• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Peran Notaris dalam Dualisme Buyback Saham (Sukarela vs. Signifikan) dan Implikasinya terhadap Good Corporate Governance (GCG) dan  Pemegang Saham Minoritas

Editor Redaksi
17 November 2025
in Artikel

FATMAWATY

FATMAWATY DAI,
Program Magister Kenotariatan,
Fakultas Hukum,  Universitas Pancasila
Email Korespondensi: [email protected]

ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis dualisme mekanisme buyback saham di Indonesia—”Buyback Sukarela” dan “Buyback Signifikan” dengan fokus pada peran sentral Notaris. Peran Notaris dalam melegalisasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Buyback Sukarela merupakan instrumen fundamental penegakan Good Corporate Governance (GCG). Namun, peran ini ditiadakan dalam Buyback Signifikan melalui dispensasi OJK berdasarkan asas lex specialis demi stabilitas pasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan kerangka pemikiran Teori Keagenan, Kewajiban Fiduiser, dan Business Judgment Rule (BJR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa trade-off (tukar guling) antara tata kelola dan stabilitas ini memiliki implikasi yuridis dan finansial yang signifikan. Keterlibatan Notaris dalam Buyback Sukarela memberikan perlindungan ex-ante yang kuat bagi pemegang saham minoritas melalui hak suara yang teraktakan, sekaligus menguji alokasi struktur permodalan. Sebaliknya, ketiadaan Notaris dalam Buyback Signifikan menggeser perlindungan minoritas dari ex-ante (tata kelola) menjadi ex-post (pengawasan OJK), yang secara yuridis meningkatkan risiko moral hazard (Konflik Keagenan Tipe I) dan berdampak langsung pada struktur permodalan tanpa persetujuan organ tertinggi perseroan.

Kata Kunci: Buyback Saham, Peran Notaris, Tata Kelola (GCG), Buyback Sukarela, Buyback Signifikan, Perlindungan Minoritas, Lex Specialis, Teori Keagenan

Pendahuluan
Secara ideal, setiap aksi korporasi yang berdampak material terhadap kekayaan perseroan haruslah melalui proses Good Corporate Governance (GCG) yang transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang saham. Hukum perseroan di Indonesia, yang diwujudkan dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi yang memegang kedaulatan dalam pengambilan keputusan strategis. Dalam konteks ini, pembelian kembali saham (share buyback), yang secara langsung menggunakan kas (aset) perusahaan untuk mengubah struktur permodalan, diatur ketat dalam Pasal 37 UUPT dan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Di sinilah peran Notaris, sebagai profesi penunjang pasar modal, menjadi sentral. Notaris tidak hanya hadir, tetapi juga melegalisasi proses RUPS ke dalam Akta Berita Acara RUPS, yang menjadi bukti otentik terlaksananya GCG dan perlindungan hak-hak pemegang saham, termasuk minoritas.

Namun, realitas di pasar modal tidak selalu ideal. Pasar modal memiliki sifat inheren yang sangat fluktuatif dan rentan terhadap guncangan makro ekonomi (krisis finansial, pandemi, dan lain-lain). Dalam kondisi krisis tersebut, harga saham dapat terjun bebas (crash) bukan karena fundamental emiten, melainkan karena kepanikan pasar (panic selling). Realitas ini menuntut adanya mekanisme respons yang cepat dan taktis untuk menjaga stabilitas pasar. Prosedur RUPS yang ideal—yang memerlukan pemanggilan, kuorum, dan proses legalisasi Notaris—dianggap terlalu lambat dan birokratis untuk merespons krisis yang terjadi dalam hitungan jam.

Menghadapi benturan antara idealisme GCG dan realitas stabilitas pasar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan dualisme regulasi. Pertama, “Buyback Sukarela” (POJK No. 29/2023), yang sejalan dengan UUPT dan mewajibkan RUPS yang dilegalisasi Notaris. Kedua, “Buyback Signifikan” (POJK No. 13/2023), yang berdasarkan kewenangan OJK (dari UU Pasar Modal dan UU OJK) sebagai lex specialis, memberikan dispensasi (pengecualian) dari kewajiban RUPS. Pengecualian ini secara efektif meniadakan peran Notaris dalam proses pengambilan keputusan. Dualisme ini menciptakan trade-off fundamental: Buyback Sukarela mengutamakan GCG dan peran Notaris, sementara Buyback Signifikan mengorbankan GCG demi stabilitas. Penelitian ini krusial untuk menganalisis implikasi yuridis dan finansial dari adanya atau ketiadaan peran Notaris dalam dua mekanisme buyback tersebut.

