
JurnalPost.com – Kamis, 20 Juli 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Tirtayasa telah diadakan sebuah seminar sosialisasi tentang Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Tindak Kejahatan, dimana pada sosialisasi ini diisi oleh narasumber yaitu Bapak TB Yayat Wahyu Hidayat, SH.
Selaku Bapak Camat Kecamatan Tirtayasadan dari instansi Polres dan Koramil setempat. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, dan LINMAS (Satuan Perlindungan Masyarakat)seluruh Kecamatan Tirtayasa.
Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma susila, gangguan kesehatan dan dapat menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sosialisasi ini diadakan dengan maksud untuk menanggulangi penyakit masyarakat dan tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia.



