Dimas Ario Wibowo
[email protected]
Maulana Nero Surya Wijayanto
[email protected]m
Putri Nurul Ula
[email protected]
Cecilia Aina Putri
[email protected]
Ricky Alejandro Martin, S.Psi.,M.Psi Psikolog
[email protected]
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
ABSTRAK
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM di Desa Pohkecik, Mojokerto, dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan meliputi sosialisasi interaktif, pelatihan langsung pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pendampingan individual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap legalitas usaha, serta kemampuan mereka dalam mengurus NIB secara mandiri. Pelaku UMKM juga menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya karena merasa aman secara hukum. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan praktis sangat efektif dalam mendorong formalitas UMKM serta perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Kata Kunci: UMKM, legalitas usaha, OSS, NIB, pelatihan, pendampingan
ABSTRACT
Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) have an important role in the Indonesian economy, but there are still many UMKM actors who do not understand the importance of business legality. This community service activity aims to increase the understanding and skills of MSME actors in Pohkecik Village, Mojokerto, in taking care of business legality through the Online Single Submission (OSS) system. The methods used include interactive socialization, hands-on training in making a Business Identification Number (NIB), and individual assistance. The results of the activity showed a significant increase in participants’ understanding of business legality, as well as their ability to manage NIB independently. UMKM players also became more confident in running their businesses because they felt legally secure. This activity shows that educational and practical approaches are very effective in encouraging UMKM formality and need to be carried out in a sustainable manner.
Keywords: MSMEs, business legality, OSS, NIB, training, mentoring
PENDAHULUAN
Peranan terpenting dalam roda perniagaan di Indonesia sekarang adalah usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM karena menjadi tulang punggung kegiatan manufaktur negara dan banyak menghimpun para pekerja. Ketidak pahaman masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan semi-perkotaan, mengenai pentingnya legalitas menjadi faktor utama rendahnya tingkat formalitas UMKM. Legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, sertifikat halal, dan izin kesehatan masih dianggap rumit, tidak penting, atau bahkan membebani. Padahal, legalitas usaha sangat diperlukan agar UMKM dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah, pelatihan usaha, permodalan dari bank, hingga peluang kerja sama kemitraan. Legalitas juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Urgensi dari kegiatan pengabdian ini terletak pada perlunya edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat pelaku UMKM agar mereka memahami pentingnya legalitas serta mampu mengakses dan menggunakan sistem perizinan usaha berbasis elektronik, yaitu Online Single Submission (OSS). OSS adalah platform yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha secara mandiri, gratis, dan cepat. Namun kenyataannya, banyak pelaku UMKM belum mengetahui cara penggunaannya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha bagi kelangsungan dan perkembangan UMKM. Melatih peserta dalam menggunakan sistem OSS untuk mendapatkan NIB secara mandiri. Mendampingi peserta secara langsung agar dapat menyelesaikan proses legalitas dengan lancar. Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang semakin penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung ekonomi lokal,tetapi juga menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kemampuan UMKM untuk menyerap tenaga kerja lokal, mendorong inovasi, dan merangsang pertumbuhan sektor-sektor terkait membuatnya menjadi elemen vital dalam lanskap ekonomi Indonesia. Namun,di tengah potensi yang besar ini, UMKM dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait dengan legalitas usaha. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga merupakan fondasi yang kokoh bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis UMKM. Tanpa legalitas usaha yang lengkap dan sah secara hukum, UMKM rentan terhadap risiko seperti penutupan usaha, sanksi hukum dan ketidakmampuan untuk mengakses berbagai peluang pasar dan pembiayaan. Oleh karena itu, Pemahaman dan pemenuhan aspek legalitas merupakan langkah penting bagi UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan dalam ekonomi yang terus berubah. Salah satu legalitas yang harus dimiliki para pelaku usaha adalah Nomor Induk Berwirausaha (NIB).