Kajian ini berupaya memberikan analisis yuridis yang menyeluruh mengenai implikasi hukum dan tata kelola yang timbul dari perbedaan fundamental peran Notaris dalam dua mekanisme buyback saham di Indonesia. Secara spesifik, yaitu (i) menguraikan bagaimana peran Notaris dalam legalisasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Buyback Sukarela berfungsi sebagai instrumen penegakan tata kelola (GCG) berdasarkan lex generalis (UUPT),  (ii) menyelidiki dasar pengecualian peran tersebut (dispensasi RUPS) dalam Buyback Signifikan berdasarkan asas lex specialis (POJK), dan menganalisis trade-off doktrinal yang timbul antara imperatif penegakan GCG dan kebutuhan stabilitas pasar; (iii) mengkaji implikasi yuridis yang timbul dari dualisme pendekatan ini, terutama terhadap efektivitas dan kepastian hukum dalam perlindungan pemegang saham minoritas; Dan (iv) menganalisis konsekuensi finansial yang terkait dengan struktur permodalan perusahaan, serta mengusulkan kerangka panduan bagi Notaris dan rekomendasi regulasi bagi OJK untuk meningkatkan kepastian hukum tanpa mengorbankan stabilitas sistemik.

Tinjauan Pustaka
Secara yuridis, kedudukan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi ditegaskan dalam Pasal 75 ayat (1) UUPT, yang memberinya wewenang atas segala hal yang tidak dilimpahkan ke organ lain. Meskipun Direksi, sesuai Pasal 92 ayat (1), bertanggung jawab atas pengurusan sehari-hari, mereka terikat oleh fiduciary duty yang ketat berdasarkan Pasal 97 ayat (2) untuk bertindak “dengan iktikad baik” demi kepentingan perseroan. Konsekuensinya, Direksi tidak dapat mengambil tindakan fundamental secara sepihak. Untuk aksi korporasi yang mengubah struktur modal seperti pembelian kembali saham (buyback), UUPT secara spesifik mewajibkan dalam Pasal 62 ayat (1) bahwa tindakan tersebut harus “berdasarkan keputusan RUPS”. Ketentuan ini bukanlah formalitas belaka, melainkan instrumen check and balance esensial untuk memastikan tindakan strategis Direksi sejalan dengan kepentingan pemilik kedaulatan (pemegang saham) dan prinsip tata kelola yang baik

Dalam kerangka hukum perseroan di Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT) menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pemegang kedaulatan tertinggi (Pasal 75 ayat (1)), dan Direksi wajib menjalankan fiduciary duty demi kepentingan perusahaan (Pasal 97 ayat (2)). Oleh karena itu, untuk tindakan korporasi besar yang memengaruhi struktur modal, seperti pembelian kembali saham (buyback), Pasal 62 ayat (1) UUPT secara tegas mensyaratkan bahwa tindakan tersebut harus “berdasarkan keputusan RUPS”. Bagi perusahaan terbuka, prosedur ini diperinci lebih lanjut melalui POJK No. 30/POJK.04/2017, yang mengatur mekanisme Buyback Sukarela dalam kondisi normal, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan memastikan bahwa buyback tidak menyebabkan perusahaan menjadi insolvent. Peran Notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), menjadi krusial dalam proses ini. Notaris berfungsi sebagai penjaga tata kelola (GCG) dengan memastikan bahwa pelaksanaan RUPS telah sesuai kuorum dan prosedur, lalu menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta otentik. Akta Notaris ini memberikan kepastian hukum dan berfungsi sebagai alat bukti sempurna atas keputusan korporasi. Dengan demikian, keterlibatan RUPS yang dilegalisasi Notaris dalam mekanisme standar ini merupakan instrumen fundamental untuk perlindungan pemegang saham minoritas (yang memiliki forum untuk bersuara) dan untuk memastikan bahwa dampak buyback terhadap struktur permodalan perusahaan telah dipertimbangkan secara matang.

