2[email protected] 3[email protected] 4[email protected] 5[email protected]
Abstract
Ulumul Qur’an is a discipline that studies all aspects related to the Qur’an, starting from the process of its revelation, collection, to methods of interpretation. In the modern context, the need to understand the Qur’an contextually is increasingly urgent, considering the social dynamics and developments that are constantly changing. Contextual interpretation requires a deep understanding of the historical background, culture, and conditions of society when the verses were revealed, all of which are explained in Ulumul Qur’an. Through this approach, the universal messages of the Qur’an can be translated relevantly without eliminating the essence of Islamic teachings. Therefore, mastery of Ulumul Qur’an is very important as a foundation in understanding and interpreting the Qur’an comprehensively.Contextual interpretation of the Qur‟an is a necessity in responding to the challenges and dynamics of the ever-changing era. However, this approach is only valid and authoritative if it is supported by mastery of Ulum al- Qur‟an a scientific discipline that studies various aspects of the Qur‟an, both from a historical, linguistic.
Keywords: Ulumul Qur‟an, Contextual Interpretation, Interpretation Methodology, Relevance of the Qur‟an.
Abstrak
Ulumul Qur‟an merupakan disiplin ilmu yang mempelajari segala aspek yang berkaitan dengan Al-Qur‟an, mulai dari proses turunnya, pengumpulan, hingga metode penafsiran. Dalam konteks modern, kebutuhan untuk memahami Al-Qur‟an secara kontekstual semakin mendesak, mengingat dinamika sosial dan perkembangan zaman yang terus berubah. Penafsiran kontekstual menuntut pemahaman mendalam terhadap latar belakang historis, budaya, dan kondisi masyarakat saat ayat diturunkan, yang kesemuanya dijelaskan dalam Ulumul Qur‟an. Melalui pendekatan ini, pesan-pesan universal Al-Qur‟an dapat diterjemahkan secara relevan tanpa menghilangkan esensi ajaran Islam. Oleh karena itu, penguasaan Ulumul Qur‟an menjadi sangat penting sebagai fondasi dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur‟an secara komprehensif. Penafsiran kontekstual terhadap Al-Qur‟an menjadi keniscayaan dalam merespons tantangan dan dinamika zaman yang terus berubah. Namun, pendekatan ini hanya sahih dan otoritatif jika ditopang oleh penguasaan terhadap Ulum al-Qur‟an disiplin keilmuan yang mengkaji berbagai aspek mengenai Al-Qur‟an, baik dari sisi historis, linguistik.
Kata Kunci: Ulumul Qur‟an, Tafsir Kontekstual, Metodologi Tafsir, Relevansi Al-Qur‟an.
PENDAHULUAN
Al-Qur‟an sebagai kitab suci umat Islam memiliki fungsi utama sebagai petunjuk hidup (hudan) yang bersifat universal dan abadi. Keuniversalannya menuntut agar pesan-pesan Al- Qur‟an mampu diaplikasikan dalam setiap ruang dan waktu, tidak terbatas pada konteks historis tertentu saat ayat itu diturunkan. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk melakukan penafsiran yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual, agar pesan-pesan Al-Qur‟an tetap relevan dalam menghadapi tantangan zaman modern.1
Penafsiran kontekstual tidak boleh dilakukan secara serampangan atau hanya berdasar subjektivitas penafsir. Dalam tradisi keilmuan Islam, proses memahami dan menafsirkan Al- Qur‟an telah dilandasi oleh seperangkat ilmu yang dikenal sebagai Ulum al-Qur‟an. Ilmu ini mencakup berbagai disiplin seperti asbab al-nuzul, makki dan madani, nasikh dan mansukh, qiraat, ijaz al-Qur‟an, dan lain sebagainya.
