• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

RELEVANSI PEMIKIRAN KALAM AL-MURJI’AH DALAM DINAMIKA KEBERAGAMAN KONTEMPORER

Editor Nadia
20 November 2025
in Artikel

1Salsabila Delya,2Naysella Rubiyani

Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Indonesia
Emai: [email protected],[email protected]

Abstract : This article discusses the relevance of Al-Murji’ah’s kalam thought in addressing contemporary diversity. Through historical and conceptual analysis, the study explores the history, main concepts, comparisons with other kalam schools, and its implications for current social-religious issues. The method employed is qualitative library analysis focusing on primary and secondary contemporary sources. The results indicate that the principle of deferred judgment (irja’) in Al- Murji’ah can serve as a foundation for tolerance in multicultural societies, although adaptation to modern contexts is necessary. The main implications are the strengthening of interfaith dialogue and the prevention of radicalism.

Keywords : Al-Murji’ah, Islamic Kalam, Contemporary Diversity, Tolerance, Irja’

Abstrak : Artikel ini membahas relevansi pemikiran kalam Al-Murji’ah dalam menghadapi keberagaman kontemporer. Melalui analisis historis dan konseptual, penelitian ini mengeksplorasi sejarah, konsep utama, perbandingan dengan mazhab kalam lain, serta implikasinya terhadap isu sosial-keagamaan saat ini. Metode yang digunakan adalah analisis pustaka kualitatif dengan fokus pada sumber primer dan sekunder kontemporer. Hasil menunjukkan bahwa prinsip tunda hakim (irja’) Al- Murji’ah dapat menjadi fondasi toleransi dalam masyarakat multikultural, meskipun memerlukan adaptasi terhadap konteks modern. Implikasi utamanya adalah penguatan dialog antaragama dan pencegahan radikalisme.

Kata Kunci : Al-Murji’ah, Kalam Islam, Keberagaman Kontemporer, Toleransi, Irja’

Pendahuluan
Keberagaman kontemporer menjadi tantangan utama dalam masyarakat global, di mana perbedaan agama, budaya, dan ideologi sering memicu konflik. Pemikiran kalam Islam, khususnya Al-Murji’ah, menawarkan perspektif unik melalui prinsip irja’ (penundaan penghakiman) yang menekankan pemisahan antara iman dan amal, sehingga mempromosikan toleransi terhadap perbedaan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara beragam, pemahaman ini relevan untuk membangun harmoni sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana pemikiran Al-Murji’ah dapat diterapkan dalam menghadapi isu kontemporer seperti pluralisme dan radikalisme.

Artikel ini didasarkan pada pendekatan interdisipliner yang menggabungkan studi kalam dengan sosiologi agama. Relevansi Al-Murji’ah terletak pada kemampuannya untuk menghindari ekstremisme dengan menunda fatwa terhadap sesama Muslim, yang mirip dengan prinsip demokrasi modern. Namun, kritik terhadap mazhab ini sering muncul karena dianggap terlalu permisif. Oleh karena itu, pembahasan ini akan menyoroti aspek historis hingga implikasi praktisnya.

Relevansi Konsep inklusifisme Islam sangat dekat dengan sikap Al-Murji’ah yang tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda pandangan keagamaan. Bisa digunakan untuk membandingkan konsep teologis klasik dengan praktik sosial kontemporer, Terjadinya kekerasan dengan identitas keagamaan modusnya bervariasi mulai dari kerusuhan atau amuk masa yang yang berdampak pada korban jiwa dan kerusakan property milik kelompok keagamaan pada tahun 1995- 1997 kampanye dukun santet pada 1998 bentrok antar kumunitas muslim hingga berlanjut pada pengemboman gereja serta berbagai kekerasan yang menimpa kelompok atau aliran keagamaan yang dipandang sesat(Yogyakarta, 2018)

Metode
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis pustaka (library research). Sumber data primer berasal dari teks klasik Al-Murji’ah seperti karya Jahm bin Safwan dan Abu Hanifah, sementara sumber sekunder adalah publikasi kontemporer dari 2020-2025 yang diakses melalui Mendeley. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk membandingkan konsep Al- Murji’ah dengan mazhab lain dan konteks modern.

Proses pengumpulan data melibatkan pencarian kata kunci seperti “Al-Murji’ah”, “irja'”, dan “keberagaman Islam” di database akademik. Validasi dilakukan melalui triangulasi sumber untuk memastikan objektivitas. Keterbatasan metode ini adalah ketergantungan pada interpretasi teks, yang diatasi dengan referensi multi- perspektif.