Kerangka pemikiran
Kerangka pemikiran ini dibangun untuk membedah dualisme regulasi buyback dan peran Notaris di dalamnya. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Asas ini adalah landasan hukum untuk memahami mengapa Buyback Signifikan dapat meniadakan peran Notaris (via RUPS). UUPT (Pasal 37) yang mewajibkan RUPS adalah lex generalis (hukum umum) bagi semua perseroan. Namun, UU Pasar Modal (UUPM) dan UU OJK memberikan kewenangan khusus kepada OJK untuk menjaga stabilitas pasar. POJK No. 19/2024 yang dikeluarkan OJK adalah lex specialis (hukum khusus) yang berlaku spesifik untuk emiten dalam kondisi krisis. Oleh karena itu, lex specialis ini dapat mengesampingkan sementara lex generalis (kewajiban RUPS), yang secara langsung berdampak pada ketiadaan peran Notaris.

Teori Keagenan (Agency Theory) & Teori Kewajiban Fiduiser (Fiduciary Duty) menjelaskan adanya konflik kepentingan antara Prinsipal (Pemegang Saham) dan Agen (Direksi). Teori Kewajiban Fiduiser adalah penegakan hukum dari Teori Keagenan, yang mewajibkan Direksi (Fiduciary) untuk bertindak demi kepentingan terbaik Perseroan (Beneficiary). Konflik Tipe I (Manajemen vs. Pemegang Saham): Terjadi pada Buyback Signifikan. Dispensasi RUPS menciptakan risiko moral hazard di mana Direksi (Agen) dapat menggunakan kas perusahaan (aset Prinsipal) tanpa pengawasan. Konflik Tipe II (Pengendali vs. Minoritas): Terjadi pada Buyback Sukarela. RUPS (yang dilegalisasi Notaris) adalah arena pertarungan antara PSP (Pengendali) yang mungkin menginginkan buyback untuk konsolidasi, melawan Minoritas yang mungkin lebih memilih dividen

Doktrin Business Judgment Rule (BJR) Doktrin ini (tercermin di UUPT) adalah “perisai” hukum bagi Direksi atas keputusan bisnis yang merugi. Perisai ini hanya berlaku jika keputusan diambil dengan duty of care (kehati-hatian) dan duty of loyalty (itikad baik). Akta Notaris RUPS pada Buyback Sukarela adalah bukti terkuat bahwa BJR telah dijalankan dan disetujui oleh organ perseroan (RUPS). Asas Keterbukaan Informasi (Disclosure Principle) adalah asas sentral dalam UUPM. Asas ini menyatakan bahwa GCG hanya dapat berjalan jika ada transparansi penuh. Menariknya, asas ini tidak didispensasi. Baik Buyback Sukarela (yang diumumkan via RUPS) maupun Buyback Signifikan (yang diumumkan via Keterbukaan Informasi) sama-sama wajib tunduk pada asas ini.

Metodologi Penelitian
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (doctrinal research), karena fokus utama kajian adalah pada analisis norma hukum, prinsip-prinsip, dan doktrin yang berkaitan dengan peran Notaris dalam buyback saham. Penelitian ini tidak menguji hipotesis di lapangan (empiris), melainkan menganalisis teks hukum yang bersifat preskriptif. Untuk membedah isu hukum tersebut, penelitian ini akan menggunakan beberapa pendekatan turunan, yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menganalisis hierarki dan konflik norma antara UUPT sebagai lex generalis dan POJK sebagai lex specialis. Selanjutnya, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) digunakan untuk mendalami makna dari konsep-konsep kunci seperti tata kelola (GCG), perlindungan minoritas, dan kepastian hukum akta otentik. Terakhir, Pendekatan Komparatif (Comparative Approach) diterapkan untuk membandingkan secara kritis dua mekanisme (Buyback Sukarela vs. Buyback Signifikan) guna menganalisis perbedaan implikasi yuridis dan finansialnya.

Teknik Pengumpulan Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan (literature research). Data tersebut diklasifikasikan menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT), Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (UUJN), Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 (UUPM), serta Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 dan POJK No. 2/POJK.04/2013. POJK No. 29/2023 dan POJK No. 13/2023. Sementara itu, bahan hukum sekunder meliputi buku teks, literatur, dan monograf hukum yang membahas Teori Keagenan, hukum perseroan, dan jabatan Notaris, serta jurnal ilmiah dan kamus hukum terkait.

Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode analisis yuridis (yuridis-kualitatif). Proses analisis akan melalui beberapa tahapan, diawali dengan sistematisasi hukum untuk menginventarisasi dan mengelompokkan semua bahan hukum. Tahap selanjutnya adalah interpretasi hukum, terutama menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis, untuk memahami relasi antar norma (UUPT vs POJK) dan mengidentifikasi ratio legis (alasan) di balik pengecualian RUPS. Analisis dilanjutkan dengan analisis konten (content analysis) terhadap bahan hukum sekunder, khususnya Teori Keagenan, untuk mempertajam lensa analisis. Akhirnya, penelitian ini akan membangun argumentasi hukum yang logis dan bersifat preskriptif, yang tidak hanya menjelaskan apa hukumnya (das sein), tetapi juga mengevaluasi dan memberikan rekomendasi (das sollen) mengenai implikasi dualisme regulasi tersebut.

PEMBAHASAN
Pembelian kembali saham (stock buyback) merupakan salah satu aksi korporasi strategis yang diatur secara ketat dalam kerangka hukum pasar modal Indonesia. Regulasi di Indonesia membedakan secara jelas dua mekanisme utama pembelian kembali saham, yang didasari oleh tujuan dan kondisi pemicu yang berbeda: (1) Pembelian Kembali Saham Sukarela, yang bersifat proaktif dan strategis; dan (2) Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Fluktuasi Pasar Signifikan, yang bersifat reaktif dan defensif.

Mekanisme pembelian kembali saham (buyback) ini akan berfokus pada POJK No. 29/2023 dan POJK No. 13/2023. Kedua peraturan ini memberikan kerangka kerja spesifik agar pelaksanaan buyback tidak bertentangan dengan larangan manipulasi pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 (UU Pasar Modal). Pada intinya, Pasal 91 dan 92 tersebut melarang pihak manapun melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu perdagangan atau transaksi yang bertujuan memengaruhi harga demi mengelabui pihak lain.

Analisis yuridis komparatif antara mekanisme buyback saham sukarela dan buyback signifikan menunjukkan perbedaan fundamental yang didasarkan pada empat kerangka pemikiran.

Pertama, dari perspektif asas lex specialis derogat legi generali, buyback sukarela tunduk pada lex generalis—dalam hal ini Undang-Undang Perseroan Terbatas dan POJK No. 29/2023—yang secara imperatif mewajibkan adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebaliknya, buyback signifikan diatur oleh lex specialis, yakni POJK No. 13/2023, yang lahir dari kewenangan khusus OJK untuk menjaga stabilitas pasar. Sebagai hukum khusus, POJK No. 13/2023 ini dapat mengesampingkan sementara kewajiban RUPS.

Kedua, dispensasi RUPS ini berdampak langsung pada manifestasi Teori Keagenan. Buyback sukarela menjadi arena formal untuk mengelola Konflik Tipe II (antara pemegang saham pengendali dan minoritas) dalam RUPS. Sebaliknya, buyback signifikan menciptakan Konflik Tipe I (antara manajemen dan pemegang saham) yang akut, di mana Direksi (Agen) dapat menggunakan kas perusahaan (aset Prinsipal) tanpa pengawasan, sehingga menimbulkan moral hazard yang hanya dibatasi oleh pemenuhan kewajiban fiduiser.

Ketiga, implikasi hukumnya terlihat pada Doktrin Business Judgment Rule (BJR). Perisai hukum Direksi pada buyback sukarela sangat kokoh karena keputusannya telah diratifikasi oleh RUPS, yang dibuktikan dengan Akta Notaris. Namun, pada buyback signifikan, perisai BJR menjadi lebih tipis dan bergantung murni pada pembuktian internal Direksi atas duty of care (kehati-hatian) dan duty of loyalty (itikad baik) dalam eksekusi.

Keempat, terlepas dari perbedaan fundamental tersebut, Asas Keterbukaan Informasi tetap berlaku mutlak bagi kedua mekanisme. Asas ini tidak didispensasi; perbedaannya tidak terletak pada kewajiban transparansi, melainkan pada mekanisme dan waktu pelaporannya, di mana buyback sukarela mengandalkan pengumuman RUPS sementara buyback signifikan menggunakan pelaporan harian yang ketat.

Kedua mekanisme buyback dengan Teori Keagenan (Agency Theory) terlihat jelas pada tipe konflik yang muncul. Pada Buyback Sukarela, kewajiban RUPS yang dilegalisasi Notaris berfungsi sebagai arena formal untuk mengelola Konflik Tipe II (Pengendali vs. Minoritas); Akta Notaris menjamin keadilan (fairness) bagi minoritas untuk menantang keputusan pengendali. Sebaliknya, Buyback Signifikan meniadakan RUPS, yang secara sengaja menciptakan Konflik Tipe I (Manajemen vs. Pemegang Saham). Dalam kondisi ini, Direksi (Agen) dapat menggunakan kas perusahaan (aset Prinsipal) tanpa pengawasan, sehingga menimbulkan moral hazard yang hanya dapat dibatasi oleh pemenuhan Kewajiban Fiduiser (Fiduciary Duty) Direksi.