Penguasaan terhadap Ulum al-Qur‟an menjadi prasyarat epistemologis bagi siapapun yang ingin menafsirkan Al-Qur‟an secara sahih dan bertanggung jawab. Di tengah semangat pembaruan dan kontekstualisasi pesan-pesan wahyu, sebagian penafsir modern cenderung mengabaikan disiplin klasik ini, sehingga menyebabkan penyimpangan dalam pemaknaan dan bahkan penyelewengan terhadap maksud asli ayat. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menegaskan kembali urgensi Ulum al-Qur‟an sebagai fondasi dalam melakukan tafsir
METODOLOGI
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka (library research). Studi pustaka dipilih karena penelitian ini tidak bertujuan mengumpulkan data primer melalui survei atau eksperimen, tetapi lebih menekankan pada analisis terhadap data sekunder yang berupa literatur-literatur ilmiah.
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari karya-karya klasik ulama tafsir seperti Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an oleh Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an karya al-Zarkashi, serta karya-karya kontemporer seperti tulisan Fazlur Rahman, M. Quraish Shihab, dan Abdullah Saeed yang berupaya mengembangkan pendekatan kontekstual terhadap penafsiran Al-Qur’an.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis), yaitu dengan mengkaji kandungan, struktur, serta hubungan antar-konsep dalam literatur yang diteliti. Dengan cara ini, penulis dapat menemukan keterkaitan antara prinsip-prinsip Ulum al- Qur’an dengan pendekatan kontekstual yang berkembang dalam wacana tafsir modern.
Validitas penelitian dijaga melalui triangulasi sumber dan pembandingan antar-literatur agar tidak terjadi penyimpangan dalam penafsiran. Selain itu, pendekatan hermeneutik juga digunakan secara terbatas untuk menafsirkan teks-teks klasik dalam konteks akademik modern, dengan tetap mempertahankan kerangka metodologis Islam.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Metode Tafsir di Indonesia
Sejarah tafsir al-Qur‟an di Indonesia sejalan bersamaan dengan sejarah masuknya Islam di Indonesia, karena penyebaran Islam tidak dapat dipisahkan dari sumber utama ajaran agama Islam yaitu al-Qur‟an. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa lahirnya tafsir al-Qur‟an di Indonesia dimulai dengan adanya pengajaran tentang al-Qur‟an. Menurut Ahsin Sakho Muhammad, pengenalan al-Qur‟an kepada masyarakat Indonesia memiliki beberapa tahapan.
Pertama, membacaan terhadap teks-teks al-Qur‟an dengan baik dan benar berdasarkan kaidah ilmu tajwid. Kedua, terjemahan al-Qur‟an. Dan yang ketiga, penafsiran al-Qur‟an.3 Sistem pendidikan al-Qur‟an pertama di Indonesia dilakukan melalui kegiatan yang disebut “pengajian al-Qur‟an” di surau, langgar, dan masjid, yang kemudian berkembang menjadi lembaga formal.4
Penafsiran al-Qur‟an di Indonesia mengalami perkembangan yang berbeda dibandingkan dengan Timur Tengah, tempat di mana al-Qur‟an diturunkan. Perbedaan muncul dipengaruhi oleh latar belakang budaya dan bahasa. Proses penafsiran al-Qur‟an bagi bangsa Arab dilakukan menggunakan bahasa arab itu sendiri, sementara bangsa Indonesia harus melalui terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, kemudian baru diberikan penafsiran yang komprehensif dan terperinci. Sehingga, tafsir al-Qur‟an di Indonesia mengalami proses yang lebih lama jika dibandingkan dengan yang terjadi di tempat asalnya.
Pada setiap periode, tafsir Indonesia mengalami perubahan dalam sistematika penulisan, begitu pula dengan corak dan metode yang diterapkan oleh para mufasir. Untuk melihat perkembangan tafsir di Indonesia dari berbagai aspek, Nashruddin Baidan membagi perkembangan tafsir di Indonesia ke dalam empat periode:5
1. Periode Klasik (abad 7-15 M)
Periode klasik dimulai dengan kedatangan Islam ke Indonesia. Pada periode ini, pesan- pesan al-Qur’an telah disampaikan dengan bahasa serta budaya lokal secara integral, bersamaan dengan bidang lain seperti fiqih, teologi, dan tasawuf yang disajikan secara praktis dalam bentuk amaliah sehari-hari, hal ini terjadi karena keadaan masyarakat Indonesia yang baru saja memeluk agama Islam. Pada periode ini, Wali Songo memiliki pengaruh yang sangat besar dalam penyebaran agama Islam melalui pendekatan budaya lokal, yaitu dengan menggabungkan ajaran Islam dengan seni dan budaya lokal seperti wayang, tembang jawa, gamelan, upacara adat yang digabungkan dengan makna-makna Islam dan sebagainya.6
Metode dalam menyebarkan ajaran agama Islam yang digunakan pada periode ini memiliki kesamaan dengan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, karena tafsir al-Qur’an diberikan disesuai dengan kebutuhan serta keadaan masyarakat. Dengan demikian, Islam dapat diterima dengan mudah dan menyebar secara luas dalam kurun waktu yang singkat.
