• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pentingnya Kesadaran Wajib Pajak Dalam Kehidupan Bernegara

Editor Redaksi
6 Juli 2023
in News

JurnalPost.com – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib bagi penduduk suatu negara. Pungutan tersebut biasanya berupa uang yang nantinya menjadi sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah untuk pengembangan negara. Adapun beberapa arti lain dari pajak itu sendiri. Dilansir dari Encyclopedia Britannica dikatakan bahwa pajak merupakan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah guna meningkatkan pendapatan pemerintah. Dalam ekonomi modern sendiri dijelaskan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang paling utama. Hal ini dikarenakan pajak merupakan pungutan wajib dan tak terbatas. Pungutan tersebut nantinya akan Kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk layanan public, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem perpajakan self assessment, dimana penduduk (wajib pajak) harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan wajib pajak sudah tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam perpajakan ada pihak yang disebut sebagai fiskus dimana fiskus tersebut bertugas melayani, membina, dan mengawasi pelaksanaan perpajakan yang dilakukan oleh penduduk (wajik pajak) dengan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhannya.Selain itu dalam dunia perpajakan dikenal adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Kedua surat tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan professional sesuai standart pemeriksaan.

Tidak jarang muncul sengketa pajak yang disebabkan oleh perbesaan perhitungan besarnya pajak yang tertuang atau pelaksanaan penagihan kepada wajib pajak yang dianggap tidak benar atau tidak memenuhi prosedur sesuai dengan undang-undang. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP Tahun 2011-2015 terkait distribusi angka seketa dan gugatan berdasarkan amar putusan yang diterima oleh DJP mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Dari data statistic tersebut, menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Pajak lebih banyak mengabulkan permohonan oleh Wajib Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa DJP lebih banyak kalah dalam putusan Pengadilan Pajak, sehingga muncullah trabsparansi dan indepedensi. Ada beberapa factor yang menyebabkan DJP mengalami kekalahan dalam penyelesaian sengketa banding/gugatan di Pengadilan Pajak. Faktor-faktor tersebut antara lain :

Pertama, transparasi putusan pada Pengadilan Pajak. Indonesia merupakan negara yang menganut system demokrasi, dimana setiap badan public memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi dengan mudah, murah, dan cepat sehingga kebutuhan public dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara transparan. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun faktanya, hal tersebut tidak tercermin pada Pengadilan Pajak sebagai salah satuu badan public. Terlebil lagi dalam hal pengadministrasian putusan pengadilan yang tidak berjalan dengan baik menyebabkan beberapa pihak mengalami kesulitan dalam mengakses akunbilitas tersebut. Situasi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keterbukaan pengadilan. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU KIP menyatakan bahwa putusan peradilan tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Diperkuat juga dengan MA Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011 poin C.2 bahwa seluruh putusan dan penetapan pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap atau belum adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh public.

Kedua, lemahnya indepedensi pemeriksa. Dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan hendaknya pemeriksa menguji transaksi bisnis untuk menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan data keuangan angka yang sebenarnya. Akan tetapi dalam praktiknya, pemeriksa kerap melakukan pemeriksaan tersebut dengan pendekatan-pendekatan tanpa disertai bukti yang memadai seperti indikasi arus barang dan arus piutang.

Ketiga, Minimnya pengetahuan hakim pengadilan terkait perpajakan Indonesia. Sering sekali terjadi perbedaan argument pada saat putusan pengadilan. Hal ini disebabkan karena latar belakang hakim yang merupakan murni orang hukum sehingga kurang mengerti perihal akuntansi dan mekanisme perhitungan pajak di Indonesia. Hendaknya hakim yang memberi keputusan merupakan orang yang memiliki kompetensi baik di bidang hukum, perpajakan, maupun di bidang akuntansi sehingga tidak menimbulkan perbedaan argument dalam persidangan.
Keempat, wajib pajak baru memberikan data-data berkaitan materi sengketa saat di persidangan. Hal tersebut terjadi karena wajib pajak khawatir apabila dokumen tersebut diintepretasikan lain oleh Fiskus. Fiskuspun tidak meminta dokumen tersebut saat prosses pemeriksaan karena tidak tertera dalam aturan perpajakan seperti data laporan harian. Apabila hal ini dibiarkan maka besar kemungkinan permohonan banding Wajib Pajak dikabulkan oleh Pengadilan Pajak.

Masalah-masalah klasikal diatas harus segera diatasi karena jika tidak maka akan berdampak pada sector lainnya. Hal ini merupakan kewajiban dari DJP setiap menerima gugatan dari wajib pajak dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Maka dari itu, ada beberapa upaya yang komprehensif untuk meminimalisir permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak agar tidak mengganggu kredibilitas DJP sebagai Lembaga superbody dalam penerimaan pajak nasional antara lain, diadakannya evaluasi untuk manajemen direktorat. Sebagai contoh, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dapat menyertakan bukti yang jelas dalam setiap pemeriksaan guna meningkatkan kualitas pemeriksaan tersebut. Kemudian ada Direktorat Peraturan Perpajakan dapat memberi masukan untuk perbaikan ketentuan yang tidak jarang dapat menimbulkan sengketa di lapangan. Selain itu, setiap putusan banding juga harus dilakukan evaluasi dan inventarisasi kasus apa saja yang selama ini menang dan kasus apa saja yang selama ini kalah, dengan begitu harapannya tidak menimbulkan cost of compliance pada kasus yang kalah dimasa mendatang. Upaya terakhir yang mungkin juga dapat dilakukan oleh DJP adalah meningkatkan profesionalisme Pemeriksaan Pajak dengan prinsip reward and punishme sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36A ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.

Oleh: Early Aura, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) PENGUSIR HAMA TIKUS ULTRASONIK TENAGA SURYA SEBAGAI SOLUSI PENGENDALIAN HAMA RAMAH LINGKUNGAN DI LAHAN PERTANIAN DESA SIDOMUKTI KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK

Editor Redaksi
15 Juli 2026
0

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Dari Baris Kode ke Meja Koperasi: Catatan Divisi Teknologi Tepat Guna di KDMP Sidokumpul

Editor Redaksi
14 Juli 2026
0

Foto pendampingan dan evaluasi mengenai website inventaris gudang digital kepada koperasi desa merah putih desa sidokumpul, kecamatan bungah, gresik Oleh:...

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Kebakaran Kecil di Area PRJ, Petugas Bergerak Cepat Padamkan Api

Editor Redaksi
3 Juli 2026
0

Penulis: Ardi putra Jakarta, JurnalPost.com - Kebakaran kecil terjadi di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jumat (20/6/2026). Peristiwa itu sempat...

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Langkah Awal Mahasiswa Ilmu Komunikasi Menuju Dunia Profesional : Catatan Magang Velicia Mahasiswa UNTAG di KAI DAOP 8 Surabaya

Editor Redaksi
21 Mei 2026
0

Oleh : Ananda Velicia L. C. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya JurnalPost.com - Perkenalkan nama saya Ananda Velicia Lusiane Cahyawati,...

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Menjalankan Program Magang Reguler di PT PLN UP3 Surabaya Barat

Editor Redaksi
20 Mei 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap terjun ke dunia kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.