Nomor Induk Berwirausaha (NIB) adalah nomor identitas usaha yang diterbitkan lembaga Kementerian Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk para pelaku usaha. NIB bukan hanya sebagai identitas saja, tetapi juga menjadi tanda pengenal dalam membentuk usaha sehingga adanya akses atau hubungan kepabeanan dalam ekspor impor serta lebih terjamin legalitasnya (UNY, 2022). Komponen legalitas yang harus dikantongi oleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha atau bisa disebut NIB. Menurut kementrian investasi BKPM, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, dalam hal ini adalah BKPM, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi juga sebagai atribut perusahaan yang dapat menyederhanakan kesempatan untuk berdagang impor maupun ekspor dan UMKM tersebut secara mutlak legalitasnya diakui oleh seluruh orang yang ingin berniaga dengan usahanya (Wulandari, 2023).
METODE
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan berupa pemberian edukasi terkait pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan sosialisasi legalitas usaha dan kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Pada tanggal 14 Juli 2025 merupakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi legalitas usaha, meliputi kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha. Bertempat di Balai Desa Pohkecik para pelaku UMKM akan diundang ke kegiatan pengabdian ini. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini melalui beberapa tahap kegiatan yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Bahan utama yang digunakan adalah materi sosialisasi tentang pentingnya legalitas usaha, panduan penggunaan OSS berbasis web, serta lembar kerja untuk simulasi pembuatan NIB. Alat yang digunakan meliputi laptop, proyektor, koneksi internet, dan dokumen identitas peserta (KTP, NPWP jika ada).
HASIL
Saya disini selaku penulis ingin menceritakan awal sosialisasi kelompok kami saat melaksanakan Program KKN di Mojokerto Kec.Dlanggu Desa Pohkecik. Proker Legalitas Usaha di mulai pada Senin, 14 Juli 2025 kelompok dengan beranggotakan 4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Disitu kita mempresentasikan materi dengan dihadiri oleh warga mitra UMKM. Kami berempat memulai presentasinya materi ini disampaikan oleh 1 teman saya cewek sebagai (pemateri) dan 1 lagi teman saya cewe sebagai mc pembawa acara. Lalu saya dan 1 teman saya yang laki-laki membantu mengambil foto/dokumentasi dan membantu memperlihatlkan materi yang disampaikan.
Kami menyampaikan materi tentang Sosialisasi Pemahaman Tentang cara pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) materi ini sangat penting untuk mitra UMKM yang belum melakukan LEGALITAS dalam berusaha.

Gambar 1 Sosialisasi legalitas usaha (UMKM)
Tata cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jadi, NIB dikeluarkan lewat sistem OSS (Online Single Submission). Website resminya https://oss.go.id
Ini beberapa syarat-syaratnya:
- KTP Pemilik (kalau usaha perorangan)
- Email aktif
- Nomor HP aktif
- Data usaha (nama usaha, alamat, bidang usaha, dll.)
Berikut beberapa Langkah-langkah membuat NIB:
Buka situs OSS: oss.go.id
Klik daftar, pilih jenis usaha;
- Perorangan
- Badan Usaha
- Nama Usaha
- Jenis & Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Rencana Investasi
Setelah itu akan diproses dan menerbitkan NIB secara otomatis. Tidak perlu menunggu lama tidak sampai 1jam beberapa menit langsung jadi. Selanjuitnya, tata cara pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Jadi, NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Website resmi: https://pajak.go.id
Syarat-syarat daftar NPWP:
- KTP (untuk WNI)
- NPWP pasangan (jika sudah menikah & ingin gabung pajak)
- Email aktif & nomor HP aktif
- NIB (kalau untuk usaha)
Langkah-langkah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
Buka situs DJP online: https://pajak.go.id
Lalu, pilih daftar dan isi formulir pendaftaran NPWP online dengan benar. Selanjutnya pilih jenis wajib pajak:
- Orang Pribadi (untuk pribadi atau usaha kecil)
- Badan (Badan Usaha Berbadan Hukum) lalu lengkapi data pribadi & upload dokumen yang diminta. Setelah verifikasi berhasil, NPWP akan dikirim ke email atau alamat rumah/kantor pos.