2. Periode Tengah (abad 16-18 M)
Periode ini dapat dikatakan sebagai permulaan terbentuknya tafsir Indonesia secara faktual, yang ditandai dengan pengenalan tafsir dari Timur Tengah, seperti tafsir Jalalayn. Meskipun pada periode ini para mufasir belum mengembangkan pemahaman terhadap suatu ayat, mereka hanya memahami penafsiran dari kitab tafsir yang telah ada. Salah satu tafsir pertama Indonesia yang disusun secara lengkap 30 juz adalah tafsir Tarjuman al-Mustafid karya Abd al-Ra’uf al-Sinkili. Walaupun tafsir ini dikatakan sebagai terjemahan dari tafsir al-Baydlawi dan tafsir Jalalayn.
3. Periode Pramodern (abad 19 M)
Pada periode ini juga ditemukan tafsir yang disusun secara lengkap 30 juz yaitu tafsir Munir li Ma’alim al-Tanzil. Meskipun tafsir tersebut ditulis menggunakan bahasa Arab, namun karya tersebut ditulis oleh ulama Indonesia, Muhammad Nawawi al-Bantani. 7 Tafsir ini memiliki jarak yang cukup jauh dengan tafsir Tarjuman al-Mustafid, minimnya karya tafsir pada periode ini disebabkan oleh kondisi Indonesia yang sedang dijajah oleh Belanda.
4. Periode Modern (abad 20-21 M)
Periode modern merupakan awal berkembangnya tafsir di Indonesia, meskipun pada awal abad ini disusun dengan sistematika yang sederhana dan lebih menyerupai terjemahan al-Qur’an. Namun, karya tafsir pada periode ini lebih bervariasi, baik dari segi tema maupun bahasa yang digunakan. Beberapa tafsir disusun menggunakan bahasa daerah, serta bahasa Indonesia setelah ditetapkannya bahasa resmi dalam peristiwa Sumpah Pemuda.8 Selanjutnya, metode penyusunan tidak hanya menggunakan metode tahlili (analitis) tetapi juga telah berkembang dengan adanya penerapan metode maudi’i (tematik) dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga, periode modern telah didominasi oleh tafsir tematik, meskipun tafsir tahlili tetap muncul. Dan tema-tema yang dibahas pada periode ini lebih beragam daripada periode-periode sebelumnya, seperti tema sosial, politik, gender, multikuturalisme, dan sebagainya.
Perkembangan metode tafsir Indonesia di atas, dapat dikesimpulkan bahwa setiap periode memiliki karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap karya tafsir dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap zaman.
Tafsir al-Qur’an di Indonesia ialah upaya menjelaskan kitab suci al-Qur’an kepada masyarakat Indonesia melalui bahasa yang mereka gunakan, baik dalam bahasa nasional (bahasa Indonesia) maupun bahasa daerah seperti bahasa Melayu, Jawa, dan Sunda.” Menurut penulis, tafsir Indonesia tidak hanya memiliki kesamaan dalam penggunaan bahasa, tetapi juga harus mengandung unsur keindonesiaan dengan memberikan wawasan ke Indonesiaan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, termasuk mengangkat nilai-nilai budaya Indonesia seperti menggunakan ungkapan bahasa sehari-hari masyarajat Indonesia atau menggunakan pendekatan budaya khas indonesia. Ahsin Sakho Muhammad menyatakan, bahwa sangat sedikit mufasir yang menerapkan nuansa keindonesiaan dalam tafsirnya. Unsur keindonesiaan ini harus lebih diperhatikan dalam penulisan tafsir di Indonesia, sehingga nuansa keindonesiaan tidak hanya dilihat dari bahasa yang digunakan, namun juga dari berbagai aspek keindonesiaan yang lain.