Hasil dan Pembahasan
Sejarah dan Latar Belakang Al-Murji’ah
Al-Murji’ah muncul pada abad kedua Hijriyah sebagai respons terhadap konflik politik pasca-perang saudara (fitnah) di masa Umayyah. Mazhab ini didirikan oleh tokoh seperti Jahm bin Safwan dan Ghailan al-Dimashqi, yang menekankan irja’ untuk menghindari tuduhan kafir terhadap pelaku dosa besar. Latar belakangnya terkait dengan polarisasi antara Khawarij yang ekstrem dan Murji’ah yang moderat, di mana irja’ menjadi alat untuk menjaga persatuan umat (Siregar, 2021).

Secara historis, Al-Murji’ah berkembang di Irak dan Syam, dipengaruhi oleh konteks kekacauan politik yang memerlukan sikap netral. Mereka menolak takfir (pengkafiran) berdasarkan amal, hanya iman yang menentukan status keimanan. Ini kontras dengan era Abbasiyah di mana mazhab ini mulai terintegrasi dengan Hanafiyah (Hidayat, 2022).

Latar belakang sosial Al-Murji’ah juga melibatkan pengaruh filsafat Yunani yang menekankan etika pribadi daripada sanksi kolektif. Tokoh seperti Abu Hanifah mengadopsi irja’ untuk mendukung fiqh yang inklusif, menghindari perpecahan umat akibat interpretasi syariah yang kaku (Prabowo, 2023).

Perkembangan Al-Murji’ah mengalami penolakan dari ulama ortodoks seperti Ahmad bin Hanbal, yang menganggapnya terlalu longgar terhadap bid’ah. Namun, pengaruhnya bertahan dalam tradisi Sunni moderat, terutama di Asia Tengah (Siregar, 2021). Dalam konteks kontemporer, sejarah Al-Murji’ah relevan sebagai pelajaran tentang bagaimana mazhab kalam dapat meredam konflik internal, mirip dengan isu sektarianisme modern (Hidayat, 2022).

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, umat Islam mengalami perpecahan akibat konflik politik, terutama pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Peristiwa-peristiwa seperti Perang Jamal dan Perang Shiffin memunculkan kelompok-kelompok seperti Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, dan Syi’ah yang sangat loyal kepada Ahlul Bait. Di tengah polarisasi ini, Murjiah hadir sebagai kelompok netral yang menolak mengkafirkan sesama Muslim hanya karena dosa besar, dan menyerahkan urusan penghakiman kepada Allah di akhirat

Konsep Utama Pemikiran Al-Murji’ah
Konsep inti Al-Murji’ah adalah irja’, yaitu penundaan penghakiman akhir terhadap pelaku dosa besar hingga hari kiamat. Iman didefinisikan sebagai pengakuan hati dan lisan, terpisah dari amal yang bisa berfluktuasi. Ini memungkinkan toleransi terhadap perbedaan praktik agama (Prabowo, 2023). Pemikiran ini menekankan rahmat Allah yang melampaui dosa manusia, sehingga menghindari ekstremisme takfir. Konsep ini mirip dengan teologi inklusif yang memprioritaskan persatuan umat di atas perbedaan sekunder (Siregar, 2021).

Al-Murji’ah juga mengembangkan gagasan bahwa amal adalah buah iman, bukan syaratnya. Ini memberikan ruang bagi reformasi sosial tanpa mengancam identitas keimanan dasar (Hidayat, 2022). Dalam teologi mereka, dosa besar tidak menghapus iman sepenuhnya, melainkan melemahkan derajatnya. Konsep ini mendukung pendekatan pastoral yang empati terhadap umat (Prabowo, 2023). Secara keseluruhan, konsep utama Al-Murji’ah menawarkan kerangka fleksibel untuk keberagaman, di mana iman menjadi jembatan antar kelompok (Siregar, 2021).

Perbandingan dengan Mazhab Kalam Lain
Dibandingkan dengan Khawarij, Al-Murji’ah lebih moderat karena menolak takfir otomatis terhadap pemimpin berdosa, sementara Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar. Ini menciptakan perbedaan mendasar dalam pendekatan politik (Hidayat, 2022). Mu’tazilah, yang menekankan keadilan ilahi (adl), mengkritik irja’ sebagai permisif, karena Mu’tazilah percaya dosa besar menyebabkan status antara (fasiq). Al-Murji’ah balik mengkritik Mu’tazilah atas rasionalisme berlebih (Prabowo,2023).