Implikasi dari perbedaan konflik keagenan ini berdampak langsung pada Doktrin Business Judgment Rule (BJR). Pada Buyback Sukarela, “perisai hukum” (BJR) Direksi menjadi sangat kokoh karena keputusan mereka telah diratifikasi oleh RUPS, yang dibuktikan secara otentik melalui Akta Notaris. Namun, pada Buyback Signifikan, ketiadaan ratifikasi RUPS membuat perisai BJR “lebih tipis”, di mana perlindungan hukum Direksi bergantung murni pada pembuktian internal mereka sendiri atas duty of care (kehati-hatian) dan duty of loyalty (itikad baik).

Terlepas dari perbedaan fundamental tersebut, Asas Keterbukaan Informasi (Disclosure Principle) tetap berlaku mutlak dan tidak didispensasi untuk keduanya. Perbedaannya tidak terletak pada kewajiban transparansi, melainkan pada mekanisme dan waktu pelaporannya. Buyback Sukarela mengandalkan keterbukaan informasi pra-RUPS (sebelum tindakan), sementara Buyback Signifikan mengandalkan keterbukaan informasi saat pelaksanaan dan pelaporan harian yang ketat (setelah tindakan).

Buyback saham sukarela diartikan sebagai mekanisme standar, normal, dan terencana yang diinisiasi oleh internal perusahaan. Ciri utamanya adalah kewajiban imperatif untuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Tujuan dari buyback ini bersifat internal dan strategis untuk jangka panjang, seperti optimalisasi struktur modal atau meningkatkan laba per saham (EPS), di mana perusahaan wajib mengungkapkan alasan dan tujuan tersebut kepada pemegang saham saat RUPS.

Di sisi lain, buyback saham signifikan yang diatur dalam adalah mekanisme khusus, reaktif, dan bersifat darurat. Mekanisme ini hanya dapat dipicu oleh penetapan resmi dari OJK mengenai adanya “Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan” dan dapat dilaksanakan tanpa persetujuan RUPS. Tujuannya bersifat eksternal dan defensif untuk jangka pendek, yaitu murni untuk menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal, seperti meredam volatilitas dan menahan panic selling saat terjadi krisis.

Prosedur Buyback Saham Sukarela (Normal)
Ini adalah mekanisme buyback standar yang direncanakan oleh perusahaan untuk tujuan strategis. Prosedur ini diatur dalam POJK No. 29 Tahun 2023.
Prosedur utamanya adalah:

  • Persetujuan RUPS: Syarat mutlak dari buyback ini adalah wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.
  • Keterbukaan Informasi Pra-RUPS: Perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback (termasuk alasan, jadwal, biaya, dan analisis dampak) paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS.
  • Jangka Waktu Pelaksanaan: Setelah disetujui RUPS, perusahaan memiliki waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk menyelesaikan pembelian kembali saham.
  • Batasan Harga: Jika pembelian dilakukan di Bursa Efek, harga penawaran beli harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
  • Pelaporan: Perusahaan wajib melaporkan realisasi buyback kepada OJK secara berkala.

Prosedur Buyback Saham Signifikan (Kondisi Khusus)
Ini adalah mekanisme buyback darurat yang bertujuan untuk menstabilkan pasar. Prosedur ini diatur dalam POJK No. 13 Tahun 2023.

Prosedur utamanya sangat berbeda:

  • Pemicu OJK: Buyback ini hanya dapat dilakukan jika OJK telah secara resmi menetapkan adanya “Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan”.
  • Tanpa RUPS (Pengecualian): Ini adalah perbedaan utamanya. Perusahaan dapat melakukan buyback TANPA memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu. Persetujuan cukup didasarkan pada keputusan Direksi.
  • Keterbukaan Informasi Saat Pelaksanaan: Perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat pada saat pelaksanaan buyback.
  • Jangka Waktu Pelaksanaan: Pelaksanaan bersifat jangka pendek. Buyback hanya dapat dilaksanakan selama periode berlakunya penetapan kondisi signifikan oleh OJK tersebut.
  • Pelaporan (Lebih Ketat): Perusahaan wajib melaporkan realisasi buyback kepada OJK setiap hari setelah pelaksanaan transaksi.

