Oleh : Evan Alfredio
Universitas Muhammadiyah Malang
JurnalPost.com – Politik merupakan aktivitas yang dirancang dan diterapkan oleh para pejabat politik untuk masyarakat guna menegakkan suatu aturan atau kebijakan yang asalnya dari nilai-nilai yang tumbuh di dalam masyarakat tersebut. Untuk itulah pembangunan politik di Indonesia harus mempertimbangkan nilai-nilai budaya masyarakat sehingga Indonesia sendiri menerapkan politik yang berprinsip pada Pancasila sebagai landasan utamanya. Politik yang berlandaskan Pancasila adalah politik yang tidak menempatkan warga negaranya sebagai objek politik melainkan sebagai subjek politik. Warga negara memegang kendali penuh dalam keberlangsungan suatu negara. Hal inilah yang diilhami dengan diterapkannya demokrasi rakyat yang berlandaskan Pancasila di Indonesia. Ketika Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila, dimana salah satu cirinya adalah pemilihan umum, maka pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Indonesia juga harus berlandaskan pada Pancasila[1]. Pancasila harus dijadikan landasan dalam setiap aktivitas, kebijakan, ataupun peraturan dalam dunia politik. Termasuk di dalamnya adalah proses pembangunan politik.
Wujud nyata pelaksanaan demokrasi rakyat yang diterapkan di Indonesia adalah dengan adanya pelaksanaan pemilihan umum[2]. Semenjak pertama kali diadakan pada tahun 1955, pelaksanaan pemilu di Indonesia sering mengalami perubuhan aturan setiap masa periodenya. Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada pemilu periode 2009-2014 dimana dengan diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 9 yang berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden” menjadikan tidak semua partai politik yang menjadi peserta pemilu sebelumnya dapat mencalonkan Presiden dari partainya. Aturan ini mulai diberlakukan untuk pemilu periode berikutnya yang diselenggarakan di tahun 2009.
Namun sebenarnya peraturan dengan jenis demikian sudah diterapkan sebelumnya pada pemilu tahun 2004 hanya saja persyaratannya berbeda. Disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik dan wakil presiden bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% jumlah kursi di Dewan Perwakilan Eakyat atau 20% dari perolehan suara sah nasional dalam pemilihan”. Perbedaan kedua aturan tersebut terletak pada besaran persentase yang harus dipenuhi oleh sebuah atau gabungan dari beberapa partai, dimana untuk pemilu di tahun 2009 persentasenya lebih meningkat. Itu artinya persyaratan yang diberikan semakin sulit dan jumlah pasangan calon yang dapat diajukan oleh partai juga semakin dibatasi. Pada pemilu 1999 sebenarnya peraturan ini juga telah ditetapkan dimana persyaratannya hanya sebesar 2-3% suara saja sehingga keberadaan peraturan tersebut tidak mengganggu hak konstitusional warga negara. Peraturan inilah yang disebut dengan presidential threshold[3]. Keberadaan peraturan ini ditujukan untuk mereduksi jumlah partai politik peserta pemilu pemilihan eksekutif.
Peraturan mengenai presidential threshold terus menerus diberlakukan sejak tahun 2009 dengan jumlah persentase yang tidak mengalami perubahan. Layaknya suatu peraturan pada umumnya, peraturan mengenai presidential threshold juga mengalami penolakan dan penerimaan yang datang dari masyarakat ataupun para ahli hukum. Pihak yang menyetujui aturan ini berpendapat bahwa ambang batas perlu dilakukan agar jumlah calon pasangan presiden dan wakilnya tidak banyak dan justru nantinya dikhawatirkan tidak bisa memenuhi persyaratan pemilu lainnya. Sedangkan pihak yang tidak setuju terhadap aturan ini menyatakan bahwa pembatasan yang dilakukan terhadap partai politik untuk mencalonkan kandidat partainya sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga negara yang tercantum di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemeirntahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ambang batas dinilai melanggar hak warga negaranya untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata pemerintahan karena jika ditafsir dari pasal tersebut maka seharusnya siapa saja berhak untuk mencalonkan dirinya menjadi presiden Indonesia[4]. Dengan adanya peraturan tersebut, calon pasangan presiden yang tidak mendapatkan dukungan dari partai politik tidak akan bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden dan itu artinya hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama duduk di kursi pemerintahan juga tidak dapat terwujud.