B. Peran Historis Ulum al-Qur’an dalam Tradisi Tafsir
Sejak masa awal Islam, para ulama telah menyadari pentingnya memahami Al-Qur‟an secara komprehensif. Oleh karena itu, mereka mengembangkan cabang-cabang ilmu untuk mendukung aktivitas tafsir. Misalnya, ilmu asbāb al-nuzūl digunakan untuk mengetahui latar belakang turunnya suatu ayat, sehingga dapat menghindari kesalahan pemaknaan yang hanya berfokus pada teks semata. Begitu pula ilmu nasikh-mansukh berperan dalam memilah ayat-ayat yang sudah tidak berlaku hukumnya agar penafsir tidak menyampaikan hukum yang sudah tidak relevan.
هاللَُّ انهذِي أَوسَلَ انْكِتَبةُ ثِبنْحَكِّ اََنْمِسٍَانَ
“Allah menurunkan kitab Al-Quran dengan penuh kebenaran dan keseimbangan”. QS Al-Syûrâ [42]: 17.9
Tradisi tafsir klasik, penguasaan terhadap Ulum al-Qur‟an menjadi standar integritas keilmuan. Imam al-Tabari, misalnya, dalam karyanya Jami‟ al-Bayan fi Ta‟wil al-Qur‟an, menunjukkan betapa pentingnya sanad riwayat, perbandingan qira‟at, dan pemahaman terhadap kontekstualisasi ayat dalam memberikan penafsiran yang otoritatif. Tradisi ini menjadi bukti bahwa Ulum al-Qur‟an tidak hanya teori, tetapi juga praktik ilmiah yang menjaga kemurnian penafsiran.10
C. Relevansi Ulum al-Qur’an terhadap Tafsir Kontekstual
Kebutuhan akan tafsir kontekstual muncul karena perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang tidak pernah dibahas secara eksplisit dalam teks Al-Qur‟an. Meskipun demikian, tidak berarti tafsir dapat dilakukan tanpa landasan keilmuan. Di sinilah Ulum al-Qur‟an menjadi fondasi penting agar tafsir kontekstual tetap otentik.11
Contoh konkret adalah dalam memahami isu-isu kontemporer seperti bioetika, demokrasi, atau hak-hak perempuan. Tanpa memahami makna leksikal ayat, konteks turunnya, dan hubungan antar-ayat (munasabah), penafsiran terhadap tema-tema ini dapat menjadi bias atau bahkan bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Misalnya, dalam membahas ayat tentang kepemimpinan (QS. An-Nisa: 34), Allah Subhanahu wa Ta‟ala berfirman:
انرِّجَبلُ لَ هاُمُنَُْ عَهَى انىِّطَبۤءِ ثِمَب فَ هضمَ هاللَُّ ثَعْضَمٍُْ عَٰهى ثَعْضٍ هثَِمَبٓ اَوْفَمُاُْ مِهْ اَمْاَُنِمٍِْ ۗ فَبن هصهِٰحتُ ٰلىِٰتتٌ ٰحفِٰظتٌ نِّهْغَتٍِْ ثِمَب حَفِظَ هاللَُّ ۗ اََنهتًِْ تَخَبفُنَُْ وُشُزٌَُُْ هه فَعِظٌُُُْ هه اََجٌُْرٌَُُْ هه فِى انْمَضَبجِعِ اََضْرِثٌُُُْ َّۚ هه
فَبِنْ اَطَعْىَكُمْ فَلََ تَجْغُاُْ عَهٍٍَِْ هه ضَجٍِْ الَ ۗ اِ هن هاللََّ كَبنَ عَهِبًٍّ كَجٍِْ ارا
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah
Ulum al-Qur‟an membantu kita memahami bahwa ayat tersebut lahir dari situasi sosial Arab abad ke-7, sehingga penafsir modern perlu mempertimbangkan konteks sosial kekinian agar tidak terjadi diskriminasi gender.