Peran Notaris dalam Buyback Sukarela sebagai Instrumen GCG
Dalam mekanisme buyback sukarela, POJK No. 29/2023 secara tegas mewajibkan adanya persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di sinilah peran Notaris menjadi sentral sebagai instrumen penegakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).

Peran Notaris adalah melegalisasi RUPS tersebut ke dalam sebuah Akta Risalah RUPS. Akta Notaris ini memiliki fungsi GCG sebagai berikut:

  • Menjamin Akuntabilitas (Accountability): Akta Notaris adalah bukti hukum tertinggi bahwa Direksi (Agen) telah meminta dan memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham (Prinsipal) sebelum menggunakan dana perusahaan. Ini adalah mekanisme check and balance formal untuk mencegah penyalahgunaan free cash flow oleh manajemen (mengatasi Agency Conflict).
  • Memberikan Kepastian Hukum (Legal Certainty): Notaris memastikan bahwa RUPS telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum—seperti pemanggilan, kuorum, dan tata cara pemungutan suara. Akta ini memberikan kepastian hukum bahwa keputusan buyback adalah sah dan mengikat perseroan.
  • Menjamin Keadilan (Fairness) bagi Minoritas: Notaris bertindak sebagai pihak independen yang mencatat jalannya rapat. Ini melindungi pemegang saham minoritas dengan memastikan bahwa suara mereka dihitung dengan benar dan pendapat (termasuk dissenting opinion) dicatat secara resmi.

Singkatnya, Akta Notaris pada RUPS buyback sukarela adalah benteng GCG yang memastikan keputusan strategis ini diambil secara transparan, akuntabel, dan adil.

Pengecualian Peran Notaris dan Trade-Off dalam Buyback Signifikan
Inilah inti dari perbedaan fundamental kedua mekanisme.

Pengecualian Berdasarkan Lex Specialis

  • POJK No. 13/2023 adalah hukum khusus (lex specialis) yang lahir dari kewenangan OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal dalam kondisi krisis.
  • Peraturan ini secara spesifik mengesampingkan (derogat) ketentuan hukum umum (lex generalis), yaitu kewajiban RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan POJK No. 29/2023.
  • POJK 13/2023 secara eksplisit menyatakan bahwa buyback dalam kondisi signifikan dapat dilakukan TANPA persetujuan RUPS, dan keputusan cukup diambil oleh Direksi.

Trade-Off antara Tata Kelola (GCG) dan Stabilitas Pasar

Pengecualian RUPS (dan secara otomatis meniadakan peran Notaris dalam otorisasi) ini menciptakan trade-off yang jelas:

  1. Apa yang Dikorbankan (GCG): Aspek GCG yang paling fundamental—yaitu akuntabilitas formal Direksi kepada pemegang saham—ditiadakan. Tidak adanya RUPS berarti tidak ada mekanisme check and balance langsung dari pemegang saham. Hal ini membuka risiko moral hazard (Agency Conflict Tipe I), di mana Direksi memiliki wewenang penuh untuk menggunakan dana perusahaan tanpa pengawasan Prinsipal (Pemegang Saham).
  2. Apa yang Diperoleh (Stabilitas Pasar): Sebagai gantinya, regulasi ini memperoleh kecepatan (speed). RUPS adalah proses yang memakan waktu (memerlukan pemanggilan, kuorum, dll.). Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan (krisis), respons cepat sangat dibutuhkan untuk menahan panic selling. Dengan memberikan wewenang langsung kepada Direksi, OJK memprioritaskan tujuan makro (stabilitas pasar) di atas tujuan mikro (GCG formal di level perusahaan).

Secara ringkas, OJK secara sadar mengorbankan benteng GCG (RUPS yang dilegalisasi Notaris) untuk memperoleh kecepatan intervensi pasar. Ini adalah trade-off klasik antara tata kelola yang ketat dan fleksibilitas manajerial dalam situasi krisis.

Implikasi pada Buyback Sukarela (Dengan Keterlibatan Notaris)
Dalam mekanisme Buyback Sukarela, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah suatu kewajiban, di mana keterlibatan Notaris untuk melegalisasi RUPS ke dalam Akta Otentik berfungsi sebagai perisai yuridis sekaligus instrumen GCG.