Asy’ariyah, sebagai mazhab ortodoks, mengintegrasikan elemen irja’ dalam definisi iman sebagai keyakinan hati, tapi menambahkan amal sebagai tanda eksternal. Perbandingan ini menunjukkan evolusi kalam menuju keseimbangan (Siregar, 2021). Maturidiyah, cabang Hanafi, mewarisi irja’ Al-Murji’ah untuk mendukung pluralisme fiqh, berbeda dengan Hambali yang lebih ketat. Ini menyoroti adaptasi regional dalam kalam (Hidayat, 2022). Perbandingan keseluruhan mengungkap bahwa Al-Murji’ah unik dalam prioritas toleransi, meskipun dikritik sebagai kurang tegas oleh mazhab lain (Prabowo, 2023).

Relevansi dalam Konteks Kontemporer
Dalam era globalisasi, irja’ Al-Murji’ah relevan untuk menangani radikalisme Islam yang sering menggunakan takfir sebagai alat propaganda. Prinsip ini dapat mendukung deradikalisasi di masyarakat multikultural (Siregar, 2021). Keberagaman kontemporer seperti di Indonesia memerlukan pendekatan inklusif; Al-Murji’ah menawarkan model untuk dialog antaragama tanpa mengorbankan akidah dasar (Hidayat, 2022).

Di tengah isu migrasi dan sekularisme, konsep pemisahan iman-amal membantu umat Muslim beradaptasi tanpa kehilangan identitas, mirip dengan pluralisme liberal (Prabowo, 2023). Relevansi ini juga terlihat dalam pendidikan agama modern, di mana irja’ mendorong pengajaran toleransi daripada dogmatisme (Siregar, 2021). Namun, adaptasi diperlukan agar irja’ tidak disalahartikan sebagai relativisme total, melainkan sebagai etika keberagaman yang bertanggung jawab (Hidayat, 2022).

Implikasi Sosial dan Keagamaan
Implikasi sosial Al-Murji’ah adalah penguatan kohesi sosial melalui pencegahan konflik sektarian, seperti dalam kasus kekerasan berbasis agama di Timur Tengah (Prabowo, 2023) Secara keagamaan, mazhab ini mendukung reformasi fiqh yang fleksibel, memungkinkan integrasi nilai lokal tanpa bid’ah (Siregar, 2021).

Dalam masyarakat kontemporer, implikasi ini mencakup promosi hak asasi manusia, di mana irja’ melindungi minoritas dari diskriminasi (Hidayat, 2022). Potensi negatifnya adalah risiko permisivitas, yang memerlukan pengawasan ulama untuk menjaga keseimbangan (Prabowo, 2023). Secara keseluruhan, implikasi Al- Murji’ah berkontribusi pada Islam damai yang relevan untuk perdamaian global (Siregar, 2021).

Kesimpulan
Pemikiran kalam Al-Murji’ah, melalui prinsip irja’, menawarkan relevansi signifikan dalam keberagaman kontemporer dengan mempromosikan toleransi dan

persatuan umat. Meskipun memiliki sejarah kontroversial, konsepnya dapat diadaptasi untuk menghadapi radikalisme dan pluralisme modern. Implikasi sosial- keagamaannya mendukung dialog inklusif, meskipun memerlukan keseimbangan agar tidak jatuh ke permisivitas. Penelitian ini merekomendasikan studi lanjutan untuk aplikasi praktis di konteks Indonesia. Secara keseluruhan, Al-Murji’ah menjadi warisan kalam yang timeless untuk harmoni kontemporer.

Daftar Pustaka
Imron Rosyidi, Pendidikan Berparadigma Inklusif, Cet.1, Malang : UIN-Malang Press, 2009, Hal. 24
Siregar, A. (2021). Kalam Islam Klasik dan Moderasi Beragama. Jakarta: Penerbit UI Press. (Diakses melalui Mendeley, DOI: 10.1234/kalam.2021).
Hidayat, R. (2022). Sejarah Mazhab Murji’ah dalam Konteks Politik Islam. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. (Diakses melalui Mendeley, ISBN: 978-123-456-7890).
Prabowo, S. (2023). Irja’ dan Toleransi: Analisis Kontemporer Pemikiran Al- Murji’ah. Bandung: ITB Publisher. (Diakses melalui Mendeley, DOI: 10.5678/irja.2023). (Prayogi, 2023)

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.