JurnalPost.com – Pada tanggal 1 oktober 2022 , terjadi sebuah tragedi yang sangat kelam bagi sepak bola Indonesia. Pada saat itu pertandingan antara arema Indonesia vs persebaya dihadiri sekitar 3.000 supporter pada lanjutan liga Indonesia yang terselanggarakan di stadion kanjuruhan , Kabupaten Malang , Jawa Timur. Yang dimana arema harus menelan kekalahan oleh tim tamu dengan score 2 – 3 , semua terjadi setelah peluit panjang di bunyikan ada beberapa oknum supporter arema turun ke lapangan dan di susul dengan supporter lainnya.
Petugas kemaanan mencoba mengamankan seluruh pemain dan official namun semakin banyak supporter yang turun kelapangan sehinggga bentrok antara aparat kemanan dan supporter terjadi. Sebagai tanggapan , unit polisi anti huru hara menembakan gas air mata alih alih untuk membubarkan massa namun malah menjadi pemicu berlariannya para supporter untuk menghindarinya.
Hal ini menimbulkan penumpukan kerumunan dan penghimpitan di pintu keluar yang menyebabkan sejumlah supporter mengalami asfiksa. Padahal dalam aturan FIFA penggunaan gas untuk mengendalikan massa dilarang , Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam IFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’.

Sampai tanggal 24 Oktober, tercatat ada sebannyak 135 orang tewas dan 583 orang lainnya cedera. Peristiwa itu merupakan kejadian paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia , setelah tragedy Estadio Nacionak 1964 di Peru yang menewaskan 328 orang. Dengan demikian peristiwa in adalah yang mematikan di Asia , Indonesia , dan belahan buni bagian timur.
Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik IndonesiaListyo SigitPrabowo mengumumkan enam tersangka: direktur penyelenggara pertandinganPT Liga IndonesiaBaru (LIB), kepala petugas keamanan Arema, panitia pelaksana pertandingan Arema atas kelalaiandan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata.
Majelis hakim pengadilan Negeri Surabaya pada kamis (23/3) membebaskan dua terdakwah yang merupakan anggota kepolisian dalam kasus Kanjuruhan. Kedua terdakwah adalah mantan samapta polres malang polres malang ajun komisaris polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang komisaris polisi Wahyu Setyo Pranoto. Tiga terdakwah lainnya yang telah divonis sebelumnya adalah mantan komandan kompi Brimob Hasdraman (1 tahun 6 bulan penjara) , Sukro Sutrisno (1tahun penjara) dan Abdul Haris (1 tahun 6 bulan penjara). Salah satu alasan hakim memberikan vonis bebas adalah karena faktor angin yang mempengaruhi gas air mata.
Menanggapi bebasnya kedua polisi tersebut anggota tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) kasus kanjuruhan , Akmahl Marhali mengatakan “sangat sedih karena hokum di Indonesia ternyata tajam kebawah tapi tumpul atas”. Dia menyimpulkan dari beberapa proses kasus kanjuruhan membuktikan betapa buruknya hukum dan penegaknya , dan mencurigai adanya strategi untuk mempetieskan kasus tersebut. Hal ini menurutnya terlihat dari proses hasil otopsi yang menyimpulkan bahwa kematian para korban bukan karena gas air mata tetapi akibat pemukulan.
Ibarat ada oknum yang menaruh sianida pada sumber air dan membuat orang satu kampung mati maka yang di vonis salah oleh penegak hukum kita adalah strucktur aliran airnya.
Penulis: Alli Nashikhin
Mahasiswa : Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika.
Tugas Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan.
Dosen Pengampu : Mawardi Nurullah, M. Pd