Implikasi yuridis utamanya adalah terwujudnya perlindungan minoritas yang bersifat preventif dan kuat, karena Akta Notaris RUPS menjadi instrumen perlindungan hukum formal bagi minoritas untuk didengar, menolak, dan meminta pendapatnya dicatat dalam akta otentik sebelum dana perusahaan digunakan. Notaris bertindak sebagai pihak independen yang menjamin kepatuhan prosedur RUPS (termasuk hak suara minoritas), sehingga secara efektif mengatasi Konflik Tipe II (antara pemegang saham pengendali dan minoritas). Selain itu, Akta RUPS memberikan kepastian hukum tertinggi (kekuatan pembuktian otentik) bahwa perubahan struktur permodalan—akibat timbulnya saham treasuri—telah disetujui secara sah oleh organ tertinggi perseroan.

Dari sisi finansial, hal ini menciptakan akuntabilitas alokasi modal, di mana minoritas dapat secara finansial menantang penggunaan dana (misalnya, berargumen untuk dividen) berdasarkan data finansial yang wajib disajikan di RUPS, seperti analisis dampak buyback terhadap pro-forma EPS. Implikasi lebih lanjutnya adalah bahwa perubahan struktur modal ini bersifat strategis, terencana, dan jangka panjang, di mana biaya transaksi yang lebih tinggi (untuk RUPS dan Notaris) dibayar untuk mendapatkan validasi GCG dan mengirimkan sinyal positif ke pasar.

Implikasi pada Buyback Signifikan (Tanpa Keterlibatan Notaris)
Dalam mekanisme Buyback Signifikan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara spesifik ditiadakan—atau mendapat dispensasi—berdasarkan asas lex specialis demi kecepatan, sehingga peran legalisasi Notaris untuk otorisasi buyback ini juga ditiadakan.

Secara yuridis, implikasinya adalah perlindungan pemegang saham minoritas bergeser dari preventif (melalui RUPS) menjadi represif; minoritas kehilangan forum hukum formal untuk menolak keputusan Direksi, dan perlindungan mereka kini bergantung pada pengawasan OJK (regulatori) atau gugatan hukum di kemudian hari jika terbukti ada moral hazard. Mekanisme ini secara sengaja menciptakan Konflik Tipe I (Agen/Direksi vs. Prinsipal/Pemegang Saham), di mana Direksi dapat menggunakan kas perusahaan tanpa persetujuan Prinsipal. Akibatnya, kekuatan hukum perubahan struktur modal menjadi ‘sah bersyarat’ yang hanya didasarkan pada Keputusan Direksi dan kepatuhan pada POJK 13/2023, tanpa memiliki kekuatan otentik dari sebuah Akta RUPS.

Secara finansial, perlindungan minoritas bertransformasi menjadi ‘perlindungan nilai’ (value protection). Meskipun mereka kehilangan hak suara atas alokasi modal, mereka mendapatkan perlindungan finansial atas nilai investasi mereka, karena buyback ini bertujuan menstabilkan pasar dan menahan harga saham agar tidak jatuh lebih dalam. Ini adalah trade-off di mana hak tata kelola (GCG) dikorbankan untuk mendapatkan stabilitas harga. Implikasi finansial terhadap struktur modal bersifat taktis, defensif, dan reaktif, yang berfungsi sebagai cash-out darurat untuk menyediakan “jaring pengaman” (safety net) dan menyerap likuiditas penjual panik (panic selling).

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan atas rumusan masalah, ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Peran Notaris dalam melegalisasi RUPS Buyback Sukarela (POJK 29/2023) terbukti menjadi instrumen penegakan GCG (Tata Kelola) yang sentral. Akta Notaris berfungsi sebagai benteng GCG yang menjamin akuntabilitas Direksi, kepastian hukum, dan keadilan (fairness) bagi minoritas (mengatasi Konflik Tipe II). Namun, peran otorisasi Notaris ini ditiadakan dalam Buyback Signifikan (POJK 13/2023) berdasarkan asas lex specialis (hukum khusus). Peniadaan (dispensasi) RUPS ini menciptakan trade-off yang jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara sadar mengorbankan pilar GCG formal (akuntabilitas Direksi via RUPS) untuk memperoleh kecepatan (speed) demi tercapainya stabilitas pasar.
  2. Implikasi yuridis dari keterlibatan Notaris pada Buyback Sukarela adalah terciptanya perlindungan preventif yang kuat bagi pemegang saham minoritas (melalui hak suara formal yang otentik) dan kepastian hukum tertinggi atas perubahan struktur permodalan. Secara finansial, ini menjamin akuntabilitas alokasi modal yang bersifat strategis. Sebaliknya, ketiadaan Notaris (dispensasi RUPS) pada Buyback Signifikan menggeser implikasi yuridis menjadi perlindungan represif (minoritas kehilangan hak suara preventif) dan status “sah bersyarat” pada struktur modal. Secara finansial, ini menciptakan trade-off di mana perlindungan GCG (hak suara) ditukar dengan perlindungan nilai investasi (stabilitas harga) yang bersifat taktis dan reaktif.