Kontroversi yang timbul di masyarakat tentu bukan tanpa alasan. Masyarakat yang menolak adanya presidential threshold ini mengindikasikan banyak sekali ketidakjelasan di dalam peraturan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, tidak adanya defisini konkret mengenai apa itu presidential threshold, dalam artian definisi yang diatur secara khusus di dalam peraturan perundang-undangan, padahal jika dilihat dari masa keberlakuannya, peraturan ini telah ada sejak tahun 1999 dan terus mengalami perubahan di setiap periode pemilu, itu artinya seharusnya para perumus peraturan memiliki waktu untuk merumuskan definisi dari presidential threshold sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi di masyarakat. Kedua, besaran angka dari 2-3% kemudian meningkat ke 15% dan 20%, hingga akhirnya berada pada angka 20% dan 25% tidak memiliki kejelasan dari segi alasan peningkatan persenan dan penetapan angka tersebut sebagai besaran persenan. DPR sebagai perumus kebijakan tidak pernah membuka kepada publik alasan jumlah angka tersebut dijadikan ambang batas. Ketiga, pemerintah harusnya memiliki pertimbangannya sendiri mengenai pengaturan besaran presidential threshold yang sempat mengalami beberapa kali perubahan, namun sayangnya pertimbangan perubahan tersebut tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat, padahal Indonesia menganut open legal policy yang mengutamakan prinsip keterbukaan. Keempat, melanggar hak konstitusional warga negara dimana seharusnya warga negara berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di pemerintahan. Dengan adanya aturan tersebut maka calon pasangan presiden harus mendapatkan dukungan terlebih dahulu dari partai untuk mengajukan dirinya[5].
Atas berlakunya presidential threshold sejak tahun 2009 hingga saat ini tentunya memiliki beberapa akibat hukum dalam penerapannya, diantaranya adalah: pertama, adanya ambang batas harus membuat partai politik mengadakan koalisi dengan partai lainnya. Sebenarnya koalisi partai adalah hal yang lumrah dalam dunia demokrasi di Indonesia namun tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam pelaksanaan koalisi utamanya untuk pencalonan presiden akan banyak terjadi kompromi kepentingan diantara para elit politik. Dikhawatirkan pengusungan pasangan calon hanya akan membaa skenario tertentu yang hanya menguntungkan partai pengusung dan para koalisinya saja. Kedua, ketika partai pengusung Presiden terpilih nyatanya tidak menduduki jabatan mayoritas di parlemen, dikhawatirkan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Presiden selama masa kepemimpinannya akan dihambat oleh parlemen karena presiden tidak diusung dan tidak mendapatkan dukungan suara yang kuat dari mayoritas parlemen. Ketiga, mengurangi kesempatan bagi partai politik yang baru untuk menjadi peserta pemilu presiden dikarenakan belum mendapatkan banyak dukungan suara dari masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan di atas, untuk dapat mengusung calon presiden maka partai harus mampu setidaknya menduduki 20% kursi parlemen dan 25% perolahan suara. Bagi partai kecil tentu ini adalah hal yang sulit bahkan mustahil. Keempat, tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat perihal rumus perhitungan jumlah presidential threshold. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya No. 14/PUU-XI-2013 juga tidak mencantumkan tafsiran penuh mengenai penetapan angka 20% dan 25%. Alasan yang diberikan oleh MK adalah tidak ingin membuat masyarakat mempertanyakan kinerja DPR dan berujung pada kecurigaan kepada pejabat pemerintahan[6].
Penerapan prinsip ambang batas ini memang tidak membatasi pembentukan partai politik dan tetap menjunjung prinsip multipartai yang diterapkan di Indonesia namun adanya ambang batas ini memberikan keterbatasan bagi partai-partai kecil yang baru saja dibentuk untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden yang hendak diusung dari partainya hanya karena tidak mendapatkan dukungan dari partai besar lainnya. Dominasi partai yang coba dihilangkan saat era orde baru seakan kembali muncul dengan penerapan yang diperhalus, dimana lagi-lagi hanya partai politik besar yang dapat mengusung capres dan cawapres, sementara partai kecil dibungkam haknya hanya karena perolehan suara mereka jauh dari ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Padahal seharusnya setiap orang di dalam masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipikih serta duduk di kursi pemerintahan tanpa harus menjadi bagian dari partai besar. Terbukti sejak pemilihan Presiden di tahun 2004 hingga terakhir di tahun 2019, hanya calon-calon Presiden yang diusung oleh partai koalisi yang berhasil memenangkan pemilu. Rakyat Indonesia tidak diberi kesempatan untuk mengenal partai politik bentukan masyarakat hanya karena partai tersebut masih belum banyak memiliki massa. Bahkan untuk masuk ke partai koalisi saja harus memperdebatkan banyak sekali kepentingan politik. Ketika kepentingan politiknya dinilai sesuai dan bersifat menguntungkan maka partai tersebut baru boleh masuk ke dalam kubu koalisi. Adanya konsep koalisi dan oposisi di dalam dunia politik di Indonesia tentu telah menyalahi adanya prinsip demokrasi kerakyatan yang dianut di Indonesia.
Penerapan prinsip presidential threshold juga dinilai telah melanggar nilai-nilai dalam Pancasila. Pertama, juga tidak sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam sila ke empat Pancasila dimana seluruh penyelenggaraan politik harus didasarkan pada kepentingan rakyat, ketika di dalam kehidupan politik justru terjadi dominasi partai politik tertentu dan abai terhadap kepentingan rakyat maka dengan jelas hal ini melanggar Pancasila. Tidak hanya melanggar nilai kerakyatan, adanya penerapan prinsip presidential threshold ini juga melanggar nilai sila ke-dua dimana hak asasi manusia seharusnya dilindungi oleh negara salah satunya adalah hak berpolitik yaitu hak setiap orang untuk dipilih dan memilih dan turut serta dalam kegiatan pemerintahan. Dengan dibatasainya jumlah peserta partai politik yang boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden maka prinsip ini telah melanggar sila ke-dua. Pasal dalam konstitusi yang dilanggar oleh prinsip ini diantaranya Pasal 27 ayat (1) yang menyebutkan adanya persamaan hak setiap warga negara di muka pemeirntahan. Dengan adanya ambang batas tersebut sama saja pemerintah telah membatasi siapa-siapa saja yang berhak untuk menyalonkan Presiden dengan demikian hak tersebut tidak dimiliki oleh setiap warga negara. Adanya pelanggaran pasal ni menyambung kepada peraturan di dalam Pasal 28 E ayat (3) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” sebagai salah satu nilai yang terkandung di dalam sila keempat Pancasila. Dari uraian di atas dikhawatirkan bahwa kebebasan berpolitik menjadi kembali semu dengan adanya pengistimewaan yang didapatkan oleh partai politik yang memiliki kemampuan untuk mendominasi di setiap penyelenggaraan pemilu dan menghalangi adanya pembangunan politik yang berdasar pada nilai Pancasila.
Daftar Pustaka
[1] W. Gunawan, Menilik Demokrasi. Yogyakarta: Tanah Air Beta, 2015.
[2] Z. R. Siti, “Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019,” J. Penelit. Polit., vol. 16, no. 1, p. 70, 2019.
[3] F. Hidayatullah, H. Widodo, and H. S. R. Tinambunan, “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 BERKAITAN DENGAN PENOLAKAN UJI MATERI PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PENGUSULAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2019,” J. Novum, vol. 5, no. 1, pp. 104–116, 2018.
[4] A. Wijaya, Rosmini, and P. Erwinta, “Problematika Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum di Indonesia,” J. Risal. Huk., vol. 16, no. 1, pp. 45–54, 2020.
[5] M. A. S. Badahu, A. Kasim, A. Lasatu, and T. N. Palilingan, “Pemenuhan Hak Dipilih dan Hak Memilih sebagai Hak Konstitusional: Studi Komparatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,” Tumou Tou Law Rev., vol. 1, no. 2, pp. 88–99, 2022.
[6] A. Majid and A. N. Sari, “Analisis terhadap Presidential Threshold dalam Kepentingan Oligarki,” J. Rechten Ris. Huk. dan Hak Asasi Mns., vol. 5, no. 1, pp. 8–15, 2023.