D. Menjaga Otoritas dan Objektivitas Tafsir
Sejumlah mufassir kontemporer seperti Fazlur Rahman dengan konsep “double movement”, atau M. Quraish Shihab dengan pendekatan tematik-kontekstual, membuktikan bahwa tafsir dapat tetap aktual dan relevan tanpa meninggalkan dasar klasik Ulum al-Qur‟an. Dengan memadukan keduanya, lahirlah tafsir yang tidak hanya mampu menjawab zaman, tetapi juga tetap berakar kuat pada otoritas teks wahyu.
Allah Subhanahu wa Ta‟ala berfirman:
ثِبنْجٍَِّٰىتِ اََنسُّثُرِۗ اَََوْسَنْىَبٓ اِنَكٍَْ انذِّكْرَ نِتُجَهٍَِّ نِهىهبشِ مَب وُسِّلَ اِنَمٍٍِْْ نَََعَههمٍُْ تٌََفَ هكرُنََْ
“(Kami mengutus mereka) dengan (membawa) bukti-bukti yang jelas (mukjizat) dan kitab-kitab. Kami turunkan aż-Żikr (Al-Qur‟an) kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” QS. An-Nahl
Kajian tafsir pada perkembangannya tidak hanya berbicara mengenai apa konten dari tafsir tersebut, akan tetapi menawarkan pandangan baru mengenai isu-isu intelektual termasuk sejarah intelektual Islam. Hal ini dapat diperjelas melalui sebuah contoh, misalnya untuk meneliti tentang sejarah perkembangan tafsir klasik di Indonesia tanpa mengkaji tafsir Tarjuman al-Mustafid karya „Abd Rauf as-Sinkili, maka penjelasan tersebut tidak dapat dipertahankan. Dengan ini dapat dikatakan bahwa tafsir merupakan komponen yang paling esensial dalam mengkaji sejarah intelektual Islam. Selain itu, dalam persoalan ini kajian tafsir menunjukkan relasi yang kuat dengan sosiologi. Sosiologi menjadi salah satu perangkat penting untuk menguak konteks sosial pada saat sebuah tafsir ditulis sehingga kajian tafsir menjadi lebih
Al-Quran juga merupakan dalil bagi kenabian Muhammad saw, sehingga ia dijadikan sebagai tema sentral bagi ilmu kemukjizatan al-Quran. Al-Quran merupakan wahyu Ilahi. Hal itu dapat dibuktikan dengan sifat-sifat dan keistimewaan-keistimewaan yang membedakannya dengan ucapan manusia.
E. Tantangan Implementasi di Era Kontemporer
Implementasi Ulum al-Qur‟an dalam penafsiran kontekstual menghadapi tantangan. Pertama, rendahnya literasi keilmuan klasik di kalangan sebagian akademisi modern menyebabkan pendekatan kontekstual menjadi liar dan lepas dari akar metodologisnya. Kedua, kurangnya integrasi antara lembaga pendidikan tradisional dan modern menyebabkan adanya kesenjangan antara penguasaan teks dan konteks. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan integratif yang menggabungkan ketelitian klasik dalam memahami teks dan keberanian modern dalam menanggapi konteks. Ulum al-Qur‟an harus diposisikan sebagai kompas metodologis dalam menjelajahi kompleksitas zaman tanpa kehilangan arah wahyu.
Allah Subhanahu wa Ta‟ala berfirman:
اََِذْ اَخَذَ هاللَُّ مِثٍَْبقَ انهذِهٌَْ اُتَُْاُ انْكِٰتتَ نَتُجَىٍُِّىهًٗ نِهىهبشِ لََََ تَكْتُمُوًَُْٗٗۖ فَىَجَذُيَُْ رَََاَۤءَ رٍُُُُِْمٌَِْ اََتَْْرَاَْ ثِ ,ً مَََىاب لَهٍِْ الَ ۗ فَجِئْصَ مَب شٌَْتَرُنََْ
“(Ingatlah) ketika Allah membuat perjanjian dengan orang-orang yang telah diberi Alkitab (dengan berfirman), “Hendaklah kamu benar-benar menerangkan (isi Alkitab itu) kepada manusia dan janganlah kamu menyembunyikannya.” Lalu, mereka melemparkannya (janji itu) ke belakang punggung mereka (mengabaikannya) dan menukarnya dengan harga yang murah. Maka, itulah seburuk-buruk jual beli yang mereka lakukan.” QS. Ali „Imran[3]: 187.15
Era kontemporer saat ini, memahami ulumul Quran bukanlah sekadar akademis, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi umat Islam. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengatasi berbagai tantangan, mendorong dialog yang konstruktif, dan memperkuat identitas serta spiritualitas kita. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk berusaha mendalami ilmu ini, agar dapat memahami dan mengamalkan ajaran Al-Qur‟an dengan benar dan sesuai dengan konteks zaman.16
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa Ulum al-Qur‟an memegang peranan vital dalam menafsirkan Al-Qur‟an secara kontekstual. Penafsiran yang mencoba menjawab persoalan kontemporer harus tetap berpijak pada fondasi metodologis yang kuat agar tidak keluar dari kerangka kebenaran wahyu. Ulum al-Qur‟an menyediakan perangkat yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara teks dan konteks, antara orisinalitas makna dan aktualisasi pesan.
Tanpa penguasaan terhadap Ulum al-Qur‟an, penafsiran kontekstual berpotensi jatuh ke dalam subjektivitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar‟i. Oleh karena itu, dalam mengembangkan tafsir modern yang responsif terhadap perubahan zaman, para penafsir perlu memperkuat landasan epistemologis mereka dengan memperdalam ilmu-ilmu ke- Qur‟an-an.
Integrasi antara pendekatan klasik dan kontemporer menjadi solusi ideal dalam menjaga kemurnian ajaran Al-Qur‟an, sekaligus menjadikan pesan-pesannya mampu membimbing umat di tengah kompleksitas zaman modern. Untuk itu, upaya penguatan kajian Ulum al-Qur‟an dalam pendidikan Islam serta pembinaan metodologi tafsir yang integratif merupakan langkah strategis yang mendesak untuk diwujudkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, A., (2006). Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika keilmuan Islam, Yogyakarta: IRCiSoD.
Abidin, Ahmad Zainal, Thoriqul Aziz, (2023). Khazanah Tafsir Nusantara, Yogyakarta: IRCISOD.
Ahsin Sakho Muhammad, (2019). Membumikan Ulumul Qur‟an, Jakarta: Qaf Media Kreative.
16 Amin Abdullah, Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika keilmuan Islam, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2006).
Al-Zarkasyi, Badr al-Din, (1994). Al-Burhan fī „Ulum al-Qur‟an, Beirut: Dar al-Fikr. Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVII, (Jakarta: Kencana, 2004).
Baidan, Nashruddin, Perkembangan Tafsir al-Qur’an di Indonesia.
Islah Gusmian, (2013). Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika hingga Idelogi, Yogyakarta: LkiS.
Saeed, Abdullah,( 2006). Interpreting the Qur‟an: Towards a Contemporary Approach, London: Routledge.
Shihab, M. Quraish, (1992). Membumikan Al-Qur‟an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Mizan.
Suladi, Sumbangsih, (2023). Teologi Islam terhadap Tafsir di Nusantara Mengurai Benang Kusut Penafsiran Ayat-Ayat Mutasyabihat ash-Shifat dalam al-Qur’an, Jakarta: Publica Indonesia Utama.
Qattan, M. K., (2001). Mabahits fi „Ulum al-Qur‟an, Beirut: Muassasah ar-Risalah.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2002). Al-Qur‟an dan terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia, (2020). Al-Qur‟an . Jakarta: Kementrian Agama RI. Zulham Farobi, (2019). Sejarah Wali Songo, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.