Saran

    • Mengingat Buyback Signifikan (POJK 13/2023) menciptakan kekosongan GCG formal (akibat ditiadakannya RUPS) dan meningkatkan risiko moral hazard (Konflik Tipe I), kita berharap agar OJK untuk memperketat pengawasan post-eventum (setelah kejadian). Pengawasan ini harus fokus untuk menguji pemenuhan duty of care dan duty of loyalty Direksi (mempertebal perisai BJR yang tipis) guna memastikan dispensasi lex specialis ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan manajemen semata.
    • Mengingat Akta Notaris RUPS pada Buyback Sukarela (POJK 29/2023) adalah satu-satunya benteng GCG formal dan instrumen perlindungan preventif bagi minoritas, Notaris disarankan untuk memaksimalkan peran aktifnya (tidak hanya pasif). Notaris harus secara cermat memastikan asas keadilan (fairness) terpenuhi, seperti menjamin keterbukaan informasi finansial (pro-forma EPS) tersaji dengan layak dan dissenting opinion dari minoritas tercatat secara akurat dalam akta.

Referensi
Buku
Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Cet. 1. Bandung: PT Refika Aditama.

Arifardhani, Yoyo. (2020). Hukum Pasar Modal di Indonesia Dalam Perkembangan. Jakarta: Prenada Media Group.

Arman Nefi, Adiwarman, & Rosewitha Irawaty. (2024). Hukum di Bidang Pasar Modal untuk Notaris. Jakarta: Kencana (Prenada Media Group).

Darmadji, Tjiptono, & Hendy M. Fahkruddin. (2008). Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Cet. 3. Jakarta: Salemba Empat.

Fuady, Munir. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV Utomo.

Fuady, Munir. (2014). Pasar Modal Modern: Tinjauan Hukum (Buku Kesatu). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Indra Surya, dkk. (2024). Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Nasarudin, M. Irsan, & Sembiring, Sentosa. (2018). Hukum Pasar Modal & Transaksi Bisnis di Pasar Modal. Jakarta: Kencana.

Nindyo Pramono. (2024). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Rokhmatussa’dyah, Ana, & Suratman. (2018). Hukum Investasi & Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal dan Tesis
Asiali, Serly Calista, & Bety Nur Achadiyah. (2021). “Reaksi Pasar Modal Terhadap Kebijakan Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS”. Jurnal Universitas Negeri Malang.

Laili, Choirun Nisful. (2020). “Analisis Buyback Saham Tanpa Rapat Umum  Pemegang Saham pada PT Bank Mandiri, Tbk”. Jurnal Ilmu Ekonomi, Vol.  13, No. 2.

Natamenggala, Muhammad Alfian. (2023). “Analisis Kinerja Pasar Saham Yang Melaksanakan Buyback Saham: Studi Empiris Perusahaan Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Saat Periode 2018-2022“. Tesis Magister Manajemen,  Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Negara, Bs. Kusuma. (2010). “Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Pada Kondisi Pasar Normal Dan Kondisi Pasar Berpotensi Krisis“. Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Depok.

Pradana, Andhika. (2021). “Analisis Peranan Dan Tugas Notaris Dalam Pasar Modal Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Pasar  Modal”.  Indonesian Notary, Vol. 3, Article 35.

Prasetyo, Seno. (2024). “Peran Notaris Dalam Transaksi Saham Perusahaan Terbuka Di Pasar Modal Bursa Efek Indoneia“. Tesis Magister Kenotariatan,  Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Rosdiana, Agita Chici. (2021). “Peran Notaris Dan Keabsahan Akta Rups Yang  Dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014…)“.

 Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995, No. 64.

Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 106.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011, No. 111.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Rangka Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Telah Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

​Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 dan  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Cetakan Pertama tahun 2014,  Tentang Jabatan Notaris, PT Tatanusa,  Jakarta Indonesia

​

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.