
Nama: Afril Putra Dewandana
Nim: 202310110311114
Fakultas: Hukum
JurnalPost.com – Upaya pemindahan ibu kota negara akhir-akhir ini menjadi isu hangat bagi masyarakat global dan pemerintah, terlebih di daerah Kalimantan Timur, tepatnya di Kutai kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru nantinya. Upaya pemindahan ibu kota negara (IKN) ini sendiri sebenarnya telah menjadi wacana pemerintah sejak lama, namun baru belakangan ini mulai tahun 2017 melalui Kementerian PPN/Bappenas upaya tersebut kembali dimunculkan. Pemindahan ibu kota negara dari jakarta ke Kalimantan Timur menyisakan sejumlah tanda tanya, bagaimana grand design dari sebuah ibu kota negara nantinya. Sejumlah permasalahan menjadi dasar mengapa pemindahan ibu kota harus disegerakan.
1. Pertama, yaitu kepadatan penduduk terutama di wilayah Jakarta dan pulau Jawa.
2. Kedua, Kesenjangan pembangunan antar wilayah yang juga menjadi alasan kuat pemindahan Ibu Kota Negara.
Dari perspektif kebencanaan, Pulau Jawa rawan bencana gempa bumi dan Banjir, terlebih Jakarta yang berada dalam ring of fire. Selain itu, Lalu lintas dan permukiman di Jakarta macet, penuh sesak dan kumuh. Kondisi di atas tentu sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi sebesar 56 triliun per tahun. Masalah berikutnya yakni kualitas dan ketersediaan air bersih yang merupakan sarana vital bagi warga ibu kota. Lapangan pekerjaan dan kesenjangan sosial serta masalah lainnya juga sudah sangat mendesak. Jakarta dianggap terlalu padat sebagai ibu kota negara, pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Perpindahan ibu kota nantinya selain memiliki dampak positif tentu memiliki dampak negatif, terutama jika dipaksakan di tengah situasi pandemi saat ini. Kondisi perekonomian Indonesia belum stabil sebagai akibat pandemi covid-19 di mana pemulihan ekonomi akan terus berlanjut hingga 2021 (Alika, 2020). Indonesia membutuhkan stimulus dan alternatif skema pembiayaan untuk merealisasikan pemindahan IKN. Daya dorong pembangunan ibu kota tak cukup memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi. Kajian Indef di awal 2020 menunjukkan pemindahan IKN hanya memicu 0,02 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dampak signifikan hanya dirasakan oleh provinsi bersangkutan saja dengan kenaikan pertumbuhan sekitar 3,14 persen.
Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur seharusnya tidak hanya menitikberatkan aspek perekonomian saja, namun juga dari segi aspek sosial, aspek lingkungan, geopolitik, terlebih aspek pertahanan. Penting bagi Indonesia mempertimbangkan kehatihatian dalam konsep pembangunan ibu kota. Ada kekhawatiran terkait potensi tergerusnya budaya setempat dan terpinggirnya masyarakat lokal yang menuntut adanya perencanaan yang serius dari pemerintah. pusat untuk menghindari dampak sosial jika wacana pemindahan ibu kota. tersebut benarbenar terwujud. Perlu adanya kesiapaan dan antisipasi dari semua elemen yang terlibat, baik pemerintah, pakar, maupun media yang berperan penting dalam membangun persepsi dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman yang dihadapi sesuai karakteristik wilayah tersebut. Hal ini karena masyarakat merupakan aktor yang memainkan peran penting dalam pertahanan dan keamanan nasional atau yang lebih kita kenal dengan sistem pertahanan rakyat semesta. Pertahanan adalah suatu komponen yang sangat penting bagi setiap Negara berdaulat. Dari perspektif ilmu pertahanan, maka salah satu pertimbangan penetapan ibu kota adalah pengendalian keamanan nasional, termasuk di dalamnya adalah pengendalian pertahanan negara). Ibu kota suatu negara akan menjadi Markas Analisis Strategi Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Ditinjau dari Perspektif Ekonomi Pertahanan Komando Militer yang diharapkan mampu bereaksi menghadang kekuatan musuh saat bergerak memasuki wilayah terluar sekaligus menjadi pusat kendali dalam menghadapi situasi atau fenomena ancaman yang tidak terduga seperti wabah pandemi saat ini.
Menurut masyarakat tersendiri tentang pengetahuan mereka mengenai informasi pemindahan ibu kota berdasarkan informasi dari media masa yang dapat terjangkau ataupun dijangkau oleh masyarakat secara luas. Mayoritas mengatakan bahwa ia mendapat sumber informasi mengenai pemindahan ibu kota dari media masa dalam hal segala bentuk alat, media ataupun teknologi informasi dan komunikasi sehingga masyarakat dapat memilah dan memilih. sumber informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dengan kebijakan berkaitan nya dari pemerintah mengenai pemindahan ibukota Jakarta ke Kalimantan timur. Mayoritas masyarakat menunjukan sikap setuju. terhadap adanya ibu kota yang baru ini terutama faktor dari pemerataan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwasanya pemerataan di Indonesia belum seoenuhnya merata terutama baik dari segi ekonomi maupun infrastuktur.
Dari segi lain sisi dengan adanya pemindahan ibu kota Sebagian besar tanggapan dari masyarakat memberikan tanggapan setuju berharap agar semakin mudah untuk melakukan pemerataan di Indonesia dan tanggapan masyarakat lainnya tentang keadaan dari Jakarta dianggap sudah terlalu padat dikarenakan Sebagian. besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal dan bekerja di jakarta. Dan selain itu tentang perekonomian dan pembangunan terfokus di pulau jawa atau bisa juga disebut dengan java sentris. Untuk mewujudkan upaya tersebut maka. ditetapkanlah undang undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara yang baru yaitu Nusantara, ibu kota yang baru ini telah menjadi satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan setingkat dengan provinsi sebagaimana kedudukan ibu kota negara telah diatur dalam undang undang yang terdapat pada pasal 2 bahwa ibu kota negara Nusantara memiliki visi sebagai kota penggerak ekonomi Indonesia dan menjadi symbol identitas nasional yang mempresentasikan keberagaman budaya bangsa Indonesia serta menjadi kota. yang berkelanjutan di dunia.
Undang undang tentang ibu kota negara ini sebagaimana pada dasarnya pasal 3. ayat (1) dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan tentang asas ketuhanan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan. Penetapan tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran dalam ibu kota negara dari provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta ke ibu kots Nusantara ditetapkan dalam keputusan presiden dengan pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa ibu kota nusantara berfungsi sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia yang menjadi pusat pemerintahan serta tempat kedudukan. perwakilan negara asing dan perwakilan Organisasi atau Lembaga internasional.



