• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Tragedi Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum Dan Penegaknya

Editor Redaksi
3 Juli 2023
in News

JurnalPost.com – Pada tanggal 1 oktober 2022 , terjadi sebuah tragedi yang sangat kelam bagi sepak bola Indonesia. Pada saat itu pertandingan antara arema Indonesia vs persebaya dihadiri sekitar 3.000 supporter pada lanjutan liga Indonesia yang terselanggarakan di stadion kanjuruhan , Kabupaten Malang , Jawa Timur. Yang dimana arema harus menelan kekalahan oleh tim tamu dengan score 2 – 3 , semua terjadi setelah peluit panjang di bunyikan ada beberapa oknum supporter arema turun ke lapangan dan di susul dengan supporter lainnya.

Petugas kemaanan mencoba mengamankan seluruh pemain dan official namun semakin banyak supporter yang turun kelapangan sehinggga bentrok antara aparat kemanan dan supporter terjadi. Sebagai tanggapan , unit polisi anti huru hara menembakan gas air mata alih alih untuk membubarkan massa namun malah menjadi pemicu berlariannya para supporter untuk menghindarinya.

Hal ini menimbulkan penumpukan kerumunan dan penghimpitan di pintu keluar yang menyebabkan sejumlah supporter mengalami asfiksa. Padahal dalam aturan FIFA penggunaan gas untuk mengendalikan massa dilarang , Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam IFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’.

Peta jumlah gas air mata yang ditembakkan (kiri) dan peta yang menunjukkan tribun yang paling banyak korban berjatuhan di Stadion Kanjuruhan. (bing.com/images)

Sampai tanggal 24 Oktober, tercatat ada sebannyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. Peristiwa itu merupakan kejadian paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia , setelah tragedy Estadio Nacionak 1964 di Peru yang menewaskan 328 orang. Dengan demikian peristiwa in adalah yang mematikan di Asia , Indonesia , dan belahan buni bagian timur.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik IndonesiaListyo SigitPrabowo mengumumkan enam tersangka: direktur penyelenggara pertandinganPT Liga IndonesiaBaru (LIB), kepala petugas keamanan Arema, panitia pelaksana pertandingan Arema atas kelalaiandan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata.

Majelis hakim pengadilan Negeri Surabaya pada kamis (23/3) membebaskan dua terdakwah yang merupakan anggota kepolisian dalam kasus Kanjuruhan. Kedua terdakwah adalah mantan samapta polres malang polres malang ajun komisaris polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang komisaris polisi Wahyu Setyo Pranoto. Tiga terdakwah lainnya yang telah divonis sebelumnya adalah mantan komandan kompi Brimob Hasdraman (1 tahun 6 bulan penjara) , Sukro Sutrisno (1tahun penjara) dan Abdul Haris (1 tahun 6 bulan penjara). Salah satu alasan hakim memberikan vonis bebas adalah karena faktor angin yang mempengaruhi gas air mata.

Menanggapi bebasnya kedua polisi tersebut anggota tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) kasus kanjuruhan , Akmahl Marhali mengatakan “sangat sedih karena hokum di Indonesia ternyata tajam kebawah tapi tumpul atas”. Dia menyimpulkan dari beberapa proses kasus kanjuruhan membuktikan betapa buruknya hukum dan penegaknya , dan mencurigai adanya strategi untuk mempetieskan kasus tersebut. Hal ini menurutnya terlihat dari proses hasil otopsi yang menyimpulkan bahwa kematian para korban bukan karena gas air mata tetapi akibat pemukulan.

Ibarat ada oknum yang menaruh sianida pada sumber air dan membuat orang satu kampung mati maka yang di vonis salah oleh penegak hukum kita adalah strucktur aliran airnya.

Penulis: Alli Nashikhin
Mahasiswa : Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika.
Tugas Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan.
Dosen Pengampu : Mawardi Nurullah, M. Pd

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.