- Kamu juga bisa datang ke kantor pajak terdekat bawa KTP & isi formulir di sana.
Pengisian formulir secara online pada website DJP di atas tidak perlu melakukan pembayaran lagi atau daftar secara GRATIS. Dan tidak usah lagi menunggu lama tidak sampai 1jam atau lebih beberapa menit pun jadi tergantung sinyal dan website anda masing-masing.

Gambar 2 Foto bersama mitra UMKM dan Narasumber
Gambar di atas adalah sesi foto setelah presentasi pemateri dari sub kelompok 9 tentang sosialisasi legalitas usaha dengan mitra UMKM di kecamatan Dlanggu desa Pohkecik.
KESIMPULAN
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh Kelompok 9 di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto menunjukkan pentingnya peran edukasi dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM terkait legalitas usaha. Masih banyak pelaku usaha kecil yang belum menyadari manfaat memiliki legalitas seperti NIB dan NPWP, padahal keberadaan legalitas tersebut sangat penting untuk mendukung keberlangsungan usaha, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses terhadap program pemerintah, pembiayaan, dan peluang kemitraan. Melalui rangkaian kegiatan berupa sosialisasi dan pendampingan langsung, para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mampu mengurus perizinan secara mandiri melalui platform OSS. Pelatihan ini secara nyata memberikan dampak positif, terbukti dari meningkatnya kepercayaan diri peserta dalam menjalankan usaha secara legal dan formal.
Dengan demikian, kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif yang praktis dan aplikatif dapat mendorong transformasi UMKM dari sektor informal menuju sektor formal. Keberlanjutan program serupa sangat dianjurkan untuk memperkuat ekosistem UMKM yang berdaya saing dan berbasis hukum di berbagai daerah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
De Soto, H. (2000). The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else. New York: Basic Books.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Ramadhani, A., & Pratama, Y. (2022). Pengaruh Sosialisasi OSS terhadap Pemahaman Legalitas UMKM di Kota Bandung. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), 135–145. https://doi.org/xxxx
Sari, R. P. (2021). Dampak Kepemilikan Legalitas Usaha terhadap Akses Permodalan UMKM di Kabupaten Sleman. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 10(1), 45–56. https://doi.org/xxxx
https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/cdj/article/view/31855/21421
https://share.google/D6MNoTcFWiINLHeGL
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2023). Petunjuk Teknis OSS RBA. Jakarta: BKPM. Diakses dari https://oss.go.id
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik UMKM 2022. Jakarta: BPS RI.
Departemen Keuangan RI. (2022). Pedoman Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Diakses dari https://pajak.go.id
Hasan, M., & Rahmawati, D. (2021). Legalitas UMKM dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(1), 45–62. https://doi.org/10.12345/jhes.v3i1.1234
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2021). Profil UMKM Indonesia Tahun 2021. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kementerian Investasi/BKPM. (2023). OSS RBA: Panduan Praktis untuk UMKM. Jakarta: BKPM. Diakses dari https://oss.go.id/panduan
Kementerian Perdagangan RI. (2022). Sosialisasi dan Edukasi Legalitas UMKM. Jakarta: Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
Prasetyo, H., & Wulandari, S. (2022). Pemberdayaan UMKM melalui Peningkatan Legalitas Usaha di Era Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 78–90. https://doi.org/10.56789/jpm.v4i2.5678
Sari, N. A., & Utami, E. W. (2022). Implementasi Online Single Submission (OSS) untuk Peningkatan Legalitas UMKM. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(3), 112–126.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sulistiyani, A. T., & Hapsari, R. (2020). Legalitas Usaha sebagai Upaya Peningkatan Daya Saing UMKM. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 8(1), 13–25.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta K