
Oleh: Juan Baihaki Amrullah
Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
JurnalPost.com – Perkembangan ekonomi syariah mengalami perkembangan signifikan meskipun relatif melambat jika dibandingkan pada saat awal kemunculannya pada tahun 1990-an. Ekonomi syariah banyak terkonsetrasi pada sektor finansial yang akan melambat jika tidak didukung sektor riil. Tantangan dalam mengembangkan ekonomi syariah akan lebih mudah diatasi jika ada upaya yang serius dari semua pemangku kepentingan. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tentu harus berada di garis depan memberi pemikiran dan mengurai permasalahan yang ada.
Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern. Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi telah menjadi kewenangan absolut dari Peradilan Agama. Untuk menunjang kelancaran pemeriksaan dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut, tentunya perlu dibuat suatu pedoman khusus mengenai hukum ekonomi menurut prinsip syariah.Maka untuk kepentingan tersebut Mahkamah Agung telah menetapkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2008.
Penyelesaian sengketa secara litigasi di Pengadilan pada prinsipnya menganut asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, kondisi riil saat ini menunjukkan bahwa proses litigasi yang sebenarnya di lapangan masih jauh dari asas-asas tersebut, sehingga sistem peradilan menjadi tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient). Proses litigasi sering kali terjebak pada mekanisme pemeriksaan yang sangat formalitas (very formalistic) dan juga penuh perdebatan teknis (very tehnical) mengenai hukum acara.6 Dalam konteks ini, peran dan fungsi peradilan dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensive), dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum.
Lembaga keuangan atau yang lebih khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negara, telah menjadi instrumen penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa. Indonesia, yang mayoritas penduduk Islam tentu saja menuntut adanya sistem baku yang mengatur dalam kegiatan kehidupannya, termasuk di antaranya kegiatan keuangan yang dijalankan oleh setiap umat.
Bank umum syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah dan tidak mengandalkan perolehan bunga. Hubungan antara bank umum syariah dengan para nasabahnya adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Pembiayaan bagi hasil merupakan suatu produk bank berupa penyaluran dana yang diberikan bank umum syariah kepada nasabahnya untuk dikelola, sehingga keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha nasabahnya bisa menjadi keuntungan bagi bank umum syariah sesuai perjanjian yang telah disepakati antara pihak bank umum syariah dan pihak nasabah. Bank umum syariah akan menjalankan berbagai macam teknik dan metode yang penerapannya terkandung tujuan dan aktivitas seperti pembiayaan bagi hasil yang disebut mudharabah dan musyarakah di dalam kegiatan pembiayaannya.
Bank umum syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dana yang telah dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, tabungan dan deposito baik dengan prinsip wadiah maupun prinsip mudharabah. Sedangkan penyaluran dana yang dilakukan oleh bank umum syariah melalui pembiayaan dengan empat pola penyaluran yaitu prinsip jual beli, prinsip bagi hasil, prinsip ujroh dan akad pelengkap
endapatan bank umum syariah sangat ditentukan oleh banyaknya keuntungan yang diterima dari pembiyaan yang telah disalurkan. Produk-produk pembiayaan yang ada pada bank umum sayariah cukup banyak dan bervariasi memenuhi kebutuhan usaha maupun kebutuhan pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah.

